Berita

agus rahardjo/net

Hukum

KPK Ogah Gelar Barang Bukti OTT Damayanti

JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 09:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Beda era pimpinan, beda pula kebiasaan. Ini nampaknya ingin ditekankan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digawangi Agus Raharjo Cs.

Dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, misalnya. Jika sebelumnya hasil OTT masih dirahasiakan dulu identitasnya. Hanya dua alat bukti yang dibeberkan ke publik. Kali ini justru sebaliknya.

"Saya sebetulnya berpikir jangan sampai konpers ini mengacak-acak lapangan yang jadi becek," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).


Alasannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Nanti Anda akan tahu kasusnya di pengadilan. Takutnya ada orang yang nantinya malah mempersulit langkah kita," ujar Agus.

Ketika ditanya lebih rinci mengenai jenis proyek yang menjerat legislator berusia 46 tahun itu, Agus malah menyatakan kekecewaannya.

"Anda sendiri sudah banyak tulis di media massa, walaupun sebetulnya tidak saya harapkan. Saya berharap langkah teman-teman di lapangan supaya lebih lancar dibandingkan yang lalu. Selalu kalau kita berterus terang seperti itu ada langkah-langkah yang tidak kita inginkan," tuturnya.

Damayanti diduga terjerat kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan karenanya kini terancam dipecat oleh partainya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Damayanti juga Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Damayanti,  Julia, dan Dessy merupakan pihak penerima suap. Sementara Abdul sebagai pihak penyuap.

KPK menaksir total suap yang akan diberikan sebesar 404 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya