Berita

Lewat Revisi UU, Presiden Dinilai Mau Kendalikan KPK

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 21:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalau sampai UU KPK berhasil direvisi, dipastikan akan terjadi bencana dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Pasalnya, RUU KPK yang semula diajukan pemerintah berubah menjadi usulan DPR, subtansinya sama. Yaitu pelemahan KPK.

Kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 misalnya.

Menurut pengamat hukum dari The Indonesian Reform Institute, Martimus Amin, selama ini SP3 sebagai alat komoditi ekonomi dan politik oleh lembaga hukum selain KPK.


"Jika KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3, apa bedanya dengan institusi hukum lainnya," jelas Martimus malam ini (Kamis, 11/2).

Selain itu juga, nilai minimal kerugian negara yang bisa ditangani KPK, yaitu Rp 25 miliar. Menurutnya, kalau sampai KPK hanya boleh menangani kasus dengan kerugian seperti disebutkan, tentu membatasi ruang gerak KPK. Selama ini batas minimal kerugian yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar.

Kemudian tentang pembentukan Dewan Pengawas. Bahwa KPK harus izin Dewan Pengawas kalau hendak melakukan penyadapan.

"Lebih sangat mengejutkan lagi di dalam draf RUU juga mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas tersebut dipilih dan diangkat oleh Presiden," ungkapnya.

Karena dia menduga ada niat jahat di balik rencana revisi UU KPK tersebut. Selain ingin membunuh KPK, Presiden dan partai penguasa serta pendukugnya, ditengarai bermaksud mengontrol penindakan kasus korupsi.

"Karena selama ini (mereka) gerah dengan KPK yang banyak melakukan OTT terhadap kader dan kroninya. Sehingga penguasa semakin mudah dan leluasa mengumpulkan pundi-pundi dalam melanggengkan kekuasannya," demikian Martimus. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya