Berita

foto: facebook

Pertahanan

Pemerintah Larang WNI Yang Berjuang Bersama ISIS Kembali Ke Indonesia

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 14:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS sebagai foreign fighter, tidak akan bisa masuk lagi ke Indonesia.

Paspor Indonesia warga tersebut akan dicabut dan yang bersangkutan tidak akan menjadi bagian dari negara Indonesia.

Rencana regulasi itu diungkapkan Menko bidang Politik, Hukum dan HAM, Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, lewat akun fecebook resminya beberapa saat lalu.


Luhut menjelaskan, aturan tersebut merupakan satu bagian revisi dari UU Anti-terorisme yang ia perjuangkan sebagai koordinator penguatan aturan antiterorisme, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam Ratas di Kantor Kepresidenan kemarin (Kamis 21/1).

"Pemerintah Republik Indonesia akan melarang Anda untuk masuk ke Indonesia lagi. Paspor Indonesia Anda akan dicabut dan Anda tidak lagi menjadi bagian dari Indonesia karena Anda berperang melawan pemerintah dan membunuh rakyat kami," tegas Luhut kepada siapapun yang akan dan sedang bergabung dengan ISIS.

Arahan presiden itu ia tindaklanjuti dengan mengadakan rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam pagi tadi, dengan mengundang Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala BIN Sutiyoso, Kepala BNPT Saud Usman, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, dan ahli hukum Prof. Jimly Asshidiqie dan Prof. Seno Adji.

"Saya pastikan kepada rakyat Indonesia bahwa saya sebagai Menko Polhukam bekerja keras, saya tahu apa yang terjadi di lapangan," tegasnya.

Namun, Luhut mengaku pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ia berharap pemerintah dan rakyat bekerjasama selayaknya sebuah tim, untuk mengatasi terorisme secara optimal. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya