Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyatakan, Pemprov DKI melakukan pengendalian bertahap dalam melaksanakan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Hal ini bertujuan untuk menghindarkan serta meminimalisir potensi-potensi dampaknya terhadap lingkungan,†kata Tuty Kusumawati menanggapi kekuatiran beberapa pihak terhadap dampak dari reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu(10/2).
Menurut dia, pengembang harus melalui berbagai tahapan sebelum memperoleh izin pelaksanaan reklamasi.
"Jadi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi lebih dulu secara bertahap," ujarnya.
Pemprov DKI, lanjut Tuty menggunakan sejumlah produk hukum sebagai acuan kebijakan, seperti Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta juga tak ketinggalan untuk dijadikan acuan sebagai dasar pelaksanaan proyek ini. Pada 2011, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menyempurnakan rencana tata ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Menurut Tuty, ada sejumlah kajian yang harus ditempuh sebelum pelaksanaan proyek. Sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan, misalnya, perlu dilaksanakan kajian amdal di setiap pulau reklamasi. Sementara, untuk memperoleh izin membangun prasarana reklamasi secara spesifik wajib dilakukan kajian hidrodinamika, dampak perubahan iklim, banjir, dan kajian teknis lainnya.
Dalam membangun reklamasi, lanjut Tuty, ada mekanismenya agar semua yang akan dilaksanakan sesuai tatanan dan aturan yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu kuatir karena tujuan Pemprov DKI adalah mencari solusi untuk problem yang dihadapi ibukota saat ini dan di masa depan," paparnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta menolak tuntutan soal penghentian pengerjaan proyek reklamasi dan penolakan Rencana Peraturan Daerah Raperda) yang terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Hal itu disampaikan oleh M. Taher, Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta, seusai diterima Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, dalam aksi massa yang digelar di depan Gedung DPRD DKI di kawasan Kebon Sirih, beberapa waktu lalu.
[sam]