Berita

Politik

RESHUFFLE KABINET KERJA

Tiga Kriteria Wajib Calon Menteri Ala PKR

RABU, 13 JANUARI 2016 | 17:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Reshuffle kabinet sepenuhnya hak prerogatif presiden. Namun demikian, dalam melakukan kocok ulang kabinet, Presiden Jokowi perlu mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari semua elemen masyarakat.

"Dengan begitu, menteri yang diganti dan dipilih presiden tepat untuk membawa kemajuan bangsa," kata Sekjen Perhimpunan Kedaulatan Rakyat (PKR), Khalid Zabidi, kepada redaksi (Rabu, 13/1).‎

‎Dia menyatakan calon menteri yang dipilih setidaknya harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, ‎dia bebas dari kepentingan partai politik dan bekerja semata-mata untuk kepentingan rakyat dan bangsa. ‎Kedua, bukan pengkhianat bangsa dan tidak pernah merampok kekayaan rakyat atau melakukan kejahatan korupsi.‎


Dan terakhir, harus profesional di bidangnya dan mempunyai leadership yang tinggi. 

‎Lantas, siapa menteri yang harus dicopot? Khalid menyampaikan kriteria yang sama. Menteri yang selama ini bekerja bukan untuk kepentingan rakyat, mengkhianati kepentingan bangsa dan negara, serta tidak becus bekerja harus dicopot.‎

‎"Menteri-menteri yang tidak sesuai dengan kriteria tadi harus dicopot," tukasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya