Berita

fadli zon/net

Saat Ini Tidak Ada Alasan Mendasar Untuk Revisi UU Anti Terorisme

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 09:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sampai saat ini, UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih memadai dan efektif sebagai payung hukum pemberantasan terorisme.

UU Anti Terorisme ini telah memberi kewenangan ekslusif kepada aparat untuk melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum.  

"Saya tidak melihat ada alasan mendasar untuk tergesa-gesa melakukan revisi terhadap UU Anti Terorisme," kata Fadli Zon dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 21/1).


Menurut Fadli, revisi terhadap UU Anti Terorisme memang bukan hal yang haram, tetapi harus ada alasan mendasar. Dan hal ini dilakukan, bukan karena kejadian kasuistis bom Thamrin.

Hal lain yang penting, lanjut Fadli, Revisi tidak boleh melanggar dan mengebiri hak azasi manusia yang dijamin oleh  UUD 1945. Juga tidak boleh merobohkan bangunan demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

"Ketiadaan alasan mendasar atas rencana revisi UU Anti Terorisme akan berpotensi mengebiri hak azasi manusia dan melanggar demokrasi," ungkap Fadli. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya