Berita

Bos Intidana Ditahan, Uang Nasabah Terancam Tak Kembali

RABU, 13 JANUARI 2016 | 23:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kisruh di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terus berlanjut. Koperasi yang berpusat di Semarang, Jawa Tengah, ini terancam tidak dapat mengembalikan uang nasabahnya setelah Ketua KSP Intidana, Handoko ditahan oleh pihak Polda Jateng dengan tuduhan penipuan.

Kuasa hukum KSP Intidana, Dr Pramudya SH M.Hum, tidak mengerti dengan penahanan yang dilakukan Polda Jateng terhadap Handoko. Padahal, kata Pramudya, kasus antara KSP Intidana dengan nasabah sudah berakhir damai.

"Sebelumnya pada tanggal 7 Desember 2015 sudah ada perdamaian anatara pihak Intidana dengan nasabah, dan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 17 Desember 2015. Kenapa sudah ada perdamaian tapi Handoko ditahan. Siapa yang bermain dalam kasus ini?" ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (13/1).

Setelah penahanan Handoko, pihaknya langsung melakukan pra peradilan dan akan berlangsung sidang putusan pada Jumat (15/1) mendatang.

Kisruh di KSP Intidana bermula dari salah satu nasabah di Surabaya melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Semarang pada Mei 2015 lalu dan gugatan berakhir damai. Namun, entah siapa yang bermain dalam kasus tersebut, setelah adanya perdamaian justru Ketua KSP Intidana, Handoko ditahan Polda Jateng.

Parahnya lagi kata Pramudya, pada tanggal 6 Desember lalu, sekitar 10 orang yang mengaku pengurus KSP Intidana dengan didukung sekitar 50 nasabah mendobrak kantor pusat KSP Intidana. Mereka memasuki dan mengoperasionalkan manajemen kantor.

"Saya melihat ada yang melawan putusan pengadilan. Kalau sudah begini siapa yang bertanggung jawab membayar uang nasabah. Padahal, kami juga sudah melaporkannya ke pihak kepolisian jika akan terjadipengambilan paksa kantor KSP Intindan, tapi kenapa masih terjadi hal tersebut," jelasnya.

Pramudya mengatakan, jika ada orang yang mengoperasionalkan kantor KSP Intidana sementara sang ketua sedang ditahan, pihaknya tidak yakin jika KSP Intidana dapat mengembalikan uang nasabah.

"Bagaimana bisa jika kantor diisi dengan orang-orang yang tidak professional. Saya tidak yakin," pungkasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya