Berita

prof. romli

Prof. Romli: Tolak Petugas KPK, Tindakan Fahri Hamzah Sesuai Perkap 8/2009

SABTU, 16 JANUARI 2016 | 22:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak dapat disebut menghalang-halangi petugas KPK dalam melakukan penyidikan, dalam hal ini penggeledahan, ruangan anggota DPR terkait pengusutan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Karena Fahri Hamzah telah bertindak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, tindakan Fahri juga sesuai peraturan yang berlaku di wilayah gedung DPR.

Penilaian itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita seperti dikutip dari akun Twitter-nya @romliatma, malam ini (Sabtu, 16/10).


Penggunaan senjata api laras panjang oleh petugas Polri yang dibawa KPK saat melakukan penggeledahan melanggar Perkap. Menurutnya, Perkap tersebut berlaku untuk seluruh anggota Polri, termasuk yang ditugaskan di KPK.

Apalagi, dia menambahkan, dalam Pasal 47 Perkap tersebut secara limitatif diatur keadaan dan situasi penggunaan senjata api yang merupakan implementasi standar HAM. Makanya, penggunaan senjata api larang panjang di dalam objek vital dan strategis termasuk di gedung DPR RI jika teradapat objek/sasaran yang berbahaya/mengancam keselamatan petugas.

Pasal 47 ayat (1)  dalam Perkap tersebut disebutkan "Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia."

Sementara ayat (2) dirinci keadaan anggota Polri boleh menggunakan senjata api. Yaitu:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang  membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.  [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya