Berita

net

DPR Pertanyakan Prosedur Penggerebekan Polri

RABU, 20 JANUARI 2016 | 22:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi III DPR mengaku prihatin atas kejadian yang menewaskan Bripka Taufik Hidayat dalam penggerebekan bandar narkoba di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (18/1). Namun, patut dipertanyakan prosedur standar (SOP) yang diterapkan Polri dalam melakukan penggerebekan narkoba selama ini.

Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil menjelaskan, ketentuan pasal 112 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan dalam hal melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah petugas wajib memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan.

"Adanya serangan warga dengan menggunakan senjata tajam terhadap aparat kepolisian dalam proses penggeledahan patut dipertanyakan. Jika aparat sebelumnya telah melakukan pengkondisian lingkungan sekitar dibantu ketua lingkungan setempat seharusnya hal itu tidak terjadi," ungkapnya kepada redaksi di Jakarta, Rabu (20/1).


Selain itu, Nasir menyesalkan penempatan penyidik dalam penggeledahan tersebut. Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12/2009 menyatakan bahwa laporan polisi untuk perkara tindak pidana luar biasa seperti narkotika dan terorisme disalurkan kepada penyidik profesional dari satuan bersangkutan, bahkan di pasal yang sama menyebutkan bahwa dalam penanganan perkara dan pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana luar biasa narkoba dan terorisme tidak ada pembatasan jumlah penyidik.

Karena itu, jika upaya penggerebekan dilakukan secara professional tidak akan terjadi serangan massa yang jumlahnya melebihi aparat dalam sebuah operasi penggeledahan.

"Keberadaan Kasatresnarkoba selaku atasan penyidik sesuai ketentuan pasal 5 huruf (c) Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 4/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan penyidikan Tindak Pidana dalam kasus ini patut dipertanyakan. Seharusnya kejadian ini sudah diantisipasi sebelumnya tanpa menimbulkan korban dari aparat kepolisian sendiri," jelas Nasir.

Untuk itu, Nasir meminta Kabareskrim segera melakukan gelar perkara luar biasa atas kejadian ini. Kabareskrim harus segera melakukan tindakan koreksi terhadap dugaan terjadinya penyimpangan dalam proses penggeledahan tersebut sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12 Tahun 2009.

"Agar tidak ada lagi korban dari kalangan aparat dalam melakukan penyidikan tindak pidana extra ordinary seperti narkoba," katanya.

Akhirnya, Nasir berharap Polri sebagai alat negara harus lebih kuat dan professional dalam menangani kasus besar seperti Narkoba dan terorisme.

"Polri tidak boleh kalah dengan jaringan narkoba. Kekuatan taktik dan taktis penanganan tindak pidana narkoba harus lebih canggih dan handal dalam menghadapi kejahatan yang lebih besar ke depan," tegasnya. [wah] 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya