Berita

agus rahardjo/net

Hukum

KPK Ogah Gelar Barang Bukti OTT Damayanti

JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 09:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Beda era pimpinan, beda pula kebiasaan. Ini nampaknya ingin ditekankan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digawangi Agus Raharjo Cs.

Dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, misalnya. Jika sebelumnya hasil OTT masih dirahasiakan dulu identitasnya. Hanya dua alat bukti yang dibeberkan ke publik. Kali ini justru sebaliknya.

"Saya sebetulnya berpikir jangan sampai konpers ini mengacak-acak lapangan yang jadi becek," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).


Alasannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Nanti Anda akan tahu kasusnya di pengadilan. Takutnya ada orang yang nantinya malah mempersulit langkah kita," ujar Agus.

Ketika ditanya lebih rinci mengenai jenis proyek yang menjerat legislator berusia 46 tahun itu, Agus malah menyatakan kekecewaannya.

"Anda sendiri sudah banyak tulis di media massa, walaupun sebetulnya tidak saya harapkan. Saya berharap langkah teman-teman di lapangan supaya lebih lancar dibandingkan yang lalu. Selalu kalau kita berterus terang seperti itu ada langkah-langkah yang tidak kita inginkan," tuturnya.

Damayanti diduga terjerat kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan karenanya kini terancam dipecat oleh partainya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Damayanti juga Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Damayanti,  Julia, dan Dessy merupakan pihak penerima suap. Sementara Abdul sebagai pihak penyuap.

KPK menaksir total suap yang akan diberikan sebesar 404 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya