Berita

foto:net

Wawancara

WAWANCARA

Luhut Binsar Pandjaitan: Yang Nggak Setuju Revisi UU Terorisme, Apa Kepengin Indonesia Kayak Suriah Dan Irak?

SELASA, 02 FEBRUARI 2016 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pensiunan jenderal TNI ini mengungkapkan kemen­teriannya telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada Presiden Joko Widodo. Presiden memberikan sejumlah koreksi terhadap draf yang telah diserahkan­nya tersebut.

Luhut menolak menyebutkan bagian yang dikoreksi itu. Dia hanya menyebut ada pasal baru dalam revisi Undang-Undang Terorisme yang mengatur soal pencabutan paspor para pelaku teror. "Sudah (diserahkan ke presiden), tadi saya baru dapat dari presiden ada sedikit masu­kan," kata Luhut, kemarin.

Apa saja poin-poin dalam draf revisi UUini, berikut penjelasan bekas Kepala Staf Kepresidenan itu di kantornya, kemarin.


Bagaimana perkembangan revisi UU Terorisme?
Sudah jadi semua saya koreksi sedikit, nggak banyak. Nggak banyak itu koreksinya mungkin presiden ingin bikin masukan.

Apa saja poin-poin penting dalam revisi UU tersebut?

Pertama, usulan mengenai pen­cabutan paspor bagi orang yang bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS. Kemudian, bagi orang yang berkumpul dan membicarakan hal yang menyang­kut perencanaan aksi teror dapat dilakukan penahanan.

Berapa lama waktu penah­anannya?

Waktu penahanan seseorang pasca ditangkap, yakni 30 hari untuk pemeriksaan, dan 120 hari untuk penuntutan.

Ada poin penting lainnya?
Kemudian, hak penangkapan bagi orang yang kedapatan memfasilitasi teror. Kami ber­harap ini bisa mengurangi ruang gerak mereka.

Bagaimana dengan proses deradikalisasi?
Itu holistik pendekatan agama, psikologi, pendidikan dan voca­tional training. Di penjara kita kelompokkan.

Apakah ada penjelasan mengenai organisasi teror­isme?
Nanti kita lihat di media tv dan cetak, penjelasan kita apa sih ISIS itu, bukan Islam. Itu (Islam) agama yang rahmani, bukan membenarkan bunuh diri.

Bagaimana nanti cara pem­buktian?
Komunikasi elektronik. Aliran dana. Detail sekali di sana. Nanti ada peraturan pemerintah-nya, detail kok.

Apa ada penolakan dengan alasan HAM?
Belum ada. Kalau nggak setuju ya mereka suruh tang­gung jawab. Mau kaya Suriah? Mau kaya Irak? Kan kita mau harmoni. Ini kan ada di undang-undang semua ada kok. Agama ibadah semua difasilitasi kan di dalam undang-undang. Kita harus pelihara Indoesia sebagai negara yang beragam dan ber­martabat.

Ada ukuran tertentu menge­nai teroris dalam aturan baru tersebut?
Indikator ada. Definisi teroris, definisi kekerasan. Jadi bisa kita kelompokkan. Kalau mereka masuk kriteria itu ya masuk. Nggak cuma ISIS aja. Misalnya di Papua, di Aceh atau Batak ada yang melakukan tindakan berbahaya buat negara ya bisa kena juga.

Selain Kepolisian, dalam penanganan terorisme, apakah ada bantuan dari pihak lain?
TNI sebagai perbantuan op­erasi. Nggak disebut di undang-undang secara kewenangan, tapi sifatnya back-up.

Kapan target undang-un­dang ini akan diberlakukan?

Kita berharap satu bulan set­engah ke depan udah bisa ber­laku.   ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya