Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret enam dari tujuh item Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam RancanganAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenoek mengungkapkan alasan pencoretan itu. "Jangan diartiÂkan sebagai larangan terhadap PMP DKI Jakarta. Tetapi ditunda saja," ujar Donny kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. Berikut wawancara selengkapnya.
Kemendagri telah mengevaluasi RAPBD DKI Jakarta, bagaimana hasilnya?
Terkait dengan kebijakan belanja untuk fungsi anggaran untuk belanja infrastruktur jauh lebih baik dengan rata-rata nasional sebesar lebih dari 29 persen, dibandingkan rata-rata nasional sebesar 22,86 persen.
Bidang lain?
Bidang lain?Untuk pendidikan itu sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan rata-rata nasional sebeÂsar hampir 26 atau 27 persen. Fungsi kesehatan juga sudah lebih baik dibandingkan dengan ketentuan undang-undang sebeÂsar 18 persen.
Ada catatan khusus Kemendagri? Soal Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Supaya dilakuÂkan peninjauan kembali atau diÂkurangi secara signifikan. Karena bagaimana mungkin dengan TKD termasuk gaji pegawai menempati 15,75 persen, dari total APBD, yang katakanlah sekitar Rp 66 triliun, berarti kan sekitar Rp 3 triliun kan, tapi tidak berbanding lurus kinerja penyerapan angÂgarannya.
Memang berapa penyerapan anggarannya tahun lalu?Penyerapan anggarannya hanya sekitar 66 persen. Tidak berbanding lurus dengan prestasi kerja danbeban kerja. Makanya itu yang diminta Menteri Dalam Negeri unÂtuk dikurangi secara signifikan.
Selain itu? Terdapat enam item kebijakan, terkait dengan PMP DKI Jakarta. Yang sejatinya tidak berarti itu dilarang, tetapi ditunda seÂjauh memang ya. Jadi intinya, implisit di dalam evaluasi itu, melarang sekaligus memperÂtanyakan sejauh memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) induk penyertaan modal. Bahwa apakah itu sudah berbanding lurus dengan analisis kelayakan investasi.
Apa dasar hukum pencoretan yang dilakukan Kemendagri?Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri (Peraturan Mendagri) Nomor 15 Tahun 2006, dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2012, karena investasi berbanding lurus denÂgan risiko. Jadi harus didahuÂlui dengan analisis kelayakan investasi, termasuk juga Perda induk tentang penyertaan modal. Kita minta semua klarifikasi dan evaluasi semua itu.
Pencoretan PMP diprotes terutama terkait PMP untuk subsidi tarif TransJakarta karena akan memberatkan masyarakat? Silakan (kalau ada protes) nyaÂtakan. Intinya kita siap memfasiliÂtasi untuk secara jeli membaca evaluasi Mendagri. Karena secara implisit dalam evaluasi itu sudah ada solusi. Jadi jangan diartikan secara harafiah kita melarang. Tapi sejauh sesuai dengan doÂkumen dan analisis kelayakan investasi. Itu kan subsidi untuk TransJakarta, nah silakan nyataÂkan itu dalam dokumen. Mana itu Perda penyertaan modalnya.
Salah satu yang turut diprotes yakni pencoretan hibah bantuan sosial (Bansos), tangÂgapan Anda?Bansos ini, sesuai dengan PP 58 Tahun 2005, tidak boleh bersifat terus menerus, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Apa Kemendagri sudah menÂsosialisasikan sebelumnya?Waktu itu sudah pernah kiÂta ingatkan pada Pemda DKI bahwa ini yang terakhir. Jangan dianggarkan lagi. Kami sudah mengingatkan, sejauh tidak terus menerus, tidak ada masalah. Tapi jangan terus menerus. Jangan menjadi daftar tetap, daftar tunggu, kalau tidak ada perintah undang-undang.
Memang perintah undang-undang seperti apa?Nah kalau perintah undang-unÂdang kan seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), itu boleh. Pramuka itu boleh. Kemudian hibah wajib kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) itu boleh. Jadi untuk KONI, Pramuka, termasuk MUI, itu boleh, karena ada perintah undang-undang. Nah yang tidak diperintahkan undang-undang, tolong jangan dianggarkan lagi.
Apa Kemendagri ingin menÂgantisipasi penyalahgunaan dana bansos, terlebih tahun ini adalah tahun politik di DKI?Nggak begitu. Jadi hibah banÂsos itu bukan tidak boleh. Sejauh belanja wajib pemerintahan suÂdah terpenuhi, kami hanya ingin menjamin efektivitas, efisiensi, dan seberapa transparan dan akuntabelnya hibah bansos itu. Hibah bansos tidak haram.
Selain itu, apa lagi item yang dicoret Kemendagri?Selanjutnya soal kebijakan honor tambahan dalam kunjunÂgan kerja bagi pimpinan dan angÂgota DPRD. Itu dilarang. ***