Berita

Reydonnyzar Moenoek:net

Wawancara

WAWANCARA

Reydonnyzar Moenoek: Kemendagri Nggak Melarang PMP, Tapi Harus Sesuai Analisis Kelayakan Investasi

RABU, 13 JANUARI 2016 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret enam dari tujuh item Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam RancanganAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenoek mengungkapkan alasan pencoretan itu. "Jangan diarti­kan sebagai larangan terhadap PMP DKI Jakarta. Tetapi ditunda saja," ujar Donny kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. Berikut wawancara selengkapnya.

Kemendagri telah mengevaluasi RAPBD DKI Jakarta, bagaimana hasilnya?
Terkait dengan kebijakan belanja untuk fungsi anggaran untuk belanja infrastruktur jauh lebih baik dengan rata-rata nasional sebesar lebih dari 29 persen, dibandingkan rata-rata nasional sebesar 22,86 persen.

Bidang lain?

Bidang lain?
Untuk pendidikan itu sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan rata-rata nasional sebe­sar hampir 26 atau 27 persen. Fungsi kesehatan juga sudah lebih baik dibandingkan dengan ketentuan undang-undang sebe­sar 18 persen.

Ada catatan khusus Kemendagri?
Soal Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Supaya dilaku­kan peninjauan kembali atau di­kurangi secara signifikan. Karena bagaimana mungkin dengan TKD termasuk gaji pegawai menempati 15,75 persen, dari total APBD, yang katakanlah sekitar Rp 66 triliun, berarti kan sekitar Rp 3 triliun kan, tapi tidak berbanding lurus kinerja penyerapan ang­garannya.

Memang berapa penyerapan anggarannya tahun lalu?
Penyerapan anggarannya hanya sekitar 66 persen. Tidak berbanding lurus dengan prestasi kerja danbeban kerja. Makanya itu yang diminta Menteri Dalam Negeri un­tuk dikurangi secara signifikan.

Selain itu?
Terdapat enam item kebijakan, terkait dengan PMP DKI Jakarta. Yang sejatinya tidak berarti itu dilarang, tetapi ditunda se­jauh memang ya. Jadi intinya, implisit di dalam evaluasi itu, melarang sekaligus memper­tanyakan sejauh memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) induk penyertaan modal. Bahwa apakah itu sudah berbanding lurus dengan analisis kelayakan investasi.

Apa dasar hukum pencoretan yang dilakukan Kemendagri?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri (Peraturan Mendagri) Nomor 15 Tahun 2006, dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2012, karena investasi berbanding lurus den­gan risiko. Jadi harus didahu­lui dengan analisis kelayakan investasi, termasuk juga Perda induk tentang penyertaan modal. Kita minta semua klarifikasi dan evaluasi semua itu.

Pencoretan PMP diprotes terutama terkait PMP untuk subsidi tarif TransJakarta karena akan memberatkan masyarakat?
Silakan (kalau ada protes) nya­takan. Intinya kita siap memfasili­tasi untuk secara jeli membaca evaluasi Mendagri. Karena secara implisit dalam evaluasi itu sudah ada solusi. Jadi jangan diartikan secara harafiah kita melarang. Tapi sejauh sesuai dengan do­kumen dan analisis kelayakan investasi. Itu kan subsidi untuk TransJakarta, nah silakan nyata­kan itu dalam dokumen. Mana itu Perda penyertaan modalnya.

Salah satu yang turut diprotes yakni pencoretan hibah bantuan sosial (Bansos), tang­gapan Anda?
Bansos ini, sesuai dengan PP 58 Tahun 2005, tidak boleh bersifat terus menerus, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Apa Kemendagri sudah men­sosialisasikan sebelumnya?
Waktu itu sudah pernah ki­ta ingatkan pada Pemda DKI bahwa ini yang terakhir. Jangan dianggarkan lagi. Kami sudah mengingatkan, sejauh tidak terus menerus, tidak ada masalah. Tapi jangan terus menerus. Jangan menjadi daftar tetap, daftar tunggu, kalau tidak ada perintah undang-undang.

Memang perintah undang-undang seperti apa?
Nah kalau perintah undang-un­dang kan seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), itu boleh. Pramuka itu boleh. Kemudian hibah wajib kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) itu boleh. Jadi untuk KONI, Pramuka, termasuk MUI, itu boleh, karena ada perintah undang-undang. Nah yang tidak diperintahkan undang-undang, tolong jangan dianggarkan lagi.

Apa Kemendagri ingin men­gantisipasi penyalahgunaan dana bansos, terlebih tahun ini adalah tahun politik di DKI?
Nggak begitu. Jadi hibah ban­sos itu bukan tidak boleh. Sejauh belanja wajib pemerintahan su­dah terpenuhi, kami hanya ingin menjamin efektivitas, efisiensi, dan seberapa transparan dan akuntabelnya hibah bansos itu. Hibah bansos tidak haram.

Selain itu, apa lagi item yang dicoret Kemendagri?

Selanjutnya soal kebijakan honor tambahan dalam kunjun­gan kerja bagi pimpinan dan ang­gota DPRD. Itu dilarang. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya