Berita

ilustrasi

Komnas HAM: Negara Harus Lindungi Anggota Gafatar

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 19:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah khususnya pihak keamanan harus mengantisipasi secara serius atas meluasnya penolakan terhadap anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di banyak wilayah di Indonesia, seperti yang terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat. (Baca: Rakyat Sudah Main Bakar, Main Kayu)

"Sebagai warga negara Indonesia, negara utamanya pemerintah diminta untuk tetap hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara kepada para pengikut (pernah) organisasi Gafatar," tegas Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution petang ini (Kamis, 21/1).

Sebanyak 1.119 anggota maupun mantan anggota Gafatar yang kini di tampung di Bekangdam,  Mempawah. Jumlah tersebut terdiri dari 370 laki-laki, 312 perempuan, dan 437 anak-anak Indonesia. Jumlahnya 318 kepala keluarga.


"Negara harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional itu, karena mereka juga warga negara Indonesia," tegasnya lagi.

Soal penegakan hukum, selain melindungi anggota atau mantan anggota Gafatar, negara utamanya pemerintah juga diminta harus tetap melakukan proses hukum yang dilakukan oleh pengikut atau eks pengikut Gafatar. Namun harus dilihat kasus per kasus.

Komnas HAM sendiri masih memantau apakah dalam penanganan kasus Gafatar ada pelanggaran HAM. Sejauh ini Komnas HAM belum menyimpulkan ada pelanggaran HAM. "Hal ini dikarenakan beberapa anggota Gafatar, melakukan tindakan kriminal murni," ungkapnya.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia memang dijamin oleh konstitusi. Tapi di Indonesia hanya ada enam agama yang diakui.

"Memang sejatinya negara tidak boleh intervensi, kecuali jika keberagamaan itu merusak moralitas publik, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa (pasal 28J ayat (2) UUD45 dan pasal 73 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Dalam kasus per kasus, apa yang dilakukan oleh anggota (mantan) Gafatar itu kriminal atau tidak," imbuhnya.

Sekadar contoh, kasus dokter Rica Tri Handayani, dua pelaku membujuk untuk menguasai harta, dan hal ini termasuk kriminal murni. Untuk membuktikan apakah Gafatar salah, sejatinya biarlah prores hukum yang menentukan. Oleh karenanya, ada baiknya kasus Gafatar ini harus dilihat satu per satu.

"Dan yang terpenting, Negara utamanya Pemerintah menjamin hal yang sama tidak akan terulang di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence)," demikian Maneger Nasution. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya