Berita

Lewat Revisi UU, Presiden Dinilai Mau Kendalikan KPK

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 21:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalau sampai UU KPK berhasil direvisi, dipastikan akan terjadi bencana dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Pasalnya, RUU KPK yang semula diajukan pemerintah berubah menjadi usulan DPR, subtansinya sama. Yaitu pelemahan KPK.

Kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 misalnya.

Menurut pengamat hukum dari The Indonesian Reform Institute, Martimus Amin, selama ini SP3 sebagai alat komoditi ekonomi dan politik oleh lembaga hukum selain KPK.


"Jika KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3, apa bedanya dengan institusi hukum lainnya," jelas Martimus malam ini (Kamis, 11/2).

Selain itu juga, nilai minimal kerugian negara yang bisa ditangani KPK, yaitu Rp 25 miliar. Menurutnya, kalau sampai KPK hanya boleh menangani kasus dengan kerugian seperti disebutkan, tentu membatasi ruang gerak KPK. Selama ini batas minimal kerugian yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar.

Kemudian tentang pembentukan Dewan Pengawas. Bahwa KPK harus izin Dewan Pengawas kalau hendak melakukan penyadapan.

"Lebih sangat mengejutkan lagi di dalam draf RUU juga mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas tersebut dipilih dan diangkat oleh Presiden," ungkapnya.

Karena dia menduga ada niat jahat di balik rencana revisi UU KPK tersebut. Selain ingin membunuh KPK, Presiden dan partai penguasa serta pendukugnya, ditengarai bermaksud mengontrol penindakan kasus korupsi.

"Karena selama ini (mereka) gerah dengan KPK yang banyak melakukan OTT terhadap kader dan kroninya. Sehingga penguasa semakin mudah dan leluasa mengumpulkan pundi-pundi dalam melanggengkan kekuasannya," demikian Martimus. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya