Berita

foto:net

X-Files

Kejagung Ambil Alih Kasus Lahan Fasum Sentul City

Diduga Merugikan Negara Rp 2,2 Triliun
SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus lahan fasilitas umum (fasus) perumahan Sentul City dari Kejaksaan Negeri Cibinong.
 
"Berkas laporan dan dokumen seputar perkara tersebut sudah diterima Kejagung. Kini tengah dipelajari tim dari JAM Pidsus," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto.

Sebelumnya, Kejagung te­lah menanyakan kepada Kejati Cibinong untuk mengetahui se­jauh mana penyidikan kasus ini. Kemudian diputuskan kasus ini ditarik ke Gedung Bundar.


Amir mengaku belum menda­pat informasi mengenai alasan Kejari Cibinong tak juga bisa merampungkan penyidikan yang sudah berjalan hampir 5 tahun ini.

Penyidik Gedung Bundar akan mendalami dugaan korupsidalam kasus serah terima lahanfasum Sentul City kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut dia, pemberian izin lokasi untuk pembangunan pe­rumahan kepada Sentul City melalui sejumlah proses. Juga melibatkan banyak instansi. Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pengembang. Salah satunya menyerahkan lahan fasum kepada Pemkab Bogor.

"Untuk menentukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sini, tim akan menggelar perkara secara internal," kata Amir.

Dari hasil gelar perkara di­harapkan penyidik bisa menda­pat gambaran utuh mengenai ka­sus ini. "Jika dugaan korupsinya kuat, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara dengan me­manggil saksi-saksi," kata Amir.

Amir mengaku belum menge­tahui apakah bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng bakal dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Saya belum ada info dari Pidsus," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah membenarkan telah mengambil alih penyidikan kasus lahan fasum Sentul City. Namun ia tak bersedia menjelaskan penel­aahan yang dilakukan timnya. "Nanti kalau sudah ada hasilnya akan disampaikan," katanya.

Kasus ini semula ditangani Kejari Cibinong dengan mener­bitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Nomor 1991/0.2.33./FD.1/06/2011 tertanggal 22 Juni 2011. Berjalan hampir tahun, Kejari Cibining tak juga bisa me­netapkan tersangka kasus ini.

Untuk diketahui, Pemkab Bogor memberikan izin lokasi perumahan kepada Sentul City dengan syarat menyediakan lahan fasum seluas 119,2 hek­tare untuk area pemakaman. Luas lahan fasum itu diperoleh berdasarkan hasil perhtungan prosentase lahan yang dikomer­sialkan Sentul City.

Persoalan muncul ketika penyerahan lahan fasum dari Sentul City kepada Pemkab Bogor. Pengembang itu menyerahkan do­kumen lahan fasum masih dalam bentuk girik. Bukan sudah dalam bentuk bersertipikat. Akibatnya, diduga merugikan negara menca­pai Rp 2,2 triliun.

Kilas Balik
Suap Bupati Bogor, Cahyadi Dihukum Penjara 5 Tahun


Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng turut ter­jerat kasus suap alih fungsi hutan untuk lokasi perumahan Bukit Jonggol Asri (BJA). Majelis ha­kim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Cahyadi dengan hu­kuman lima tahun penjara.

Hakim Ketua Sutiyo Jumagi mengatakan, Cahyadi terbukti bersalah melakukan tindak pi­dana korupsi dengan menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. Suap ditujukan untuk melicinkan proses tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor untuk pembangunan kota terpadu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurun­gan," ujar Sutiyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Juni 2015.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut bekas Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) ini dengan hukuman 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan seperti sopan dalam mengikuti per­sidangan, belum pernah dihu­kum, berusia lanjut, dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. Namun pertimbangan yang memberatkan, Cahyadi dianggap tak mendukung upaya negara memberantas korupsi.

"Terdakwa mengetahui uang Rp 5 miliar yang diberikan ke Yohan Yap dalam kaitan pengu­rusan surat rekomendasi Bupati Bogor Rachmat Yasin. Tanpa surat, tukar menukar tidak da­pat diproses lebih lanjut. Peran terdakwa adalah orang yang menyuruh melakukan," tambah Hakim Anggota Ugo.

Meski sempat terjadi beda pendapat (dissenting opinion), majelis hakim menyimpulkan, duit Rp 5 miliar digunakan un­tuk memuluskan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang akan diklaim menjadi milik PT BJA.

Uang suap itu diserahkan Yohan kepada Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor untuk diterus­kan kepada Rachmat Yasin.

Penyuapan itu diawali saat Cahyadi mengajukan permo­honan rekomendasi alih fungsi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektare pada 10 Desember 2012.

Atas permohonan tersebut, Bupati Bogor Rachmat Yasin mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, Zairin.

Pada 18 April 2013, dilakukan ekspose pertukaran lahankawasan hutan PT BJAdi ruangrapat Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor. Pertemuan diiku­ti Zairin dan sejumlah anak buah Cahyadi, antara lain Yohan Yap, Heru Tandaputra, Ardi Anwar, Dodi Supriyadi, serta Tardi.

Selanjutnya, pada 20 Agusus 2013, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan rekomen­dasi tukar menukar kawasan hutan untuk PT BJA. Namun, tak seluruh kawasan disetujui, hanya seluas 1.668,47 hektare.

Sisanya, tercatat sebagai lahan izin usaha tambang atas nama PT Indocement Tunggal dan PT Semindo Resources. Surat rekomendasi pun macet.

Pada 6 Februari 2014, Yohan Yap dan Heru mendatangi Rachmat Yasin di rumah dinasnya, Cibinong, Bogor. Pada saat itu, Yohan menyerahkan duit Rp 1 miliar.

Kemudian, pada 17 Februari, Rachmat membuat surat permoho­nan penjelasan ihwal 2.754 hektare kawasan hutan PT BJA yang tidak dapat dikeluarkan izinnya.

Pada Maret 2014, Yohan kem­bali menyerahkan duit senilai Rp 2 miliar. Pada bulan yang sama, Rachmat terus mendesak Zairin mencari celah argumentasi soal tumpang tindih kawasan hu­tan antara PT BJAdengan PT Indocement Tunggal dan PT Semindo Resources.

Setelah melewati beberapa proses, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut Perihal reko­mendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare. Namun, terkait lahanyang tumpang tindih, surat izin milik PT Indocement Tunggal Perkasa dan PT Semindo Resources akan tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan.

Yohan kembali menyerahkanduit Rp 1,5 miliar kepada Rachmat Yasin melalui Zairin. Uang yang semestinya berjumlah Rp 2 miliar itu diserahkan di Taman Budaya Sentul City, Kabupaten Bogor.

Selain dituduh sebagai otak penyuapan, Cahyadi juga didak­wa menghalangi penyidikan KPK. Cahyadi diduga mendesain atau berupaya mengabur­kan bukti korupsi dan menyu­ruh anak buahnya berbohong saat persidangan.

"Terdakwa terbukti merintan­gi penyidikan FX Yohan," kata Hakim Anggota Casmaya.

Cahyadi pun disebut sempat memerintahkan Teteung Rosita, Roselly Tjung, Dian Purwheny memindahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Bahkan pada saat jalannya pemeriksaan, dua orang anak buahnya men­cabut Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Keduanya mengaku diperintah Cahyadi untuk ber­bohong. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya