Berita

Lukman Hakim Saifuddin:net

Wawancara

WAWANCARA

Lukman Hakim Saifuddin: Aparat Sedang Intensif Selidiki Pimpinan Gafatar, Segera Akan Dibawa Ke Hukum

KAMIS, 04 FEBRUARI 2016 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap organisasi Gerakan Fajar Nusan­tara (Gafatar). Para pengikut Gafatar yang hijrah dari Jawa ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah jadi korban tindak kekerasan. Mereka diusir oleh penduduk setempat dari kamp-kamp bentukan Gafatar. Ribuan pengikut Gafatar dipulangkan kembali ke daerah asal mereka di Jawa.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau, masyarakat jangan melakukan tindak kekerasan lagi terhadap para pengikut Gafatar. Berikut pernyataan Menteri Lukman saat dijumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

MUI telah memfatwakan ajaran Gafatar sesat. Langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan pemerintah?
Jadi intinya, meskipun ajarannya paham keagamaannya itu menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, tapi pengikut-pengikut Gafatar itu harus tetap kita ayomi. MUImenyatakan Gafatar sesat agar masyarakat juga mengetahui ajaran-ajaran itu agar tidak ter­pengaruh, karena masyarakat juga berhak tahu. Di sisi lain dengan keluarnya fatwa, timbul juga inisiatif dari masyarakat agar melakukan pembinaan.

Jadi intinya, meskipun ajarannya paham keagamaannya itu menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, tapi pengikut-pengikut Gafatar itu harus tetap kita ayomi. MUImenyatakan Gafatar sesat agar masyarakat juga mengetahui ajaran-ajaran itu agar tidak ter­pengaruh, karena masyarakat juga berhak tahu. Di sisi lain dengan keluarnya fatwa, timbul juga inisiatif dari masyarakat agar melakukan pembinaan.

Maksudnya?
Dalam artian (pengikut Gafatar) harus kita bina, harus kita lindungi hak-haknya. Kemudian, terkait dengan paham keagamaannya, yang harus dibangun adalah pendekatan yang empatik agar bagaimana mereka bisa kembali memegangi pokok-pokok ajaran agama itu dan tidak dinilai menyimpang dan ba­gaimana yang dipahami mayori­tas dari umat islam Indonesia

Warga eks Gafatar diusir dari tempat tinggal mereka.Tanggapan Anda?
Tentu kalau sudah pengusiran, ini konteksnya bisa bermacam-macam.

Apa itu?
Persoalan sosial dan juga per­soalan hukum. Makanya harus dilihat kasus demi kasus seperti apa faktor penyebabnya dan lain sebagainya.

Tapi pengusiran disertai kekerasan, bukankah itu pe­langgaran hukum?
Jadi kalau ada indikasi kuat pelanggaran hukum, tentu aparat penegak hukum yang harus menindaklanjuti hal ini. Atau kalau ada hal-hal yang sifatnya pelanggaran norma-norma, tentu aparat yang harus bertindak.

Jadi apa yang harus dilaku­kan masyarakat?
Intinya adalah pemerintah mengimbau agar masyarakat bi­sa kembali menerima mereka.

Sehingga kemudian, mereka bisa kembali berbaur, tidak hanya ke keluarganya masing-masing, tetapi juga ke masyarakatnya.

Sampai saat ini pemerintah masih memberikan perlind­ungan terhadap warga eks Gafatar. Sampai kapan per­lindungan akan diberikan?
Ya tentu sampai seterusnya. Karena ini kan saudara, sesama warga bangsa. Jadi, yang harus digarisbawahi adalah yang diang­gap katakanlah sesat MUI, karena mereka memang menganut ajaran yang bertolak belakang dengan Islam. Misalnya Islam mewajib­kan sholat, mereka mengatakan sholat tidak wajib dan seterusnya dan seterusnya.

Jadi hal-hal seperti inilah yang menjadi kewajiban kita pemerin­tah dan tentu masyarakat secara umum, yang saya harap untuk bisa kembali mengayomi den­gan mengajak ke ajaran agama. Pemerintah mengimbau dan ber­harap tidak main hakim. Serahkan segala sesuatunya ke proses hukum. Kalau ada pelanggaran biarkan hukum yang bertindak. Silangsengketa bisa diselesaikan secara santun dan beradab.

Bagaimana dengan pimpi­nan Gafatar, apakah akan diproses hukum?

Aparat saat ini sedang intensif melakukan penyelidikan dan akan dibawa ke hukum.

Apakah pemerintah memi­liki ukuran tertentu terhadap para pimpinan atau warga eks Gafatar yang sudah ber­tobat?
Tentu, kita punya badan pe­nelitian dan pengembangan. Ada tiga yang kita nilai terkait Gafatar. Pertama pemimpin dan ideologi. Karena mereka punya keyakinan kuat. Kedua, opera­tornya dan terakhir pengikutnya. Akan kita lihat.

Apakah Kemenag ikut terli­bat dalam penentuan Gafatar organisasi sesat?
MUItidak ada hubungan struktur dengan Kemenag (Kementerian Agama). Hanya mereka yang punya otoritas mengeluarkan fatwa. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya