Berita

ilustrasi/net

Pemprov DKI Lakukan Pengendalian Bertahap Dalam Reklamasi Pantai Utara Jakarta

RABU, 10 FEBRUARI 2016 | 22:46 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyatakan, Pemprov DKI melakukan pengendalian bertahap dalam melaksanakan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Hal ini bertujuan untuk menghindarkan serta meminimalisir potensi-potensi dampaknya terhadap lingkungan,” kata  Tuty Kusumawati menanggapi kekuatiran beberapa pihak terhadap dampak dari reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu(10/2).

Menurut dia, pengembang harus melalui berbagai tahapan sebelum memperoleh izin pelaksanaan reklamasi.


"Jadi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi lebih dulu secara bertahap," ujarnya.

Pemprov DKI, lanjut Tuty menggunakan sejumlah produk hukum sebagai acuan kebijakan, seperti Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta juga tak ketinggalan untuk dijadikan acuan sebagai dasar pelaksanaan proyek ini. Pada 2011, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menyempurnakan rencana tata ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Menurut Tuty, ada sejumlah kajian yang harus ditempuh sebelum pelaksanaan proyek. Sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan, misalnya, perlu dilaksanakan kajian amdal di setiap pulau reklamasi. Sementara, untuk memperoleh izin membangun prasarana reklamasi secara spesifik wajib dilakukan kajian hidrodinamika, dampak perubahan iklim, banjir, dan kajian teknis lainnya.

Dalam membangun reklamasi, lanjut Tuty, ada mekanismenya agar semua yang akan dilaksanakan sesuai tatanan dan aturan yang berlaku.

"Masyarakat tidak perlu kuatir karena tujuan Pemprov DKI adalah mencari solusi untuk problem yang dihadapi ibukota saat ini dan di masa depan," paparnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta menolak tuntutan soal  penghentian pengerjaan proyek reklamasi dan penolakan Rencana Peraturan Daerah Raperda) yang terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Hal itu disampaikan oleh M. Taher, Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta, seusai diterima Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, dalam aksi massa yang digelar di depan Gedung DPRD DKI di kawasan Kebon Sirih, beberapa waktu lalu. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya