Berita

Lewat Revisi UU, Presiden Dinilai Mau Kendalikan KPK

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 21:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalau sampai UU KPK berhasil direvisi, dipastikan akan terjadi bencana dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Pasalnya, RUU KPK yang semula diajukan pemerintah berubah menjadi usulan DPR, subtansinya sama. Yaitu pelemahan KPK.

Kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 misalnya.

Menurut pengamat hukum dari The Indonesian Reform Institute, Martimus Amin, selama ini SP3 sebagai alat komoditi ekonomi dan politik oleh lembaga hukum selain KPK.


"Jika KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3, apa bedanya dengan institusi hukum lainnya," jelas Martimus malam ini (Kamis, 11/2).

Selain itu juga, nilai minimal kerugian negara yang bisa ditangani KPK, yaitu Rp 25 miliar. Menurutnya, kalau sampai KPK hanya boleh menangani kasus dengan kerugian seperti disebutkan, tentu membatasi ruang gerak KPK. Selama ini batas minimal kerugian yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar.

Kemudian tentang pembentukan Dewan Pengawas. Bahwa KPK harus izin Dewan Pengawas kalau hendak melakukan penyadapan.

"Lebih sangat mengejutkan lagi di dalam draf RUU juga mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas tersebut dipilih dan diangkat oleh Presiden," ungkapnya.

Karena dia menduga ada niat jahat di balik rencana revisi UU KPK tersebut. Selain ingin membunuh KPK, Presiden dan partai penguasa serta pendukugnya, ditengarai bermaksud mengontrol penindakan kasus korupsi.

"Karena selama ini (mereka) gerah dengan KPK yang banyak melakukan OTT terhadap kader dan kroninya. Sehingga penguasa semakin mudah dan leluasa mengumpulkan pundi-pundi dalam melanggengkan kekuasannya," demikian Martimus. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya