Berita

foto:net

Wawancara

WAWANCARA

Luhut Binsar Pandjaitan: Yang Nggak Setuju Revisi UU Terorisme, Apa Kepengin Indonesia Kayak Suriah Dan Irak?

SELASA, 02 FEBRUARI 2016 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pensiunan jenderal TNI ini mengungkapkan kemen­teriannya telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada Presiden Joko Widodo. Presiden memberikan sejumlah koreksi terhadap draf yang telah diserahkan­nya tersebut.

Luhut menolak menyebutkan bagian yang dikoreksi itu. Dia hanya menyebut ada pasal baru dalam revisi Undang-Undang Terorisme yang mengatur soal pencabutan paspor para pelaku teror. "Sudah (diserahkan ke presiden), tadi saya baru dapat dari presiden ada sedikit masu­kan," kata Luhut, kemarin.

Apa saja poin-poin dalam draf revisi UUini, berikut penjelasan bekas Kepala Staf Kepresidenan itu di kantornya, kemarin.


Bagaimana perkembangan revisi UU Terorisme?
Sudah jadi semua saya koreksi sedikit, nggak banyak. Nggak banyak itu koreksinya mungkin presiden ingin bikin masukan.

Apa saja poin-poin penting dalam revisi UU tersebut?

Pertama, usulan mengenai pen­cabutan paspor bagi orang yang bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS. Kemudian, bagi orang yang berkumpul dan membicarakan hal yang menyang­kut perencanaan aksi teror dapat dilakukan penahanan.

Berapa lama waktu penah­anannya?

Waktu penahanan seseorang pasca ditangkap, yakni 30 hari untuk pemeriksaan, dan 120 hari untuk penuntutan.

Ada poin penting lainnya?
Kemudian, hak penangkapan bagi orang yang kedapatan memfasilitasi teror. Kami ber­harap ini bisa mengurangi ruang gerak mereka.

Bagaimana dengan proses deradikalisasi?
Itu holistik pendekatan agama, psikologi, pendidikan dan voca­tional training. Di penjara kita kelompokkan.

Apakah ada penjelasan mengenai organisasi teror­isme?
Nanti kita lihat di media tv dan cetak, penjelasan kita apa sih ISIS itu, bukan Islam. Itu (Islam) agama yang rahmani, bukan membenarkan bunuh diri.

Bagaimana nanti cara pem­buktian?
Komunikasi elektronik. Aliran dana. Detail sekali di sana. Nanti ada peraturan pemerintah-nya, detail kok.

Apa ada penolakan dengan alasan HAM?
Belum ada. Kalau nggak setuju ya mereka suruh tang­gung jawab. Mau kaya Suriah? Mau kaya Irak? Kan kita mau harmoni. Ini kan ada di undang-undang semua ada kok. Agama ibadah semua difasilitasi kan di dalam undang-undang. Kita harus pelihara Indoesia sebagai negara yang beragam dan ber­martabat.

Ada ukuran tertentu menge­nai teroris dalam aturan baru tersebut?
Indikator ada. Definisi teroris, definisi kekerasan. Jadi bisa kita kelompokkan. Kalau mereka masuk kriteria itu ya masuk. Nggak cuma ISIS aja. Misalnya di Papua, di Aceh atau Batak ada yang melakukan tindakan berbahaya buat negara ya bisa kena juga.

Selain Kepolisian, dalam penanganan terorisme, apakah ada bantuan dari pihak lain?
TNI sebagai perbantuan op­erasi. Nggak disebut di undang-undang secara kewenangan, tapi sifatnya back-up.

Kapan target undang-un­dang ini akan diberlakukan?

Kita berharap satu bulan set­engah ke depan udah bisa ber­laku.   ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya