Berita

abdullah hehamahua

Terima Jabatan Jubir Presiden, Johan Budi Cacat Moral

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 22:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi punya kode etik yang mereka sepakati bersama. Salah satunya terkait masa tenggang menduduki jabatan publik setelah mereka pensiun dari komisi antirasuah tersebut.

"Pejabat dan pimpinan KPK paling cepat enam bulan setelah pensiun baru menerima jabatan publik. Kalau di Amerika Serikat itu 1 tahun," ucap mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada Kantor Berita Politik RMOL malam ini (Selasa, 12/1).

Dia menjelaskan masa tenggang tersebut untuk menghindari konflik kepentingan kalau KPK menangani kasus di lembaga tempat mantan pimpinan KPK tersebut menjabat.


Aturan tersebut ditetapkan sejak masa pimpinan KPK jilid I. Cuman sayangnya, saat itu cuma satu 1 dari 5 pimpinan KPK yang taat kepada konvensi tersebut

"Waktu edisi I, hanya Pak Amien yang taat asas. Yang lainnya langsung ada yang jadi komisaris dan jabatan lainnya," ungkapnya.

Hehamahua menambahkan pada tahun 2013 kode etik tersebut diamandemen. Saat itu dia masih aktif sebagai penasihat KPK dan mengingatkan agar klausul soal masa tenggang waktu itu tetap dimasukkan. Namun saat memasuki finalisasi, dia sudah pensiun.

"Ternyata saya cek setelah disahkan, itu tidak masuk," tandasnya.

Meski begitu, dia menambahkan, secara yuridis mantan Plt Pimpinan dan jubir KPK Johan Budi tidak melanggar saat menerima tawaran menjadi juru bicara presiden. Meski menurutnya, secara moral tidak tepat. "Memang secara yuridis tidak salah, tapi secara moral kurang pas," demikian Abdullah Hehamahua.

Johan Budi tidak lagi menjabat di KPK sejak pertengahan Desember 2015 lalu. Sementara hari ini, sekitar sebulan kemudian, Johan diangkat menjadi juru bicara Presiden. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya