Berita

abdullah hehamahua

Terima Jabatan Jubir Presiden, Johan Budi Cacat Moral

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 22:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi punya kode etik yang mereka sepakati bersama. Salah satunya terkait masa tenggang menduduki jabatan publik setelah mereka pensiun dari komisi antirasuah tersebut.

"Pejabat dan pimpinan KPK paling cepat enam bulan setelah pensiun baru menerima jabatan publik. Kalau di Amerika Serikat itu 1 tahun," ucap mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada Kantor Berita Politik RMOL malam ini (Selasa, 12/1).

Dia menjelaskan masa tenggang tersebut untuk menghindari konflik kepentingan kalau KPK menangani kasus di lembaga tempat mantan pimpinan KPK tersebut menjabat.


Aturan tersebut ditetapkan sejak masa pimpinan KPK jilid I. Cuman sayangnya, saat itu cuma satu 1 dari 5 pimpinan KPK yang taat kepada konvensi tersebut

"Waktu edisi I, hanya Pak Amien yang taat asas. Yang lainnya langsung ada yang jadi komisaris dan jabatan lainnya," ungkapnya.

Hehamahua menambahkan pada tahun 2013 kode etik tersebut diamandemen. Saat itu dia masih aktif sebagai penasihat KPK dan mengingatkan agar klausul soal masa tenggang waktu itu tetap dimasukkan. Namun saat memasuki finalisasi, dia sudah pensiun.

"Ternyata saya cek setelah disahkan, itu tidak masuk," tandasnya.

Meski begitu, dia menambahkan, secara yuridis mantan Plt Pimpinan dan jubir KPK Johan Budi tidak melanggar saat menerima tawaran menjadi juru bicara presiden. Meski menurutnya, secara moral tidak tepat. "Memang secara yuridis tidak salah, tapi secara moral kurang pas," demikian Abdullah Hehamahua.

Johan Budi tidak lagi menjabat di KPK sejak pertengahan Desember 2015 lalu. Sementara hari ini, sekitar sebulan kemudian, Johan diangkat menjadi juru bicara Presiden. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya