Berita

Menpora Tak Pernah Keluarkan Surat Pengakuan, KNPI Fahd Arafiq Yang Sah

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 16:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua OKK DPP KNPI Ilyas Indra menyatakan Menteri Pemuda dan Olah Raga tidak pernah mengeluarkan surat pengakuan dan dukungan kepengurusan KNPI Rivai Darus yang sudah dibekukan oleh kongres luar biasa KNPI.

"Di mana kongres luar biasa tersebut sah secara konstitusi organisasi KNPI dengan dihadiri 112 organisasi kemasyarakatan pemuda dan 24 DPD KNPI provinsi," aku Ketua Bidang Organisasi di bawah Kepemimpinan Fahd el Fouze Arafiq ini, Selasa (19/1).

Ilyas sudah mengkonfirmasi dan berdiskusi dengan Sakhyan Asmara, Deputi Bidang Pengembangan Kepemudaan Kemenpora. Hasilnya Sakhyan mengatakan karena menangani kepemudaan, setiap pemuda bisa ketemu menteri. Nah, Sakhyan menyampaikan bahwa Menpora meminta konflik organisasi KNPI segera diselesaikan secara internal organisasi.


Apalagi sampai saat ini Kementrian Hukum dan HAM telah mengeluarkan dua pengesahan kepengurusan KNPI dan Kemenpora sudah mengirim surat ke Kemenkumham. Meski belum ada jawaban mengenai keluarnya dua surat tersebut.

Karenanya, Ilyas Indra menyatakan bahwa apapun keadaannya, Kongres Luar Biasa (KLB) KNPI yang dilaksakan pada tanggal 1 sampai 2 Juni 2015 adalah sah secara konstitusi AD/ART organisasi KNPI. Namun, dalam puncak acara Sumpah Pemuda di Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 27 Oktober 2015 bersama 20 DPD KNPI Provinsi dan para pimpinan OKP tingkat nasional, Menpora Imam Nahrowi menandatangani pakta integritas agar pemerintah ikut campur tangan menyelesaikan konflik di tubuh KNPI.

Padahal, pada kesempatan berbeda hasil pertemuan pengurus DPP  KNPI di bawah kepemimpinan Fahd el Fouz Arafiq dengan komisi X DPR RI meminta Menpora harus bersikap netral dalam persoalan KNPI.

"Sampai saat ini sudah melaksanakan musyawarah daerah di 11 provinsi yang sudah habis kepengurusan dan kesemuanya berkantor di DPD KNPI pada tingkat provinsi. Jadi DPP KNPI di bawah kepemimpinan Fahd el Fouz Arafiq hasil KLB sah secara konstitusi organisasi dan pemerintah harus memahami ini," pungkasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya