Berita

Agus Santoso:net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso: Laporan PPATK Mengindikasi Kejahatan Telah Terjadi, Itu Perlu Penindakan

SENIN, 18 JANUARI 2016 | 08:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hingga tutup tahun 2015, ternyata temuan tran­saksi mencurigakan yang terendus Pusat Pelapo­ran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih banyak yang belum ditindaklanjuti penegak hukum, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, temuan di tahun 2015 mengalami peningkatan. Sehingga perlu tindak lanjut cepat dari penegak hukum agar kasus transaksi mencuriga­kan tidak ‘menguap’. Berikut wawancara selengkapnya;

Masih ada laporan PPATK sepanjang 2015 yang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum?
Ada.

Ada.

Termasuk di KPK?
Saya kira di KPK sekitar 10-an.Di Kejaksaan ada 20-an.

Temuan itu mayoritas pe­jabat di pemerintahan pusat atau daerah?
Di daerah, terkait pemerin­tahan daerah. Di KPK tentu menyangkut keuangan negara, yaitu pimpinannya ya, pimpinan daerah.

Sebenarnya apa yang masih menjadi kendala di pihak penegak hukum, hingga temuan PPATK ini belum bisa ditin­daklanjuti?

Saya kira mungkin penegak hukum, KPK dan Kejaksaan ba­rangkali masih merasa kesulitan membaca data PPATK ya.

Apa PPATK tidak diminta atau berupaya memperjelas­nya?

Setidaknya PPATK sudah me­nawarkan empat bantuan kepada teman-teman penegak hukum.

Apa saja itu?
Yang pertama, kita menyedia­kan diri untuk mereka melaku­kan pendalaman kembali atas apa yang kita sampaikan itu, feedback ya. Lalu bisa memberi inkuiri untuk pendalaman.

Kedua, mereka bisa meminta PPATK untuk bersama-sama melakukan gelar perkara, untuk pendalaman juga. Ketiga, pen­egak hukum juga bisa meminta kesaksian ahli dari PPATK dalam proses penyidikan. Keempat, pen­egak hukum bisa meminta PPATK menjadi saksi ahli di persidangan. Dari ke empat itu, intinya sih kita ingin proses penegakan hukum cepat diselesaikan.

Kalau sudah ada bantuan seperti itu lantas apa lagi yang jadi hambatannya?
Terkait pandangan pimpinan KPK pada masa yang lalu, yaitu masa Abraham Samad, dan kemudian dilanjutkan oleh Pak Ruki cs, mereka berpandangan untuk yang dilaporkan PPATK juga ada upaya pencegahan.

Bukankah temuan PPATK itu sudah cukup valid sebagai bukti awal adanya dugaan korupsi, kok hanya ditanggapi sebagai pencegahan?
Kalau menurut saya, kalau pencegahan jangan yang itu. Karena yang dilakukan PPATK itu indikasi kejahatannya sudah terjadi. Itu yang harus didorong terus untuk proses penindakan.

Sepanjang 2015, temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan ini sebenarnya meningkat atau menurun sih?
Kalau boleh dibilang, mung­kin karena sistem pelaporan PPATK tahun 2015 lebih baik, ada kecenderungan meningkat.

Melihat fenomena ini, apa perlu adanya penguatan di PPATK?
Pelaksanaan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 ini rela­tively datanya sudah cukup kuat. Karena di PPATK itu ketiga pe­lapor itu sudah lengkap, yaitu pe­nyedia jasa keuangan, terdiri dari 20 jenis penyedia jasa keuangan sebagai pihak pelapor. Penyedia barang dan jasa ada lima jenis. Baru-baru ini dengan PP 43 yang dikeluarkan pada bulan Juni 2015, itu posisi tertentu yaitu lawyer, notaris, PPAT, akuntan publik, ini tinggal kita membuat juknis.

Kapan ini dirampungkan?
Itu nanti didiskusikan tanggal 16 Januari untuk masing-masing profesi itu. Perlu penguatan lagi yang sudah kita inisiasi tahun lalu adalah pembatasan transaksi tu­nai, Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya