Berita

Adian Napitupulu

Adian Napitupulu: Sebelum Divestasi Saham Freeport, Jokowi Harus Ubah PP 77/2014 Peninggalan SBY

SABTU, 16 JANUARI 2016 | 21:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

PT Freeport Indonesia telah mengirimkan surat penawaran saham secara resmi ke pemerintah Indonesia pada Kamis kemarin atau batas akhir masa penawaran. Saham yang ditawarkan sebesar 10,64 persen dengan nilai US$ 1,7 miliar.

Anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu, mengungkapkan sebelum melakukan divestasi saham Freeport, Presiden Joko Widodo harus berani mengubah kembali PP 77 khususnya pasal 97 ayat (1) huruf C dan D.

PP 77/2014 adalah perubahan PP 24/2012. Adapun PP 24/2012 merupakan perubahan PP 23/2010.


"Kemudian (Presiden) memberlakukan kembali prosentase divestasi saham bagi investor asing sebesar 51% sebagaimana tertulis di PP 24/2012," jelas Adian dalam keterangannya (Sabtu, 16/1).

Karena, dalam PP 24/2012 semua IUP dan IUPK investasi asing diwajibkan melakukan divestasi saham pada Indonesia sebesar 51%. "Hak Indonesia untuk mendapatkan 51% saham Freeport itu kemudian berkurang menjadi hanya 30% setelah keluarnya PP 77/2014, tepatnya pasal 97 ayat (1) huruf C dan ayat (1) huruf D," tegasnya.

Karena itulah, dia menegaskan,  PP 77/2014 harus diubah untuk mencegah kerugian yang luar biasa besar yang dialami Indonesia.

"Untuk itu kepada menteri-menteri terkait jangan berbicara sekadar angka-angka besaran saham dan nilai rupiahnya. Tetapi sebaiknya mempelajari dahulu perubahan PP dari PP 23/2010, 24/2012 hingga 77/2014  yang berhubungan dengan naik turunnya divestasi saham investasi asing di pertambangan dan kaitannya terhadap Nawacita dan Trisakti sebelum berbicara pada publik dan Presiden," tegasnya.

Politikus PDIP ini sendiri heran kenapa SBY mengeluarkan PP 77/2014 enam hari sebelum Jokowi dilantik sebagai Presiden.

"Sulit dipahami urgensi dari dikeluarkannya PP itu. Lebih sulit lagi memahami motif apa di balik PP itu. Tapi yang jelas, akibat PP itu Indonesia kehilangan sekitar 21% saham Freeport yang akan didivestasi. Sebaliknya, PP itu justeru 'memberikan' 21% saham Freeport pada Freeport," kesalnya.

Menurutnya, kehilangan 21% saham Freeport yang akan didivestasi itu berarti kehilangan hampir Rp 45 triliun nilai saham atau berpotensi kehilangan kira-kira Rp 20 trilun keuntungan rata-rata Freeport setiap tahun.[zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya