Berita

foto:net

On The Spot

Kantor BOPI Kosong Tak Ada Karyawannya

Direkomendasikan Agar Dibubarkan
SELASA, 02 FEBRUARI 2016 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merekomendasikan kepada Presiden agar sejumlah lembaga dibubarkan. Antara lain, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang dinilai kewenangannya tumpang tindih dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kemarin siang (1/2), Kantor Bopi masih tertutup rapat. Kendati jam telah menunjukkan pukul dua siang, tidak terdengar sedikit pun suara pegawai yang mengerjakan tugasnya.

Kondisinya berantakan. Kursi berserakan di tengah-tengah ruangan. AC menggantung di plafon. "Kantornya mau dipindah ke lantai empat Wisma Menpora minggu depan. Ruangan ini dibersihkan sejak minggu lalu," kata Rino, petugas keamanan yang berjaga di lantai sembilan.


Berdasarkan pengamatan, tidak ada perbedaan yang men­colok antara kantor BOPI dengan kantor Deputi Kemenpora yang sama-sama berada di lantai sembilan Gedung Kemenpora di Jalan Gelora II, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Yang membeda­kan hanya tulisan "BOPI" di depan pintu di selembar kertas.

Masuk lebih dalam, tidak terlihat satu pun pegawai yang berkantor. Kendati demikian, seluruh peralatan kantor seperti lemari, meja dan komputer masih tertata rapi di ruangan yang tidak terlalu lebar itu. "Sekretaris kan­tor, Pak Jo barusan keluar. Saya tak tahu kapan kembali lagi," ucap Rino.

Karena tidak ada satu pun pegawai BOPI yang berkantor, Rakyat Merdeka menghubungi salah satu pengurus BOPI. Sekjen BOPI Heru Nugroho me­nyesalkan langkah KemenPAN-RB yang akan membubarkan lembaganya. Sebab, dia meng­klaim, pihaknya sudah bekerja baik dalam upaya memajukan olahraga Indonesia menjadi profesional dan disegani.

"Selama hampir tiga tahun berdiri, kami sudah melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olah­raga profesional," kata Heru.

Heru membantah tudingan KemenPAN-RB bahwa BOPImemboroskan anggaran dan kewenangan. "Kami justru malah menghemat uang negara," klaim dia.

Dia lantas mencontohkan, pada 2014, lembaganya hanya menghabiskan anggaran Rp 750 juta dari Rp 1 miliar yang dianggarkan dalam APBN. Pada 2015 hanya menghabiskan Rp 1,4 miliar dari anggaran Rp 1,5 miliar. "Uang tersebut digunakan untuk pembinaan seluruh cabang olahraga, termasuk biaya per­jalanan dinas ke seluruh daerah," sebutnya.

Untuk 2016, pihaknya akan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Alasannya, untuk mendirikan BOPI di ting­kat daerah. "Semoga bisa dika­bulkan agar peran BOPI dalam membina cabang olahraga tidak hanya di tingkat nasional, tapi bisa mencakup seluruh daerah," harapnya.

Penilaian lainnya soal pembo­rosan kewenangan, juga diban­tahnya. "Sekarang saya tanya, siapa yang mengawasi pajak pemain sepakbola asing. Ya, Bopi. Kemenpora tidak mungkin melakukan tugas-tugas yang ber­sifat teknis. Kalau tak diawasi, pasti dirugikan dari pendapatan pajak," jelasnya.

Seluruh klub sepakbola juga harus membayar pajak. "Yang mengawasi siapa, ya, BOPI. Tak mungkin hal-hal yang bersifat teknis dilakukan semua oleh Kemenpora," tandas Heru.

Selain itu, lanjutnya, BOPI juga dapat menjadi penyaring terhadap aturan olahraga profesional yang tidak dijalankan secara baik oleh cabang olahraga hingga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Indonesia (KOI).

Pengawasan BOPI dilakukan pada beberapa cabang olahraga, yakni tinju, golf, muaythai, bas­ket, voli hingga kompetisi sepa­kbola profesional.

Tidak hanya itu, klaimnya lagi, pihaknya juga mampu mengem­balikan nilai-nilai profesional dalam dunia olahraga. Banyak masalah di olahraga profesional yang terabaikan selama ini oleh induk organisasinya. "BOPI aktif mengawasinya dan efektif mengembalikan nilai-nilai pro­fesional."

Kendati demikian, dirinya pas­rah jika akhirnya BOPI dibubar­kan. Namun, Heru meminta pemerintah melakukan peng­kajian yang lebih dalam sebe­lum memutuskan. "Bila BOPI dibubarkan, kami tak masalah. Itu hak prerogratif Presiden. Tapi, negara juga harus melihat dalam kaca mata yang lebih luas. Betapa banyak uang negara yang terselamatkan lewat peran dan fungsi BOPI," katanya.

Yang juga penting, bila lem­baga ini betul-betul dibubarkan, pemerintah harus memperha­tikan pegawai yang selama ini bekerja di BOPI. "Pegawai kami 27 orang dan mayoritas outsourcing," pungkasnya.

Sedangkan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewabroto mengatakan, BOPI merupakan lembaga yang sudah lama diben­tuk atas persetujuan Kemenpora dan dianggap punya peran vital dalam melakukan verifikasi klub peserta Liga Super Indonesia (LSI) 2015.

"Jika tempo hari BOPI permisif dalam verifikasi, maka banyak klub yang bolong-bolong dalam memenuhi peraturan FIFA Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation," sebut Gatot di Jakarta.

BOPI, kata Gatot, tidak hanya mengurusi sepakbola, melainkan melakukan pembinaan, pengem­bangan, pengawasan dan pen­gendalian terhadap setiap keg­iatan olahraga profesional.

Terpisah, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam menegaskan, secara aspek yuridis, historis, faktual dan eksistensi, BOPI masih diperlukan. "Tugas dan fungsi BOPI, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, sangat luas dan strategis dalam menopang peningkatan prestasi olah­raga," kata Alfitra di Jakarta.

Untuk itu, dia meminta KemenPAN-RB terlebih dahulu mendengarkan presentasi Kemenpora sebelum memberi­kan rekomendasi pembuba­ran. "Menko Polhukam telah mengintsruksikan agar KemenPAN-RB mendengarkan pre­sentasi dari pihak kami terlebih dahulu," pungkasnya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya