Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Diluruskan, Revisi UU Teroris Tanda Kepolisian Tak Efektif

RABU, 20 JANUARI 2016 | 02:35 WIB | LAPORAN:

RMOL. Usulan revisi UU Terorisme yang dilontarkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso bisa menjadi jawaban atas masih tidak efektifnya kepolisian dalam memberantas aksi terorisme di Indonesia.

Hal itu disampaikan Pengamat hukum Andri W Kusuma saat berbincang beberapa saat lalu, Selasa (19/1).

Menurutnya, tidak efektifnya aparat kepolisian dalam memberantas terorisme dapat terlihat dalam tragedi teror yang melanda kawasan Thamrin, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.


Andri menyatakan "tangan" Kepolisian dalam memberantas teroris masih terikat aturan KUHAP yang selama ini menjadi "kitab suci" korps baju coklat itu.

"Dalam penegakan hukum, memang Polisi sangat berperan. Tapi kita lihat, Polisi yang kitab sucinya KUHAP ini terbukti pada tragedi Bom Thamrin, Polisi gagal mencegah para pelaku biarpun sudah ada info intelijen dari BIN," kata dia.

Dia terangkan, dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme itu vide Pasal 26 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibutuhkan formalitas-formalitas yang wajib dipenuhi oleh kepolisian. Contohnya,harus ada 2 (dua) alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup, penyidikannya musti mendapatkan perintah terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri setempat sehingga memang sangat menyita waktu.

Karena itu, menurut dia, ketika Polisi dengan KUHAPnya tidak dapat menjangkau pencegahan terorisme, maka harus ada instrumen negara lain yang harus mengisi kekurangan atau kelemahan ini. Padahal, lanjut dia, tindak pidana terorisme itu dalam menyiapkan aksinya kerap melakukan pergerakan intelijen antara lain dalam perekrutan, penggalangan, perencanaan dan baru aksi yang semunya berada di bawah layar” sehingga Kepolisian sulit membuktikannya.

Selain itu patut diingat bahwa "tindak pidana terorisme itu memiliki spektrum” yang sangat luas vide Pasal 6, 7, 9, 10 dan 12 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kemudian sifat dan karakternya juga berbeda dengan tindak pidana lainnya. Sehingga sangatlah jelas dalam penanganan tindak pidana terorisme tidak hanya penegakkan hukum oleh Polisi yang dibutuhkan, akan tetapi justru lebih kental pencegahannya yaitu dalam bentuk deteksi dini dan cegah dini”.

"Nah, dalam hal deteksi dini dan cegeh dini ini adalah BIN dapat menjalankan perannya," kata Andri.

Dia merasa, saat ini dilihat dari eskalasi global, terorisme terutama ISIS pergerakannya makin luas dan kondisi Indonesia sangat rawan dilihat dari sisi geografis dan demografis dimana banyaknya pintu masuk ke Negara ini, serta masih banyak sel-sel kelompok teroris yang masih hidup di Tanah air. Untuk itu, lanjut dia, penumpasan terorisme hanya dapat dilawan dengan operasi intelijen yang efektif dan dijalankan secara profesional.

"Nantinya BIN harus lebih berperan utamanya dalam hal deteksi dini dan cegah dini. Sehingga intelijen juga harus memiliki kewenangan untuk menangkap. Sama seperti di negara lain contohnya malaysia, dan Singapura. Bahkan di Malaysia, bila ada orang terduga teroris, ditangkap, kemudian dipasangi kalung yang ada GPS-nya," tutur dia.

Berdasarkan faktor itu, kata Andri, hanya institusi BIN dengan personel mereka yang sudah terlatih dan terdidik dalam dunia intelijen yang sanggup membongkar aksi bawah tanah pergerakan sel-sel teroris dalam mempersiapkan aksinya.

Lebih jauh, Andri meminta publik untuk tidak khawatir BIN akan menjadi lembaga superbody lewat revisi UU Teroris yang menambah wewenang mereka dalam pemberantasan terorisme.

"Ingat yang direvisi UU terorisme, buka UU intelijen. BIN ini memiliki sifat deteksi dini, dan cegah dini. Di tahap cegah dini inilah, BIN bisa melakukan penangkapan, tapi misal diberi waktu 7 x 24 jam,"demikian Andri. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya