Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Diluruskan, Revisi UU Teroris Tanda Kepolisian Tak Efektif

RABU, 20 JANUARI 2016 | 02:35 WIB | LAPORAN:

RMOL. Usulan revisi UU Terorisme yang dilontarkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso bisa menjadi jawaban atas masih tidak efektifnya kepolisian dalam memberantas aksi terorisme di Indonesia.

Hal itu disampaikan Pengamat hukum Andri W Kusuma saat berbincang beberapa saat lalu, Selasa (19/1).

Menurutnya, tidak efektifnya aparat kepolisian dalam memberantas terorisme dapat terlihat dalam tragedi teror yang melanda kawasan Thamrin, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.


Andri menyatakan "tangan" Kepolisian dalam memberantas teroris masih terikat aturan KUHAP yang selama ini menjadi "kitab suci" korps baju coklat itu.

"Dalam penegakan hukum, memang Polisi sangat berperan. Tapi kita lihat, Polisi yang kitab sucinya KUHAP ini terbukti pada tragedi Bom Thamrin, Polisi gagal mencegah para pelaku biarpun sudah ada info intelijen dari BIN," kata dia.

Dia terangkan, dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme itu vide Pasal 26 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibutuhkan formalitas-formalitas yang wajib dipenuhi oleh kepolisian. Contohnya,harus ada 2 (dua) alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup, penyidikannya musti mendapatkan perintah terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri setempat sehingga memang sangat menyita waktu.

Karena itu, menurut dia, ketika Polisi dengan KUHAPnya tidak dapat menjangkau pencegahan terorisme, maka harus ada instrumen negara lain yang harus mengisi kekurangan atau kelemahan ini. Padahal, lanjut dia, tindak pidana terorisme itu dalam menyiapkan aksinya kerap melakukan pergerakan intelijen antara lain dalam perekrutan, penggalangan, perencanaan dan baru aksi yang semunya berada di bawah layar” sehingga Kepolisian sulit membuktikannya.

Selain itu patut diingat bahwa "tindak pidana terorisme itu memiliki spektrum” yang sangat luas vide Pasal 6, 7, 9, 10 dan 12 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kemudian sifat dan karakternya juga berbeda dengan tindak pidana lainnya. Sehingga sangatlah jelas dalam penanganan tindak pidana terorisme tidak hanya penegakkan hukum oleh Polisi yang dibutuhkan, akan tetapi justru lebih kental pencegahannya yaitu dalam bentuk deteksi dini dan cegah dini”.

"Nah, dalam hal deteksi dini dan cegeh dini ini adalah BIN dapat menjalankan perannya," kata Andri.

Dia merasa, saat ini dilihat dari eskalasi global, terorisme terutama ISIS pergerakannya makin luas dan kondisi Indonesia sangat rawan dilihat dari sisi geografis dan demografis dimana banyaknya pintu masuk ke Negara ini, serta masih banyak sel-sel kelompok teroris yang masih hidup di Tanah air. Untuk itu, lanjut dia, penumpasan terorisme hanya dapat dilawan dengan operasi intelijen yang efektif dan dijalankan secara profesional.

"Nantinya BIN harus lebih berperan utamanya dalam hal deteksi dini dan cegah dini. Sehingga intelijen juga harus memiliki kewenangan untuk menangkap. Sama seperti di negara lain contohnya malaysia, dan Singapura. Bahkan di Malaysia, bila ada orang terduga teroris, ditangkap, kemudian dipasangi kalung yang ada GPS-nya," tutur dia.

Berdasarkan faktor itu, kata Andri, hanya institusi BIN dengan personel mereka yang sudah terlatih dan terdidik dalam dunia intelijen yang sanggup membongkar aksi bawah tanah pergerakan sel-sel teroris dalam mempersiapkan aksinya.

Lebih jauh, Andri meminta publik untuk tidak khawatir BIN akan menjadi lembaga superbody lewat revisi UU Teroris yang menambah wewenang mereka dalam pemberantasan terorisme.

"Ingat yang direvisi UU terorisme, buka UU intelijen. BIN ini memiliki sifat deteksi dini, dan cegah dini. Di tahap cegah dini inilah, BIN bisa melakukan penangkapan, tapi misal diberi waktu 7 x 24 jam,"demikian Andri. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya