Berita

Tolak PP Yang Mengizinkan WNA Miliki Rumah Di Indonesia

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 09:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 yang mengizinkan warga negara asing memiliki tempat tinggal di Indonesia dinilai menabrak UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), semangat Pancasila dan UUD 1945. Rakyat pribumi pun diserukan untuk tidak diam menyikapi terbitnya PP tersebut.

"Kita harus menolaknya. Kita juga harus mengecam keras atas intervensi yang telah dilakukan para pengembang hunian terhadap pemerintah dalam proses perumusan PP sehingga PP yang terbit mengancam kedaulatan Indonesia," ajak Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P Simanjuntak, dalam pesan elektronik yang disebarluaskannya pagi ini (Selasa, 26/1).

Dikatakan dia, izin kepemilikan hunian bagi warga asing akan menyebabkan harga hunian di Indonesia khususnya di kota-kota besar semakin tidak terjangkau oleh masyarakat pribumi yang mayoritasnya berprofesi sebagai pekerja. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa WNA atau orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Coba bayangkan, pekerja dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan saja tidak mampu membeli hunian, paling-paling saldo tabungan mereka hanya sekitar 500 ribu per bulannya, bagaimana mereka mampu membeli hunian yang cicilannya puluhan juta. Apakah kaum pekerja tidak boleh memiliki hunian yang layak? Apakah hunian yang layak hanya milik orang kaya saja? Bahkan orang Asing?" ucapnya.

Dia mengatakan pemerintah telah mengesampingkan konstitusi demi memenuhi nafsu harta duniawi para pemilik kapital besar yaitu para pengembang hunian yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI). Menurutnya sejak tahun 2014 REI berkali-kali mencoba mempengaruhi pemerintah agar menerbitkan aturan yang melegalkan warga asing untuk memiliki tempat tinggal agar dagangan mereka laku terjual.

"Dan saat ini kita telah menyaksikan akhirnya pemerintah tunduk terhadap keinginan REI. Pemerintah telah kehilangan kewibawaan, pemerintah juga telah kehilangan sensitifitas terhadap rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memang republik ini milik siapa? Milik REI atau milik seluruh rakyat Indonesia?" keluh Bastian.

Dia mengimbau para pengembang besar tidak melukai hati rakyat kecil demi keuntungan sebesar-besarnya. Akibat ulah kalian harapan rakyat memiliki hunian atau tempat tinggal menjadi pupus.

"Ingat, kesabaran rakyat ada batasnya, saya khawatir jika amarah rakyat tidak terbendung lagi maka kerusuhan sosial terjadi dimana-mana," tukasnya.[dem]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya