Pemerintah tengah menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). RUU yang ditargetkan akan menjadi undang-undang pada Maret 2016 ini disambut baik kalangan buruh.
"Kehadiran UU ini diharapkan sebagai bentuk upaya riil pemerintah memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan perumahan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Mayoritas kalangan buruh merupakan segmentasi masyarakat yang termasuk MBR," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, Jumat (22/1).
Membaca draftnya, Timboel menilai tujuan kehadiran RUU Tapera sangat baik yakni memberikan kemudahan dan kepastian kepada peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan. Faktanya saat ini masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki rumah dengan kendala utama masalah pembiayaan.
Timboel menyatakan masalah perumahan adalah masalah pokok bagi kalangan buruh. Kalangan buruh kerap kali diidentikan dengan mengontrak rumah atau kamar. Banyak buruh yang sudah bekerja 15 sampai 20 tahun lebih tetap mengontrak rumah beserta dengan keluarganya. Sementara komponen biaya perumahan seperti mengkontrak rumah tersebut bisa mencapai 25 persen dari upah buruh.
"Buruh tidak memiliki akses pembiayaan untuk membeli rumah dengan kondisi upah yang hanya sekitar kisaran upah minimum. Ini menyebabkan kalangan buruh selalu gagal membeli rumah untuk masa depannya," imbuh Timboel.
Padahal, katanya, masalah perumahan merupakan faktor utama yang akan mendukung kesejahteraan buruh dan keluarganya. Oleh karena itu pihaknya menyatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam membuat UU Tapera.
"Pasal 100 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Dalam konteks ini perumahan merupakan salah satu faktor utama yang bisa meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya," paparnya.
Terkait permasalahan mekanisme pembiayaan tabungan, OPSI berpendapat dapat dilakukan dengan wajib tabungan (simpanan) dimana buruh dan pemberi kerja ikut berkontribusi. Mengenai besaran simpanan atau tabungan, dia mendukung isi draft Pasal 15 ayat (1) RUU Tapera yaitu sebesar 3 persen yang dikontribusi oleh buruh sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0.5 persen dari upah.
"Kontribusi pemberi kerja sebesar 0.5 persen sudah tepat mengingat perintah Pasal 100 ayat (1) UU 13/2003," imbuhnya.
Dia menyatakan UU Tapera juga harus didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program-program BPJS Ketenagakerjaan terkait perumahan buruh harus mendukung tujuan yang ada di UU Tapera.
"Kami meyakini dengan adanya akses mudah bagi buruh untuk memiliki rumah maka kesejahteraan buruh akan bisa ditingkatkan, dan lebih utamanya paska bekerja (pensiun) kaum buruh Indonesia sudah memiliki kepastian tempat tinggalnya," tukasnya.Mb>[dem]