Berita

mahfud-buya syafii

Perlemah KPK, Buya Syafii dan Mahfud Tak Akan Mau Jadi Dewan Pengawas

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 03:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dewan Pengawas yang diatur dalam revisi UU KPK harus ditolak. Karena baik paradigma maupun fungsinya sama sekali bukan dalam rangka penguatan KPK, tetapi memperlemah dan bahkan dapat membunuh lembaga antirasuah tersebut.

Sebab, fungsi Dewan Pengawas KPK nantinya adalah mengawasi tugas Pimpinan KPK; mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap tahunnya; dan penyadapan dan penyitaan yang dilakukan KPK harus seizin lembaga Dewas tersebut.

"Kewenangan yang sedemikian besar dan ekstensif jelas akan membelenggu Pimpinan KPK dalam pembuatan keputusan strategis, dan implikasinya akan membuat kinerja terkait penindakan mengalami gangguan birokratisasi, dan terbuka peluang yang lebih besar bagi politisasi," ungkap akademisi AS Hikam (Selasa, 16/2).


Menurutnya, keberadaan Dewas KPK tersebut harus tetap ditolak meski Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (BS), dengan mengatakan bahwa Dewas akan diisi figur-figur yang dikenal publik memiliki integritas yang baik serta tidak lagi memiliki ambisi menjabat jabatan publik.

"Hemat saya, ini adalah alasan yang terlalu sumir, seperti janji kampanye pileg yang tidak dijamin akan ditepati oleh DPR. Lebih jauh lagi, alasan seperti itu malah menunjukkan ekonomisme dalam penalaran politisi tersebut," ungkap mantan Menristek ini.

Sebab bagaimana mungkin sebuah persoalan sistemik hanya akan diselesaikan dengan jawaban yang bersifat subyektif seperti itu.

"Penolakan terhadap Dewas muncul karena fungsi dari lembaga tersebut yang akan menjadi penghalang bagi KPK. Siapapun yang ada di Dewas tidak akan bisa membuat KPK akan kian kuat jika diberi kewenangan yang luar biasa tersebut. Pendek kata, alasan yang dilontarkan oleh BS adalah sontoloyo," tegasnya.

Argumen Bambang Soesatyo justru kian membuktikan bahwa usulan DPR tentang revisi UU KPK ternyata tidak terdapat koherensi pemikiran di dalamnya. Itu menjelaskan mengapa sejauh ini belum ada naskah akademik dari Senayan yang bisa menopang rancangan revisi secara kokoh dan masuk akal.

"Terang saja para politisi dan parpol yang mendukung revisi tersebut tak mampu membuktikan bahwa apa yang mereka sebut penguatan itu adalah benar-benar upaya yang membuat KPK lebih berdaya dalam bekerja memberantas korupsi. Wacana 'penguatan KPK' versi politisi dan parpol, ternyata, tak memiliki substansi yang bisa diandalkan dan justru malah membuka peluang bagi tawar-menawar politik," tekannya.

Bisa jadi, siapapun yang akan menjadi anggota Dewas KPK akan diajak tawar menawar politik oleh parpol dan politisi mereka untuk "menjaga" agar lembaga antirasuah bisa dikontrol dari dalam.

"Dan kalau BS mengatakan akan mengangkat tokoh-tokoh sebesar Prof. Buya Syafii Maarif (BSM) dan Prof. Mahfud MD (MMD), saya kira beliau-beliau yang akan menolak. Sebab mereka tidak akan mau diajak pat gulipat oleh para politisi tersebut!" tandasnya.

Dalam dalam diskusi "Menuju Upaya Penguatan KPK" di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (16/2), Bambang menyampaikan bahwa Dewan Pengawas KPK yang akan dibentuk nanti diisi oleh nama-nama yang dikenal publik memiliki integritas yang baik serta tidak lagi memiliki ambisi menjabat jabatan publik.

"Coba kalau dewan pengawasnya seperti Pak Mahfud MD, atau Buya Syafii Maarif. Mereka yang mempunyai integritas tinggi, bisa menjadi dewan pengawas," katanya.

Karena itu dia menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat KPK sebagai lembaga yang menangani tindak pidana korupsi. Dia menolak anggapan bahwa revisi UU KPK akan memperlemah lembaga anti rasuah. "Kami ini akan memperkuat KPK, ini untuk kebaikan KPK dan masyarakat luas dalam pemberantasan korupsi," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya