Berita

Adian Napitupulu

Adian Napitupulu: Sebelum Divestasi Saham Freeport, Jokowi Harus Ubah PP 77/2014 Peninggalan SBY

SABTU, 16 JANUARI 2016 | 21:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

PT Freeport Indonesia telah mengirimkan surat penawaran saham secara resmi ke pemerintah Indonesia pada Kamis kemarin atau batas akhir masa penawaran. Saham yang ditawarkan sebesar 10,64 persen dengan nilai US$ 1,7 miliar.

Anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu, mengungkapkan sebelum melakukan divestasi saham Freeport, Presiden Joko Widodo harus berani mengubah kembali PP 77 khususnya pasal 97 ayat (1) huruf C dan D.

PP 77/2014 adalah perubahan PP 24/2012. Adapun PP 24/2012 merupakan perubahan PP 23/2010.


"Kemudian (Presiden) memberlakukan kembali prosentase divestasi saham bagi investor asing sebesar 51% sebagaimana tertulis di PP 24/2012," jelas Adian dalam keterangannya (Sabtu, 16/1).

Karena, dalam PP 24/2012 semua IUP dan IUPK investasi asing diwajibkan melakukan divestasi saham pada Indonesia sebesar 51%. "Hak Indonesia untuk mendapatkan 51% saham Freeport itu kemudian berkurang menjadi hanya 30% setelah keluarnya PP 77/2014, tepatnya pasal 97 ayat (1) huruf C dan ayat (1) huruf D," tegasnya.

Karena itulah, dia menegaskan,  PP 77/2014 harus diubah untuk mencegah kerugian yang luar biasa besar yang dialami Indonesia.

"Untuk itu kepada menteri-menteri terkait jangan berbicara sekadar angka-angka besaran saham dan nilai rupiahnya. Tetapi sebaiknya mempelajari dahulu perubahan PP dari PP 23/2010, 24/2012 hingga 77/2014  yang berhubungan dengan naik turunnya divestasi saham investasi asing di pertambangan dan kaitannya terhadap Nawacita dan Trisakti sebelum berbicara pada publik dan Presiden," tegasnya.

Politikus PDIP ini sendiri heran kenapa SBY mengeluarkan PP 77/2014 enam hari sebelum Jokowi dilantik sebagai Presiden.

"Sulit dipahami urgensi dari dikeluarkannya PP itu. Lebih sulit lagi memahami motif apa di balik PP itu. Tapi yang jelas, akibat PP itu Indonesia kehilangan sekitar 21% saham Freeport yang akan didivestasi. Sebaliknya, PP itu justeru 'memberikan' 21% saham Freeport pada Freeport," kesalnya.

Menurutnya, kehilangan 21% saham Freeport yang akan didivestasi itu berarti kehilangan hampir Rp 45 triliun nilai saham atau berpotensi kehilangan kira-kira Rp 20 trilun keuntungan rata-rata Freeport setiap tahun.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya