Berita

jokowi menemui petani saat masa kampanye pilpres

Tak Ditanggapi Jokowi, Petani Sawit Gugat Perpres 61/2015 Ke MA

SELASA, 16 FEBRUARI 2016 | 04:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Petani sawit telah menempuh berbagai langkah agar Peraturan Presiden 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut. Karena Aturan pungutan US$ 50/ ton untuk minyak sawit mentah (CPO) yang diatur dalam Perpres tersebut sangat memberatkan petani.

"Berbagai upaya telah kami tempuh. Mengadu ke DPR RI, HKTI, maupun mengirimkan surat protes kepada Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Januari 2016. Permohonan kami adalah Perpres 61/ 2015 dicabut," ungkap Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) M. A. Muhamaddyah dalam keterangan persnya (Senin, 15/2).

"Sayangnya, keluhan belum membuahkan hasil. Pungutan terus berjalan. Kehidupan 4 juta petani semakin sulit," sambungnya. (Baca: Peraturan Presiden 61/2015 Modus Baru Perampokan Uang Petani)


Oleh karena itu, APPKSI selaku organisasi yang menaungi para petani sawit, pekan depan akan mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61/2015 ke Mahkamah Agung (MA).

Apalagi, perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan. UU tersebut seharusnya pemerintah menjamin kehidupan dan melindungi petani rakyat.

Model penghimpunan dana melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) rawan penyelewengan, karena sejumlah perusahaan sawit punya hak menempatkan wakilnya untuk duduk di BPPD.

"Semoga, Mahkamah Agung bisa memenuhi rasa keadilan untuk para petani sawit sebagai korban diberlakukannya Perpres 61/2015. Mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia agar perjuangan kami bisa berjalan sesuai harapan," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya