Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
"Soal penggeledahan itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada bedanya dengan penggeledahan-penggeledahan sebelumnya (dalam kasus lain)," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).
Dia menilai, tidak ada aturan yang dilanggar penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Oleh sebab itu, penggeledahan di ruang anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari dari Golkar Budi Supriyanto dan anggota Komisi V DPR dari PKS Yudy Widiana Adia tetap berjalan.
"Penyidik menduga ada jejak terkait dengan tersangka sehingga diperlukan melakukan penggeledahan," katanya.
Selain itu, KPK tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat, tergantung dari kelengkapan barang buktinyang ditemukan.
"Segala kemungkinan ada," tegas Yuyuk.
Sebelumnya, KPK sejak pagi tadi melakukan pengeledahan di ruangan anggota Komisi V DPR.
Namun, hal tersebut tak berjalan mulus. Penyidik di lapangan mendapatkan protes Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah.
Fahri memprotes adanya anggota Brimob bersenjata laras panjang yang mengawal penyidik, hingga surat tugas penggeledahan pun dipersoalkan.
Namun demikian, apa yang dilakukan politikus asal Nusa Tenggara Barat, itu tak dapat menghentikan kerja KPK menggeledah untuk mencari bukti pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam kasus ini penyidik baru menjerat Damayanti, dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessi A Edwin, serta Direktur Utama Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka.
[zul]