Kejaksaan Agung diminta segera menghentikan kasus dugaan pemufakatan jahat bekas ketua DPR Setya Novanto. Karena dasar hukumnya kurang kuat, bukti-bukti pun lemah.
Kejaksaan Agung menduga ada upaya pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Pihak Pertama Maroef Sjamsoedin yang mewakili PT Freeport Indonesia dan Pihak Kedua Setya Novanto dan Riza Chalid.
Maroef sebagai pihak perÂtama mendapat giliran pertama dimintai keterangan dalam peÂnyelidikan ini. Kops Adhiyaksa bergerak gesit, Maroef disebutkan memberikan rekaman original, bahkan diperiksa sehari sebelum ia memberikan keteranÂgan di muka Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Sejumlah pihak mulai dari pihak kesekjenan DPR RI samÂpai saksi ahli dimintai keterangan. Namun hingga kini belum kasus ini belum naik ke tingkat penyidikan.
"Saat ini yang jelas masih penyelidikan. Tentang permuÂfakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Merujuk kepada pengertian Permufakatan Jahat sebagaimaÂna disebutkan dalam Pasal 88 KUHP tersebut, dapatlah diÂsimpulkan bahwa suatu perÂmufakatan jahat dianggap telah terjadi setelah dua orang atau lebih mencapai suatu kesepakaÂtan untuk melakukan kejahatan tersebut.
Dalam kasus ini tentu ada dua pihak yakni Maroef yang mewakili PT FIsebagai Pihak Pertama sementara di pihak kedua ada Setya dan Riza.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Andi Hamzah perÂtemuan antara keduabelah pihak masih kurang unsur untuk dijerat dengan pasal pemufakatan jahat. Jika menggunakan Pasal 88 KUHP hanya tindak kejahatan yang bisa dijerat dengan pasal tersebut.
"KUHP membatasi tidak seÂmua kejahatan, hanya tiga kejaÂhatan yakni, pembunuh presiden, pemberontak dan menggulingÂkan pemerintah. Kemudian juga bermufakat tipikor itu harus disebut korupsi yang mana," jelas mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini.
Dia menambahkan, jika meruÂjuk Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebaÂgaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal itu menÂgatur permufakatan jahat dalam praktik suap-menyuap.
Pakar hukum dan guru beÂsar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda meminta, Kejaksaan Agung sebaiknya berÂsikap arif dan tidak memaksaÂkan penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat PT Freeport (Papa Minta Saham). Pihak pertama PT Freeport yang diÂwakili Maroef Sjamsuddin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid sama-sama tidak menyepakati apapun.
Chaerul Huda menerangÂkan, unsur pemufakatan jahat bisa terbukti andai kedua belah pihak bersepakat. Pengertian pemufakatan jahat dilihat dari pasal 88 KUHP Pidana berarti, pemufakatan itu terjadi segera setelah dua orang atau lebih memperoleh kesepakatan untuk melakukan.
Menurutnya, untuk di kaÂsus ini, antara pihak pertama (Maroef Sjamsoedin) dan pihak kedua (Setya Novanto dan Riza Chalid) tidak ada unsur yang disepakati.
"Sebaiknya kejaksaan jujur kepada publik. Sejak dari awal tidak ada persetujuan antara Kedua belah pihak, yakni Maroef Sjamsoeddin dan Setya Novanto," katanya.
Ia menegaskan, hampir seluÂruh doktor maupun ahli hukum pidana berpendapat kasus itu tidak bisa dilanjutkan atau ditingkatkan ke ranah penyidikan, karena bukti yang dimiliki oleh Kejagung nihil.
"Bukti juga tidak cukup, tidak usah malu. Kejaksaan harus berkecil hati dan tidak bisa meÂmaksakan kehendaknya. Apalagi hanya baru keterangan satu saksi yakni dari Maroef Sjamseoddin," kata dia.
Oleh karena hanya keteranganpihak pertama, bukti yang dimilÂki Kejagung jadi mentah karena hanya satu satu bukti. Sedangkan pihak kedua selaku pihak terÂtuduh tak bisa memberikan keterangan karena tak ada persetuÂjuan dari akhir pembicaran yang disadap itu.
"Kalau terus memaksakan kehendak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, nanti akan malu jika di praperadikan pasti kalah di sana," pungkas dia.
Politisasi kasus Freeport seÂmakin kuat setelah Komisi III DPR sekapat membentuk Panitia Kerja (Panja) Freeport pada tanggal 20 Januari lalu.
"Jadi, Komisi III DPR RI meÂmutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penanganan hukum kasus Freeport," tegas Ketua Komisi III Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam. Keputusan tersebut diambil setelah selesai Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III dengan Jaksa Agung M Prasetyo, selama dua hari.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir meminta, Kejaksaan Agung jangan terus berhalusinasi dalam mengusut kasus upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Apalagi Kejagung sejauh ini baru memeriksa Maroef Sjamsoedin selaku pihak pertama, apalagi Maroef sudah tidak menjabat sebagai Presdir PT FI.
Dia menantang jika memang ada unsur pidana dalam kasus itu, Kejagung harus membeÂberkannya. Sebab menurut dia, dalam konteks dugaan pemufakatan jahat yang dibuat kejagungdalam kasus itu, belumlah sempurna.
Hal ini, sambung dia, dapat dilihat dari tidak adanya kesepakatan riil antara pihak perÂtama PT Freeport yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid.
"Jangan mengejar orang terÂtentu dan menyudutkan satu pihak saja. Jangan sampai yang dikejar-kejar nanti fatamorgana, yang ada saja dulu kasus-kasus lain," ujar Mudzakkir saat diÂhubungi, Kamis (28/1).
Selain itu, menurut dia, apakah dari pertemuan antara pihak pertama dan kedua, adakah perÂtemuan selanjutnya? Menurut dia, tidak ada. Oleh karena itu, sebagai sebuah lembaga hukum, kata dia, Kejagung mesti bekerja sesuai aturan hukum.
"Ini membingungkan bagi publik, lembaga Kejagung kan lembaga hukum, bertindak harus secara hukum, jangan politis," tegas dia.
Pakar Hukuk Universitas Parahiyangan, Asep Warlan Yusuf menambahkan, Kalau meÂmang kasus pemufakatan jahatPT Freeport yang telah dituduhÂkan kepada Setya Novanto memiliki bukti kuat, sebaiknya Kejaksaan Agung segera memÂbuktikan pasal tersebut kepada publik.
Pasalnya sejauh pengamatanÂnya, kasus tersebut jauh dari kata persekongkolan ataupun pemuÂfakatan jahat. Sebab, menurut dia, tidak ada kesepakatan antara pihak pertama PT Freeport Indonesia yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua Setya Novanto dan Riza Chalid. Selain itu, tidak ada tindaklanjut atas pertemuan pihak pertama dengan pihak kedua tersebut.
"Contoh kepada kita yang sedang menelpon, terus kita renÂcanakan ‘kang kita rampok bank yuk', tapi diending kita tidak melaksanakan itu. Kan cuma niat, tidak ada aksi. Saya rasa kalau kita lihat agak sulit untuk membuktikan itu," ujar Asep.
Kejaksaan Agung, lanjut dia, seharusnya lebih bersikap arif dan mengakui kesalahanÂnya yang tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kalau benar ada pemufakatan jahat, buktikan saja. Jangan terÂlalu lama, masyarakat menunggu akan hal ini, artinya Kejagung masih kesulitan untuk membukÂtikan ini," ujarnya.
Kilas Balik
Senja Kala "Pemufakatan Jahat" FreeportAkhir tahun 2015 menÂjadi senjakala bagi Freeport McMoran. Perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang tambang emas dan tembaga itu mengalami problem finansial yang serius.
Laporan keuangan tahun lalu mencatat kerugian mencapai USD 1,8 miliar atau setara dengan Rp 20 triliun. Saham perusahaan yang tercatat di Bursa New York, Amerika Serikat (AS) terus merosot.
Freeport pernah berjaya saat harga saham mereka mencapai USD 60 per lembar. Kala itu pada tahun 2013 Freeport melakukan ekspansi dengan mengakuisisi perusahaan minÂyak terbesar asal California sebesar USD 16,3 miliar Plains Company. Setara dengan Rp 200 triliun.
Saat proses pembelian meÂmang harga minya dunia seÂdang tinggi dikisaran USD 80 per barel.
Tapi sejak tahun lalu harga minyak terus merosot. Bahkan sejumlah perusahaan multiÂnasional sudah merumahkan karyawanya menyusul renÂdahnya harga minyak yang mencapai USD 30 per barel. Freeport ketiban sial.
Di saat yang sama harga komoditas tembaga dan emas juga mengalami penurunan. Nasib sial Freeport tidak berÂhenti sampai di situ.
Salah satu anak perusahaannya yakni PT Freeport Indonesia (FI) menghadapi permasalahan pelik. Di tengah perÂforma perusahaan induk yang memburuk, FI dipaksa untuk membangun pabrik pemurÂnian atau smelter sesuai denganamanat Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009.
Nilai investasinya mencapai USD 2,3 miliar. Jika tidak, maka tidak akan ada konsentrat yang bisa di ekspor dari tamÂbang mereka di Papua.
Kondisi Freeport kian terÂjepit itu kemudian membuat PT FImemutar otak. Pada 27 April 2015 Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin unÂtuk pertama kalinya menemui Setya Novanto. Saat itu Setya menjabat sebagai Ketua DPR dan Maroef memperkenalkan diri sebagai Presdir PT FI.
Pertemuan berlanjut padatanggal 13 Mei 2015 di Hotel Ritz Carlton kawasan Pacific Place, SCBD, Senayan. Ma'roef Sjamsoedin sebagaiPihak Pertama dan Pihak Kedua Setya membawa Riza Chalid untuk menemani. Saat pertemuan tersebut tidak dikeÂtahui apa yang dibicarakan keduabelah pihak.
Pertemuan dilanjutkan tanggal 8 Juni 2015, Maroef yang meng-klaim mewakili PT Freeport Indonesia, selaku pihak pertama, ternyata keÂmudian hari diketahui secara sepihak dan diam-diam Maroef merekam pembicaraan kedua belah pihak tersebut.
Publik dihebohkan beberÂapa bulan kemudian pada November 2015, setelah sekian lama tidak ada tindak lanjut pembicaraan maupun perÂtemuan kembali antara kedua belah pihak.
Ternyata Maroef selaku pihak pertama pertemuan, meÂlaporkan dan memberikanduplikasi hasil rekaman pemÂbicaraan 8 Juni 2015 kepada Menteri ESDM Sudirman Said. Seperti yang kita ketahui akhirnya Sudirman membawa permasalahan ini ke MKD DPR RI. Lewat proses yang penuh kegaduhan dan drama.
Dalam rekaman berdurasi 1 jam 27 menit itu salah satu topik yang paling lama dibaÂhas adalah tentang investasi pembangunan pablik pemurÂnian. PT FI ingin membangun smelter di Gresik tidak dibanÂgun di Papua. Pertimbangnya kembali soal dana investasi.
"Ya betul, kemudian Presiden ke sana, janjikan oke kalau gitu dibangun. Kalau kita bangun di Papua siapa yang mau kasih. Di Gresik saja sudah 2,3 M. Kalau di Papua bisa hampir 4 M. Dari mana mau dananya. Gak mungkin bangun di Papua," ujar Maroef seperti dikutip dari transkrip rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pembangunan pabrik peÂmurnian ini juga dijadikan alasan untuk Freeport meminta penpanjangan kontrak. Padalah sesuai aturan Undang-Undang Minerba kontrak PT Freeport baru bisa dibicarakan pada tahun 2019 atau dua tahun sebelum massa berakhirnya konÂtrak. Kondisi ini tidak menguntungkan menurut Freeport. FItidak ingin jika investasi mereka di pabrik pemurnian lenyap begitu saja jika kontrak mereka tidak diperpanjang.
Akhirnya kegaduhan di MKD DPR RI, membawa Setya mundur dari kursi panas Ketua DPR RI.
Tak disangka pula, ternyaÂta kegaduhan yang dibuat Freeport di Indonesia kian ikut andil memperpuruk performa Freeport McMoran, induknya di Amerika Serikat .
Saham mereka jatuh semakin dalam di lantai bursa. Tanggal 28 Desember anjlok 9 persen ke US$ 6,86. Posisi yang akhÂirnya membuat Co Founder Freeport McMoran, James Moffett "dimundurkan" dari jabatanya. Sebulan kemudian giliran Maroef Sjamsoedin yang tidak lagi diperpanjang jabatanya sebagai Presiden Direktur Freeport Indonesia.
Pada saat yang sama, seolah tidak ingin kehilangan moÂmentum Kejaksaan Agung ikut meramaikan dengan memulai proses penyelidikan atas dugaan pemufakatan jahat. ***