Berita

choel mallarangeng/net

Hukum

Ini Alasan KPK Belum Mau Tahan Choel Mallarangeng

JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 21:32 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan sendiri tidak langsung menahan tersangka korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarang alias Choel Mallarangeng.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penyidik masih belum membutuhkan Choel untuk ditahan.

"Penahanan adalah wewenang penyidik. Saat ini mungkin belum ada kebutuhan menahan AZM," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).


Maka dari itu, adik kandung mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng tersebut langsung diizinkan pulang usai jalani pemeriksaan selama enam jam.

Selain itu, Yuyuk menambahkan, saat ini penyidik masih membutuhkan pemeriksaan secara mendalam terhadap keterangan tersangka maupun saksi.

"Salah satu pertimbangan untuk pendaaman pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi," lanjutnya.

Sebelumnya, Choel datang ke gedung KPK sambil membawa koper kecil berisi pakaian secukupnya.  Choel mengaku siap apabila hari ini dirinya ditahan oleh penyidik antirasuah.

Oleh sebab itu, ia menyiapkan perbekalan tersebut. "Iya (siap ditahan). Saya siap lahir batin," tukasnya.

Perlu diketahui, hari ini Choel diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.

Oleh sebab itu, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55Aayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya