Berita

Noor Rachmad:net

Wawancara

WAWANCARA

Noor Rachmad: Rekomendasi Ombudsman Itu Hanya Sebagai Informasi & Referensi Saja

RABU, 13 JANUARI 2016 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan tetap akan melanjutkan perkara Novel Bas­wedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet saat dia masih menjabat Kasat Reskrim Ke­polisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Rekomendasi Ombudsman yang menyebut adanya dugaan rekayasa kasus tak menghalangi langkah Kejaksaan untuk me­limpahkan perkara Novel ke pengadilan.

Sekadarinformasi, penyidikan perkara Novel kembali dibuka dan digarap Kepolisian pasca KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi, padahal sebelum­nya di era Presiden Yudhoyono perkara ini sempat diendapkan.

Di tangan Kejaksaan, kini perka­ra Novel sudah pelimpahan tahap dua. Artinya berkas, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkulu. Dalam waktu dekat bisa jadi perkara Novel bakal disidangkan.


Apa saja argumentasi Kejaksaan sehingga keukeuh melan­jutkan perkara Novel meski Ombudsman sudah menyam­paikan rekomendasinya. Berikut penjelasan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Apakah kasus dugaan pen­ganiayaan yang disangkakan kepada penyidik KPK Novel Baswedan akan segera dilimpah­kan kejaksaan ke pengadilan?

Jadi, memang tugas kami adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik. Dalam hal ini pe­nyidik kepolisian. Kami saat ini melakukan penelitian berkas itu.

Bagaimana Kejaksaan menyikapi rekomendasi Ombudsman yang menyebut­kan adanya dugaan maladministrasi dan rekayasa dalam penyidik kasus Novel Baswedan?
Oh, kami tidak ke sana. Rekomendasi dari ombudsman itu ya harusnya ditujukan ke pihak Kepolisian dong, seba­gai penyidik. Tugas kami ya melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang sudah di­lakukan penyidik dan yang sudah diserahkan ke kami.

Lalu, bagaimana posisi re­komendasi Ombudsman itu bagi Jaksa?
Dalam perkara ini, tentu Jaksa menjadikan rekomendasi dari Ombudsman itu sebagai infor­masi, sebagai referensi dalam melakukan penelitian berkas ini. Jadi, rekomendasi Ombudsman itu bagi jaksa ya sebagai in­formasi, sebagai referensi bagi Jaksa saja.

Artinya, Jaksa tetap akan melanjutkan kasus Novel ke pengadilan?
Itu semua tergantung hasil kajian dan penelitian berkas yang dilakukan Jaksa. Apakah dari hasil kajian dan penelitian Jaksa sudah lengkap atau P21 atau be­lum, itu yang menjadi dasar.

Apakah ini berarti penyidik Kepolisian dan Kejaksaan saling lempar tanggung jawab atas re­komendasi Ombudsman itu?
Saya tegaskan, kami tidak merasa seperti itu. Dan tidak seperti itu. Harus diluruskan, tugas jaksa adalah meneliti berkas yang sudah diserahkan penyidik yakni kepolisian. Jadi kami bekerja berdasarkan berkas yang sudah diserahkan peny­idik ke kami. Berkas itu yang kami teliti dan kaji. Sekali lagi, rekomendasi Ombudsman itu menjadi referensi dan informasi bagi Jaksa dalam melakukan kajian dan penelitian terhadap berkas.

Saat ini, bagaimana prog­ress pemberkasan kasus ini di Kejaksaan?
Sekarang kan sudah tahap dua. Sudah diserahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan di Bengkulu. Sekarang dalam proses penun­tasan penyusunan surat dakwaan oleh jaksa.

Apakah akan segera dilimpahkan ke pengadilan?
Nah, itu kita bekerja sesegera dan seakurat mungkin. Kami upayakan penelitian berkas se­maksimal mungkin dulu. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya