Berita

Agus Santoso:net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso: Laporan PPATK Mengindikasi Kejahatan Telah Terjadi, Itu Perlu Penindakan

SENIN, 18 JANUARI 2016 | 08:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hingga tutup tahun 2015, ternyata temuan tran­saksi mencurigakan yang terendus Pusat Pelapo­ran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih banyak yang belum ditindaklanjuti penegak hukum, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, temuan di tahun 2015 mengalami peningkatan. Sehingga perlu tindak lanjut cepat dari penegak hukum agar kasus transaksi mencuriga­kan tidak ‘menguap’. Berikut wawancara selengkapnya;

Masih ada laporan PPATK sepanjang 2015 yang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum?
Ada.

Ada.

Termasuk di KPK?
Saya kira di KPK sekitar 10-an.Di Kejaksaan ada 20-an.

Temuan itu mayoritas pe­jabat di pemerintahan pusat atau daerah?
Di daerah, terkait pemerin­tahan daerah. Di KPK tentu menyangkut keuangan negara, yaitu pimpinannya ya, pimpinan daerah.

Sebenarnya apa yang masih menjadi kendala di pihak penegak hukum, hingga temuan PPATK ini belum bisa ditin­daklanjuti?

Saya kira mungkin penegak hukum, KPK dan Kejaksaan ba­rangkali masih merasa kesulitan membaca data PPATK ya.

Apa PPATK tidak diminta atau berupaya memperjelas­nya?

Setidaknya PPATK sudah me­nawarkan empat bantuan kepada teman-teman penegak hukum.

Apa saja itu?
Yang pertama, kita menyedia­kan diri untuk mereka melaku­kan pendalaman kembali atas apa yang kita sampaikan itu, feedback ya. Lalu bisa memberi inkuiri untuk pendalaman.

Kedua, mereka bisa meminta PPATK untuk bersama-sama melakukan gelar perkara, untuk pendalaman juga. Ketiga, pen­egak hukum juga bisa meminta kesaksian ahli dari PPATK dalam proses penyidikan. Keempat, pen­egak hukum bisa meminta PPATK menjadi saksi ahli di persidangan. Dari ke empat itu, intinya sih kita ingin proses penegakan hukum cepat diselesaikan.

Kalau sudah ada bantuan seperti itu lantas apa lagi yang jadi hambatannya?
Terkait pandangan pimpinan KPK pada masa yang lalu, yaitu masa Abraham Samad, dan kemudian dilanjutkan oleh Pak Ruki cs, mereka berpandangan untuk yang dilaporkan PPATK juga ada upaya pencegahan.

Bukankah temuan PPATK itu sudah cukup valid sebagai bukti awal adanya dugaan korupsi, kok hanya ditanggapi sebagai pencegahan?
Kalau menurut saya, kalau pencegahan jangan yang itu. Karena yang dilakukan PPATK itu indikasi kejahatannya sudah terjadi. Itu yang harus didorong terus untuk proses penindakan.

Sepanjang 2015, temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan ini sebenarnya meningkat atau menurun sih?
Kalau boleh dibilang, mung­kin karena sistem pelaporan PPATK tahun 2015 lebih baik, ada kecenderungan meningkat.

Melihat fenomena ini, apa perlu adanya penguatan di PPATK?
Pelaksanaan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 ini rela­tively datanya sudah cukup kuat. Karena di PPATK itu ketiga pe­lapor itu sudah lengkap, yaitu pe­nyedia jasa keuangan, terdiri dari 20 jenis penyedia jasa keuangan sebagai pihak pelapor. Penyedia barang dan jasa ada lima jenis. Baru-baru ini dengan PP 43 yang dikeluarkan pada bulan Juni 2015, itu posisi tertentu yaitu lawyer, notaris, PPAT, akuntan publik, ini tinggal kita membuat juknis.

Kapan ini dirampungkan?
Itu nanti didiskusikan tanggal 16 Januari untuk masing-masing profesi itu. Perlu penguatan lagi yang sudah kita inisiasi tahun lalu adalah pembatasan transaksi tu­nai, Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya