Berita

Hukum

Petani Pandeglang Adukan Anak Perusahaan Grup Mayora Ke Dewan Air

JUMAT, 05 FEBRUARI 2016 | 21:52 WIB | LAPORAN:

Anak perusahaan Grup Mayora, PT Tirta Fresindo Jaya (PT TFJ) yang mengeksploitasi air tanah di Pandeglang, Banten, disebut melakukan sejumlah pelanggaran.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Sumber Daya Air Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan perwakilan masyarakat Pandeglang di Kantor Dewan Sumber Daya Air Nasional, di Kompleks Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (5/2)‎.

Masyarakat Pandeglang diwakili KH Matin Syarkowi, H. Oni Syahroni, Ustad Uci Sanusi, dan Ustad Ojang Gojali. Mereka, didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kalimasadha Nusantara (LBH KN) Eddy Juneidi, dan pengacara Deddy Lawe.


Masyarakat Pandeglang menemui Dewan Sumber Daya Air Nasional guna mengadukan masalah yang mereka hadapi dua tahun terakhir, terkait langkah PT TFJ karena mengeksploitasi air tanah untuk bisnis air minum dalam kemasan.

Eksploitasi air itu menyebabkan terjadinya kerusakan mata air dan kekeringan sawah pertanian di dua lokasi yakni 12 Ha di Kampung Kramat Mushola, Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan 5 Ha di Kampung Cipancur, Desa Suka Indah, Kabupaten Serang. Sementara, sekitar 45 Ha sawah petani juga mengalami kekeringan akibat dampak eksploitasi air tersebut. Kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional yang diwakili Ir Indro Tjahoyono, Prof Dr Otto Ongkosongo, Ir Kuswanto Sumo Atmojo, KH Matin, mereka menuturkan nasib yang dialami petani dua tahun terakhir.

"Mereka tidak lagi bercocok tanam karena sawah kering," kata KH Matin.

Menjawab pertanyaan Dewan Sumber Daya Air Nasional, KH Matin menjelaskan secara detail lokasi mata air yang dieksploitasi PT TFJ, yakni berada di dua gunung karang di Desa Cadasari yang memiliki tujuh mata air besar dan puluhan mata air kecil. PT TFJ mengebor, membuat tembok, dan menimbun di lahan mata air yang menurut Perda merupakan daerah konservasi.

Akibatnya mata air yang berada di Gunung Karang tak lagi mengalir ke ribuan hektar hamparan sawah di bawahnya. Selain karena kekeringan, masyarakat juga protes keras karena di Gunung Karang yang sekarang dikuasai PT TFJ itu, terdapat sejumlah makam ulama besar yang sangat dihormati masyarakat Pandeglang.

"Setelah pertemuan ini, kami Dewan Air akan rapat dan membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada PT TFJ dan seluruh anggota Dewan Air yang terdiri dari 23 dari unsur pemerintah setingkat menteri, dan 22 unsur organisasi non pemerintah," ujar Indro.

Indro Tjahyono sempat mengomentari keterangan KH Matin soal ancaman aparat yang akan menangkap empat orang tokoh masyarakat.

"Oknum aparat itu yang harus ditangkap," kata Indro, mantan aktivis mahasiswa ITB Bandung tahun 1978 yang terkenal dengan pledoi Di Bawah Sepatu Lars.

Kuswanto Sumo Atmojo menambahkan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Pengairan Kabupaten Pandeglang merupakan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban mengapa mengeluarkan izin untuk eksploitasi air itu. Sebagai jalan keluar, Indro menyarankan LBH KN sebagai kuasa hukum masyarakat Pandeglang untuk menggugat izin PT TFJ ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengacara LBH KN Deddy Lawe dalam kesempatan itu bertanya soal sikap PT TFJ yang merasa berhak menguasai mata air di lahan yang dikuasasinya.

"Tidak boleh. Ada konsekuensi bagi pemilik apabila di lahan yang dikuasainya terdapat sumber air atau minyak bumi," katanya.

Ketua LBH KN Eddy Juneidi menginformasikan bahwa LBH KN akan menangani kasus ini dengan serius untuk menghindari terjadinya konflik horizontal antar masyarakat petani yang sebagian kecil sudah terhasut oleh orang-orang PT TFJ. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya