Berita

Lukman Hakim Saifuddin:net

Wawancara

WAWANCARA

Lukman Hakim Saifuddin: Aparat Sedang Intensif Selidiki Pimpinan Gafatar, Segera Akan Dibawa Ke Hukum

KAMIS, 04 FEBRUARI 2016 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap organisasi Gerakan Fajar Nusan­tara (Gafatar). Para pengikut Gafatar yang hijrah dari Jawa ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah jadi korban tindak kekerasan. Mereka diusir oleh penduduk setempat dari kamp-kamp bentukan Gafatar. Ribuan pengikut Gafatar dipulangkan kembali ke daerah asal mereka di Jawa.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau, masyarakat jangan melakukan tindak kekerasan lagi terhadap para pengikut Gafatar. Berikut pernyataan Menteri Lukman saat dijumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

MUI telah memfatwakan ajaran Gafatar sesat. Langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan pemerintah?
Jadi intinya, meskipun ajarannya paham keagamaannya itu menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, tapi pengikut-pengikut Gafatar itu harus tetap kita ayomi. MUImenyatakan Gafatar sesat agar masyarakat juga mengetahui ajaran-ajaran itu agar tidak ter­pengaruh, karena masyarakat juga berhak tahu. Di sisi lain dengan keluarnya fatwa, timbul juga inisiatif dari masyarakat agar melakukan pembinaan.

Jadi intinya, meskipun ajarannya paham keagamaannya itu menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, tapi pengikut-pengikut Gafatar itu harus tetap kita ayomi. MUImenyatakan Gafatar sesat agar masyarakat juga mengetahui ajaran-ajaran itu agar tidak ter­pengaruh, karena masyarakat juga berhak tahu. Di sisi lain dengan keluarnya fatwa, timbul juga inisiatif dari masyarakat agar melakukan pembinaan.

Maksudnya?
Dalam artian (pengikut Gafatar) harus kita bina, harus kita lindungi hak-haknya. Kemudian, terkait dengan paham keagamaannya, yang harus dibangun adalah pendekatan yang empatik agar bagaimana mereka bisa kembali memegangi pokok-pokok ajaran agama itu dan tidak dinilai menyimpang dan ba­gaimana yang dipahami mayori­tas dari umat islam Indonesia

Warga eks Gafatar diusir dari tempat tinggal mereka.Tanggapan Anda?
Tentu kalau sudah pengusiran, ini konteksnya bisa bermacam-macam.

Apa itu?
Persoalan sosial dan juga per­soalan hukum. Makanya harus dilihat kasus demi kasus seperti apa faktor penyebabnya dan lain sebagainya.

Tapi pengusiran disertai kekerasan, bukankah itu pe­langgaran hukum?
Jadi kalau ada indikasi kuat pelanggaran hukum, tentu aparat penegak hukum yang harus menindaklanjuti hal ini. Atau kalau ada hal-hal yang sifatnya pelanggaran norma-norma, tentu aparat yang harus bertindak.

Jadi apa yang harus dilaku­kan masyarakat?
Intinya adalah pemerintah mengimbau agar masyarakat bi­sa kembali menerima mereka.

Sehingga kemudian, mereka bisa kembali berbaur, tidak hanya ke keluarganya masing-masing, tetapi juga ke masyarakatnya.

Sampai saat ini pemerintah masih memberikan perlind­ungan terhadap warga eks Gafatar. Sampai kapan per­lindungan akan diberikan?
Ya tentu sampai seterusnya. Karena ini kan saudara, sesama warga bangsa. Jadi, yang harus digarisbawahi adalah yang diang­gap katakanlah sesat MUI, karena mereka memang menganut ajaran yang bertolak belakang dengan Islam. Misalnya Islam mewajib­kan sholat, mereka mengatakan sholat tidak wajib dan seterusnya dan seterusnya.

Jadi hal-hal seperti inilah yang menjadi kewajiban kita pemerin­tah dan tentu masyarakat secara umum, yang saya harap untuk bisa kembali mengayomi den­gan mengajak ke ajaran agama. Pemerintah mengimbau dan ber­harap tidak main hakim. Serahkan segala sesuatunya ke proses hukum. Kalau ada pelanggaran biarkan hukum yang bertindak. Silangsengketa bisa diselesaikan secara santun dan beradab.

Bagaimana dengan pimpi­nan Gafatar, apakah akan diproses hukum?

Aparat saat ini sedang intensif melakukan penyelidikan dan akan dibawa ke hukum.

Apakah pemerintah memi­liki ukuran tertentu terhadap para pimpinan atau warga eks Gafatar yang sudah ber­tobat?
Tentu, kita punya badan pe­nelitian dan pengembangan. Ada tiga yang kita nilai terkait Gafatar. Pertama pemimpin dan ideologi. Karena mereka punya keyakinan kuat. Kedua, opera­tornya dan terakhir pengikutnya. Akan kita lihat.

Apakah Kemenag ikut terli­bat dalam penentuan Gafatar organisasi sesat?
MUItidak ada hubungan struktur dengan Kemenag (Kementerian Agama). Hanya mereka yang punya otoritas mengeluarkan fatwa. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya