Berita

ilustrasi/net

Sekda Banten Dituding Jadi Faktor Buruk Sistem Pemerintahan

SENIN, 25 JANUARI 2016 | 08:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refirmasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy memberikan saran kepada Gubernur Banten Rano Karno agar berani melakukan perombakan birokrasi secara total. Hal tersebut, guna mengejar ketertinggalan khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) di jajaran pemerintahan.

"Saya menyarankan pada Gubernur Banten untuk berani melakukan perombakan radikal pada birokrasinya," kata Yuddi dalam sebuah diskusi bertajuk 'Menggugat 15 Tahun Reformasi Birokrasi di Banten', di Hotel The Royal Krakatau di Kota Cilegon, Banten.

Menurut Yuddy, nilai akuntabilitas kinerja Provinsi Banten kurang memuaskan. Nilai yang diperoleh menurun dari tahun sebelumnya yaitu 58,25 pada tahun 2014 menjadi 51,72 di tahun 2015.


"Karena yang dinilai bukan hanya gubernur. Evaluasi akuntabilitas kinerja ini menilai sistem birokrasi, tata kelola dan tata kerja pemerintahannya," tegasnya.

Sedangkan menurut pemerhati Reformasi Birokrasi di Banten, Usep Mujani dari Banten Freedom, salah satu faktor buruknya sistem pemerintahan adalah kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharta, yang tak memahami rotasi dan mutasi sesuai Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekda Banten yang sekarang di jabat oleh Ranta Soeharta, tak bisa menerapkan UU ASN, khususnya dalam rotasi dan mutasi jabatan. Sehingga SDM pemprov tak mumpuni," kata Juru Bicara (Jubir) Banten Freedom, Usep Mujani, beberapa saat lalu (Senin, 25/1).

Usep Mujani yang juga Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak ini juga menuding bahwa Ranta Soeharta selaku Sekda sekaligus ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan pembina tertinggi PNS Pemprov Banten, telah menyalahi aturan UU ASN.

Menurut hasil investigasi Banten Freedom, seharusnya ada tiga pejabat eselon dua yang dilakukan demosi atau turun jabatan. Namun hanya satu yang di turunkan jabatannya.

Padahal jelas, dua pejabat lainnya tidak sesuai dengan UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP). Seperti Kumasyadi yang menjabat sebagai kepala Biro Pemerintahan, pada saat menduduki eselon dua, dia tidak di lakukan lelang jabatan atau open bidding.

Lalu adanya pelanggaran lelang jabatan, yaitu kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten, Widodo Hadi, masih mengisi kepala DBMTR waktu itu dan belum satu tahun menduduki posisinya, seharusnya tidak dilakukan lelang jabatan. Hal ini tidak sesuai dengan UU ASN terutama pasal 116.

"Semua penilaiannya dilakukan hanya satu. Lalu apakah cukup satu hari menilai semuanya? Apakah Ranta memang ada main mata dengan pejabat tersebut? Sehingga masih terkesan like and this like. Baperjakat Provinsi Banten sampai saat ini kami duga belum memiliki instrumen serta indikator jelas dalam melakukan penilain kinerja pegawai," katanya. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya