Yandri Susanto:net
Yandri Susanto:net
Dengansistem proporsional tertutup, maka caleg yang berhak melenggang ke Senayan ditenÂtukan berdasarkan nomor urut. Artinya, mereka yang berhak duduk di kursi empuk DPR dimuÂlai dari caleg nomor urut I, bukan didasarkan pada perolehan suara terbanyak seperti yang dipakai daÂlam sistem proporsional terbuka.
Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto sudah menangÂkap peta kekuatan partai yang ingin mengembalikan sistem penghitungan suara usang terseÂbut. Berikut pemaparan angÂgota Komisi II DPR ini kepada Rakyat Merdeka:
Saat ini, pembahasan terhÂadap revisi UU Pemilu sudah panas. Sebenarnya kapan RUU Pemilu ini akan dibahas DPR?
Saat ini secara formal, Komisi IIDPR yang membidangi masalah politik dan otonomi daerah belum membahasnya. Tapi kami sudah sepakat, daÂlam waktu dekat akan segera dibahas. Apalagi, sekarang suÂdah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Tetapi kami tidak bisa menjamin bahwa Undang-Undang Pemilu ini akan cepat selesai dibahasnya.
Anda memprediksi pembaÂhasan revisi undang-undang ini akan alot?
Benar. Karena sekarang ini, sudah ada beberapa kubu yang menyatakan sikapnya soal model pemilihan legislatif 2019 besok. Pertama, ada yang menginginkan pileg nanti tetap memakai sistem proporsional terbuka. Ada juga yang ingin kembali pada proporsional terÂtutup. Serta ada yang belum tentukan sikapnya.
Meskipun dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu nanti ada beberapa poin beÂsar yang akan dibahas, tetapi saya sudah bisa mencium bahwa pembahasan nanti akan berjalan cukup seru. Bisa-bisa, pembaÂhasan ini akan berlarut-larut hanya pada satu masalah yakni sistem pemilu, apakah proporÂsional terbuka atau tertutup.
Lantas apa sikap PAN terkait hal itu?
Kami menghormati pendapat parpol-parpol tersebut, karena itu hak mereka. Tetapi PAN sebagai partai yang lahir awal reÂformasi, tetap akan mempertahÂankan dengan model sekarang. Apalagi, saat awal pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tentang proporsional terbuka, bisa dikatakan PAN sebagai pencetusnya. Jadi, meskipun sekarang belum masuk pada pembahasan, PAN sudah pasti akan tetap memakai sistem proporsional terbuka yakni peÂnentuan caleg terpilih berdasarÂkan suara terbanyak.
Kenapa?
Sebab, kalau hanya nomor urut, maka caleg dengan nomor urut jadi tidak akan aktif dalam kampanye. Mereka yang di noÂmor urut bawah saja nantinya yang akan turun ke masyarakat untuk berkampanye.
Salah satu alasan parpol ingin kembali pada proporÂsional tertutup adalah kualitas caleg terpilih yang menjadi anggota Dewan sangat memÂprihatinkan...
Masalah kualitas caleg, itu kembalikan lagi pada parpol masing-masing. Dalam mekaÂnisme perekrutan caleg, setiap parpol tentunya punya perÂsyaratan khusus dalam merekrut caleg. Belum lagi dengan proses kaderisasi yang dilakukan jauh sebelum pencalegan. Jadi, tidak bisa kemudian disebut bahwa dengan sistem suara terbanyak, maka caleg yang dihasilkan kurang berkualitas. Itu tangÂgung jawab parpol, bukan lantas menghancurkan sistem yang sudah baik ini.
Tapi dengan suara terbanÂyak, caleg yang bertarung akhirnya 'jor-joran' dalam hal model kampanye sampai jual beli suara?
Tidak juga. Faktanya yang haÂbis duit banyak itu tidak terpilih. Masalah cost politik yang besar, itu bisa diperkuat aturannya, termasuk soal jual beli suara. Kita akui, dalam pemilu meÂmang ada jual beli suara. Tetapi itu kan oknum, bukan semua anggota DPR terpilih karena jual beli suara. Bukan hanya PAN, saya pikir semua parpol termasuk para calegnya semua juga mengharamkan jual beli suara. Makanya saya bilang tadi, aturan pengawasan dan sanksi ini yang diperketat dan diperÂtegas. Misalnya, parpol kalau tahu calegnya melakukan jual beli suara, langsung pecat. Maka otomatis batal sudah keterpiÂlihannya sebagai anggota DPR. Begitu juga dengan oknum KPU yang terlibat dalam jual beli suÂara itu. Tapi jangan gara-gara itu, maka kita menyalahkan sistem bukan malah memperbaiki, itu saya pikir kemunduran. ***
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10
Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10