Berita

Dewan Keamanan PBB Kecam Serangan di Sarinah

JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 11:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutuk keras serangan teroris yang menewaskan dua warga sipil di Sarinah, Jakarta, kemarin (Kamis, 14/10).

Kelompok ISIS/ISIL (Da'esh) mengklaim bertanggung jawab atas aksi teror yang juga menyebabkan puluhan orang luka-luka itu.

"Para anggota Dewan Keamanan menyatakan simpati dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan kepada rakyat dan Pemerintah Indonesia," demikian tertulis dalam keterangan pers yang dikirim Perutusan Tetap Republik Indonesia pada PBB di New York, AS, kepada redaksi sesaat lalu.


Pernyataan kecaman serta ucapan simpati dan belasungkawa terhadap para korban teror di Sarinah disepakati negara-negara anggota Dewan Keamanan dalam sidang yang digelar kemarin. Mereka berharap korban yang terluka agar segera pulih.

Selain itu Dewan Keamanan memberikan apresiasi tinggi terhadap respon yang cepat serta keberanian aparat keamanan Indonesia dalam menanggapi serangan tersebut.

Mengingat adanya peningkatan serangan teroris baru-baru ini di seluruh dunia termasuk Kamerun, Turki, Pakistan dan daerah lain, para anggota Dewan Keamanan menyatakan keprihatinan serius atas ancaman yang berkelanjutan terhadap perdamaian dan keamanan internasional oleh kelompok ISIL (Da'esh) dan Al-Qaeda.

Para anggota Dewan Keamanan menggarisbawahi perlunya untuk membawa pelaku, perencana, pemodal dan sponsor dari tindakan-tindakan tercela ini ke pengadilan.

Para anggota Dewan Keamanan menekankan mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut harus bertanggung jawab, dan mendesak semua Negara, sesuai dengan kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang relevan, untuk bekerja sama secara aktif dengan semua otoritas terkait masalah ini.

Dalam pernyataannya, para anggota Dewan Keamanan menegaskan kembali bahwa setiap tindakan terorisme sebagai tindakan kriminal dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari motivasi mereka, di mana pun, kapan pun dan oleh siapapun.

Para anggota Dewan Keamanan juga menegaskan kembali perlunya semua Negara untuk memerangi dengan segala cara, sesuai dengan Piagam PBB dan kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum internasional hak asasi manusia, hukum pengungsi internasional, dan hukum kemanusiaan internasional, ancaman untuk perdamaian internasional dan keamanan yang disebabkan oleh tindakan teroris.

"Para anggota Dewan Keamanan menekankan perlunya untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menekan pendanaan terorisme, organisasi teroris dan teroris individu sesuai dengan resolusi 2199 (2015) dan 2253 (2015)," demikian bagian lain dari keterangan pers yang dikirim Perutusan Tetap Republik Indonesia pada PBB.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya