Berita

ilustrasi/net

Peradi Gelar Pro Bono Award Untuk Advokat yang Jalankan Bantuan Hukum Gratis

SABTU, 30 JANUARI 2016 | 22:09 WIB | LAPORAN:

Ada dua kategori dalam Pro Bono Award yang merupakan ajang penghargaan bagi advokat dan organisasi advokat yang telah menjalankan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis bagi masyarakat miskin.

Begitu dikatakan Ketua Panitia Pelaksana Pro Bono Award, Rivai Kusumanegara dalam perbincangan (Sabtu malam, 30/1).

Menurutnya, dalam ajang yang diselengggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan ini, para advokat bisa menyertakan sebuah putusan pengadilan setelah tahun 2008. Isinya, bisa menggambarkan keberhasilan pembelaan, surat keterangan tidak mampu klien atau yang sejenisnya, dan pemberitaan media apabila pernah diliput.


Sementara untuk kategori kedua, yakni Organisasi Pro Bono Terbaik dapat diikuti DPC PERADI atau Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI dengan menyertakan daftar perkara pro bono setiap tahunnya. Dimana, didalamnya berisikan surat keterangan tidak mampu masing-masing klien atau yang sejenisnya dan penghargaan atau sertifikat yang diperoleh.

Rivai menjelaskan, bagi advokat dan organisasi yang ingin mengikuti Pro Bono Award, tinggal mengirimkan berkas sesuai persyaratan di atas melalui DPC PERADI paling lambat 9 Februari 2016 atau ke Pusat Bantuan Hukum DPN PERADI, Grand Slipi Tower Lantai 11, Jalan S Parman, Kavling 22-24, Jakarta 11480, selambatnya tanggal 15 Februari 2016.

"Tiga nominator terbaik bagi masing-masing kategori akan difasilitasi menghadiri penganugerahan Pro Bono Award di Jakarta," jelas dia.

Sedangkan para pemenang Pro Bono Award akan memperoleh penghargaan dari DPN Peradi dan berbagai hadiah menarik dari Batik Air dan PT Astra Internasional, Tbk selaku sponsorship.

Rivai menambahkan, kegiatan yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan itu,  diharapkan memotivasi seluruh advokat Peradi yang jumlahnya berkisar 35 ribu untuk dapat menjalankan kewajibannya memberi bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin sesuai Kode Etik Advokat dan UU 18/2003. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya