Berita

jokowi menemui petani saat masa kampanye pilpres

Tak Ditanggapi Jokowi, Petani Sawit Gugat Perpres 61/2015 Ke MA

SELASA, 16 FEBRUARI 2016 | 04:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Petani sawit telah menempuh berbagai langkah agar Peraturan Presiden 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut. Karena Aturan pungutan US$ 50/ ton untuk minyak sawit mentah (CPO) yang diatur dalam Perpres tersebut sangat memberatkan petani.

"Berbagai upaya telah kami tempuh. Mengadu ke DPR RI, HKTI, maupun mengirimkan surat protes kepada Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Januari 2016. Permohonan kami adalah Perpres 61/ 2015 dicabut," ungkap Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) M. A. Muhamaddyah dalam keterangan persnya (Senin, 15/2).

"Sayangnya, keluhan belum membuahkan hasil. Pungutan terus berjalan. Kehidupan 4 juta petani semakin sulit," sambungnya. (Baca: Peraturan Presiden 61/2015 Modus Baru Perampokan Uang Petani)


Oleh karena itu, APPKSI selaku organisasi yang menaungi para petani sawit, pekan depan akan mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61/2015 ke Mahkamah Agung (MA).

Apalagi, perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan. UU tersebut seharusnya pemerintah menjamin kehidupan dan melindungi petani rakyat.

Model penghimpunan dana melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) rawan penyelewengan, karena sejumlah perusahaan sawit punya hak menempatkan wakilnya untuk duduk di BPPD.

"Semoga, Mahkamah Agung bisa memenuhi rasa keadilan untuk para petani sawit sebagai korban diberlakukannya Perpres 61/2015. Mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia agar perjuangan kami bisa berjalan sesuai harapan," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya