Berita

muladi/net

MPG Pimpinan Muladi Ilegal Dan Tak Bisa Rekomendasikan Munas!

SABTU, 16 JANUARI 2016 | 09:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mahkamah Partai Golkar (MPG) pimpinan Muladi sudah berakhir masa tugasnya sejak tahun lalu, bersamaan dengan berakhirnya kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau.

Karena itu, MPG tidak lagi memiliki legal standing untuk bersidang, dan apalagi merekemondasikan untuk menggelar Munas Golkar. Bahkan, Mahkamah Partai juga tak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan Munas.

"Berdasarkan AD/ART partai, Munas yang dipercepat harus disetujui dua pertiga DPD se-Indonesia. Jadi, soal Munas itu bukan urusan Mahkamah Partai Golkar," kata kader muda Golkar, Andhika Hazrumy, kepada wartawan Jumat kemarin (Jumat, 15//1).


Andhika juga menilai sikap dan langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terlalu jauh mencampuri urusan partai. Yasonna terlihat bermain-main dengan persoalan Golkar, padahal seharusnya dia sadar tak boleh mengintervensi partai politik.

"Kalau kepengurusan Mahkamah Partai diperpanjang, itu tidak sesuai AD/ART partai. Dan itu bukan kewenangan Kemenkumham," tegas Andhika.

Hal senada disampaikan kader muda Golkar lainnya, Daniel Mutaqien. Daniel mengaku heran dan bingung dengan sikap Muladi dan Andi Matalatta yang sama-sama pernah menjabat mantan Menteri Kehakiman. Muladi maupun Andi Matallata seharusnya mengerti hukum, namun yang terjadi tindakan keduanya sama sekali tak didasari aturan.

"MPG pimpinan Muladi kan sudah selesai masa tugasnya. Jadi, kalau masih bersidang ya, itu ilegal. Lantas pernyataan kedua orang itu soal rekomendasi Munas sebagai apa? Saya bingung. Makanya, saya yakin putusannya tidak akan berpengaruh pada partai," kata Daniel, yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar.

Daniel dan Andhika pun yakin Wapres Jusuf Kalla dan Habibie adalah negarawan dan akan bersikap arif dalam menyikapi putusan MPG yang ilegal itu. Mereka yakin dua seniornya itu bisa bersikap bijak dan tidak akan bereaksi terlalu jauh.

"Pak JK dan Pak Habibie akan berpikir jernih untuk mengembalikan kejayaan partai. Beliau berdua tahu persis bahwa tindakannya akan berimbas pada seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar se-Indonesia. Konstruksi partai sudah terpecah. Kami yakin, dua senior itu bijak dan tidak akan merugikan partai," ujarnya.

Terpisah, Ketua Mahkamah Partai Golkar Azis Syamsuddin,  menegaskan bahwa MPG yang diketuai Muladi tidak lagi berhak bersidang dan mengeluarkan putusan soal ada tidaknya penyelenggaraan munas. Tugas MPG adalah sebagai lembaga internal partai untuk menyelesaikan konflik kepengurusan kader partai baik di tingkat pusat atau di daerah.

"MPG pimpinan Muladi sudah dibekukan sejak dikeluarkannya SK No 48 tanggal 14 Juli 2015. Jadi apapun keputusan MPG yang dibuat Muladi itu sudah tidak berlaku," demikian Azis. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya