Berita

Noor Rachmad:net

Wawancara

WAWANCARA

Noor Rachmad: Rekomendasi Ombudsman Itu Hanya Sebagai Informasi & Referensi Saja

RABU, 13 JANUARI 2016 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan tetap akan melanjutkan perkara Novel Bas­wedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet saat dia masih menjabat Kasat Reskrim Ke­polisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Rekomendasi Ombudsman yang menyebut adanya dugaan rekayasa kasus tak menghalangi langkah Kejaksaan untuk me­limpahkan perkara Novel ke pengadilan.

Sekadarinformasi, penyidikan perkara Novel kembali dibuka dan digarap Kepolisian pasca KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi, padahal sebelum­nya di era Presiden Yudhoyono perkara ini sempat diendapkan.

Di tangan Kejaksaan, kini perka­ra Novel sudah pelimpahan tahap dua. Artinya berkas, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkulu. Dalam waktu dekat bisa jadi perkara Novel bakal disidangkan.


Apa saja argumentasi Kejaksaan sehingga keukeuh melan­jutkan perkara Novel meski Ombudsman sudah menyam­paikan rekomendasinya. Berikut penjelasan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Apakah kasus dugaan pen­ganiayaan yang disangkakan kepada penyidik KPK Novel Baswedan akan segera dilimpah­kan kejaksaan ke pengadilan?

Jadi, memang tugas kami adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik. Dalam hal ini pe­nyidik kepolisian. Kami saat ini melakukan penelitian berkas itu.

Bagaimana Kejaksaan menyikapi rekomendasi Ombudsman yang menyebut­kan adanya dugaan maladministrasi dan rekayasa dalam penyidik kasus Novel Baswedan?
Oh, kami tidak ke sana. Rekomendasi dari ombudsman itu ya harusnya ditujukan ke pihak Kepolisian dong, seba­gai penyidik. Tugas kami ya melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang sudah di­lakukan penyidik dan yang sudah diserahkan ke kami.

Lalu, bagaimana posisi re­komendasi Ombudsman itu bagi Jaksa?
Dalam perkara ini, tentu Jaksa menjadikan rekomendasi dari Ombudsman itu sebagai infor­masi, sebagai referensi dalam melakukan penelitian berkas ini. Jadi, rekomendasi Ombudsman itu bagi jaksa ya sebagai in­formasi, sebagai referensi bagi Jaksa saja.

Artinya, Jaksa tetap akan melanjutkan kasus Novel ke pengadilan?
Itu semua tergantung hasil kajian dan penelitian berkas yang dilakukan Jaksa. Apakah dari hasil kajian dan penelitian Jaksa sudah lengkap atau P21 atau be­lum, itu yang menjadi dasar.

Apakah ini berarti penyidik Kepolisian dan Kejaksaan saling lempar tanggung jawab atas re­komendasi Ombudsman itu?
Saya tegaskan, kami tidak merasa seperti itu. Dan tidak seperti itu. Harus diluruskan, tugas jaksa adalah meneliti berkas yang sudah diserahkan penyidik yakni kepolisian. Jadi kami bekerja berdasarkan berkas yang sudah diserahkan peny­idik ke kami. Berkas itu yang kami teliti dan kaji. Sekali lagi, rekomendasi Ombudsman itu menjadi referensi dan informasi bagi Jaksa dalam melakukan kajian dan penelitian terhadap berkas.

Saat ini, bagaimana prog­ress pemberkasan kasus ini di Kejaksaan?
Sekarang kan sudah tahap dua. Sudah diserahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan di Bengkulu. Sekarang dalam proses penun­tasan penyusunan surat dakwaan oleh jaksa.

Apakah akan segera dilimpahkan ke pengadilan?
Nah, itu kita bekerja sesegera dan seakurat mungkin. Kami upayakan penelitian berkas se­maksimal mungkin dulu. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya