Berita

muladi/net

MPG Pimpinan Muladi Ilegal Dan Tak Bisa Rekomendasikan Munas!

SABTU, 16 JANUARI 2016 | 09:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mahkamah Partai Golkar (MPG) pimpinan Muladi sudah berakhir masa tugasnya sejak tahun lalu, bersamaan dengan berakhirnya kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau.

Karena itu, MPG tidak lagi memiliki legal standing untuk bersidang, dan apalagi merekemondasikan untuk menggelar Munas Golkar. Bahkan, Mahkamah Partai juga tak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan Munas.

"Berdasarkan AD/ART partai, Munas yang dipercepat harus disetujui dua pertiga DPD se-Indonesia. Jadi, soal Munas itu bukan urusan Mahkamah Partai Golkar," kata kader muda Golkar, Andhika Hazrumy, kepada wartawan Jumat kemarin (Jumat, 15//1).


Andhika juga menilai sikap dan langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terlalu jauh mencampuri urusan partai. Yasonna terlihat bermain-main dengan persoalan Golkar, padahal seharusnya dia sadar tak boleh mengintervensi partai politik.

"Kalau kepengurusan Mahkamah Partai diperpanjang, itu tidak sesuai AD/ART partai. Dan itu bukan kewenangan Kemenkumham," tegas Andhika.

Hal senada disampaikan kader muda Golkar lainnya, Daniel Mutaqien. Daniel mengaku heran dan bingung dengan sikap Muladi dan Andi Matalatta yang sama-sama pernah menjabat mantan Menteri Kehakiman. Muladi maupun Andi Matallata seharusnya mengerti hukum, namun yang terjadi tindakan keduanya sama sekali tak didasari aturan.

"MPG pimpinan Muladi kan sudah selesai masa tugasnya. Jadi, kalau masih bersidang ya, itu ilegal. Lantas pernyataan kedua orang itu soal rekomendasi Munas sebagai apa? Saya bingung. Makanya, saya yakin putusannya tidak akan berpengaruh pada partai," kata Daniel, yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar.

Daniel dan Andhika pun yakin Wapres Jusuf Kalla dan Habibie adalah negarawan dan akan bersikap arif dalam menyikapi putusan MPG yang ilegal itu. Mereka yakin dua seniornya itu bisa bersikap bijak dan tidak akan bereaksi terlalu jauh.

"Pak JK dan Pak Habibie akan berpikir jernih untuk mengembalikan kejayaan partai. Beliau berdua tahu persis bahwa tindakannya akan berimbas pada seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar se-Indonesia. Konstruksi partai sudah terpecah. Kami yakin, dua senior itu bijak dan tidak akan merugikan partai," ujarnya.

Terpisah, Ketua Mahkamah Partai Golkar Azis Syamsuddin,  menegaskan bahwa MPG yang diketuai Muladi tidak lagi berhak bersidang dan mengeluarkan putusan soal ada tidaknya penyelenggaraan munas. Tugas MPG adalah sebagai lembaga internal partai untuk menyelesaikan konflik kepengurusan kader partai baik di tingkat pusat atau di daerah.

"MPG pimpinan Muladi sudah dibekukan sejak dikeluarkannya SK No 48 tanggal 14 Juli 2015. Jadi apapun keputusan MPG yang dibuat Muladi itu sudah tidak berlaku," demikian Azis. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya