Berita

abdullah hehamahua

Terima Jabatan Jubir Presiden, Johan Budi Cacat Moral

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 22:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi punya kode etik yang mereka sepakati bersama. Salah satunya terkait masa tenggang menduduki jabatan publik setelah mereka pensiun dari komisi antirasuah tersebut.

"Pejabat dan pimpinan KPK paling cepat enam bulan setelah pensiun baru menerima jabatan publik. Kalau di Amerika Serikat itu 1 tahun," ucap mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada Kantor Berita Politik RMOL malam ini (Selasa, 12/1).

Dia menjelaskan masa tenggang tersebut untuk menghindari konflik kepentingan kalau KPK menangani kasus di lembaga tempat mantan pimpinan KPK tersebut menjabat.


Aturan tersebut ditetapkan sejak masa pimpinan KPK jilid I. Cuman sayangnya, saat itu cuma satu 1 dari 5 pimpinan KPK yang taat kepada konvensi tersebut

"Waktu edisi I, hanya Pak Amien yang taat asas. Yang lainnya langsung ada yang jadi komisaris dan jabatan lainnya," ungkapnya.

Hehamahua menambahkan pada tahun 2013 kode etik tersebut diamandemen. Saat itu dia masih aktif sebagai penasihat KPK dan mengingatkan agar klausul soal masa tenggang waktu itu tetap dimasukkan. Namun saat memasuki finalisasi, dia sudah pensiun.

"Ternyata saya cek setelah disahkan, itu tidak masuk," tandasnya.

Meski begitu, dia menambahkan, secara yuridis mantan Plt Pimpinan dan jubir KPK Johan Budi tidak melanggar saat menerima tawaran menjadi juru bicara presiden. Meski menurutnya, secara moral tidak tepat. "Memang secara yuridis tidak salah, tapi secara moral kurang pas," demikian Abdullah Hehamahua.

Johan Budi tidak lagi menjabat di KPK sejak pertengahan Desember 2015 lalu. Sementara hari ini, sekitar sebulan kemudian, Johan diangkat menjadi juru bicara Presiden. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya