Berita

Lewat Revisi UU, Presiden Dinilai Mau Kendalikan KPK

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 21:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalau sampai UU KPK berhasil direvisi, dipastikan akan terjadi bencana dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Pasalnya, RUU KPK yang semula diajukan pemerintah berubah menjadi usulan DPR, subtansinya sama. Yaitu pelemahan KPK.

Kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 misalnya.

Menurut pengamat hukum dari The Indonesian Reform Institute, Martimus Amin, selama ini SP3 sebagai alat komoditi ekonomi dan politik oleh lembaga hukum selain KPK.

"Jika KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3, apa bedanya dengan institusi hukum lainnya," jelas Martimus malam ini (Kamis, 11/2).

Selain itu juga, nilai minimal kerugian negara yang bisa ditangani KPK, yaitu Rp 25 miliar. Menurutnya, kalau sampai KPK hanya boleh menangani kasus dengan kerugian seperti disebutkan, tentu membatasi ruang gerak KPK. Selama ini batas minimal kerugian yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar.

Kemudian tentang pembentukan Dewan Pengawas. Bahwa KPK harus izin Dewan Pengawas kalau hendak melakukan penyadapan.

"Lebih sangat mengejutkan lagi di dalam draf RUU juga mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas tersebut dipilih dan diangkat oleh Presiden," ungkapnya.

Karena dia menduga ada niat jahat di balik rencana revisi UU KPK tersebut. Selain ingin membunuh KPK, Presiden dan partai penguasa serta pendukugnya, ditengarai bermaksud mengontrol penindakan kasus korupsi.

"Karena selama ini (mereka) gerah dengan KPK yang banyak melakukan OTT terhadap kader dan kroninya. Sehingga penguasa semakin mudah dan leluasa mengumpulkan pundi-pundi dalam melanggengkan kekuasannya," demikian Martimus. [zul]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Muhibah ke Vietnam dan Singapura

Selasa, 08 Oktober 2024 | 05:21

Telkom Investasi Kesehatan Lewat Bantuan Sanitasi Air Bersih

Selasa, 08 Oktober 2024 | 04:35

Produk Olahan Bandeng Mampu Datangkan Omzet Puluhan Juta

Selasa, 08 Oktober 2024 | 04:15

Puluhan Anggota OPM di Intan Jaya Kembali ke NKRI

Selasa, 08 Oktober 2024 | 03:55

70 Hakim PN Surabaya Mulai Lakukan Aksi Mogok

Selasa, 08 Oktober 2024 | 03:30

Gotong Royong TNI dan Rakyat

Selasa, 08 Oktober 2024 | 03:15

Pemerintahan Jokowi Setengah Hati Bahas Kesejahteraan Hakim

Selasa, 08 Oktober 2024 | 02:50

Perkuat Digitalisasi Maritim, TelkomGroup Hadirkan Satelit Merah Putih 2

Selasa, 08 Oktober 2024 | 02:20

Prabowo Harus Naikan Gaji Hakim Demi Integritas dan Profesionalitas

Selasa, 08 Oktober 2024 | 01:55

Tertangkap, Nonton Perayaan HUT ke-79 TNI Sambil Nyopet HP

Selasa, 08 Oktober 2024 | 01:35

Selengkapnya