Berita

humphrey djemat/net

Politik

Gantung Terbitkan SK PPP Djan Farid, Menteri Yasona Bukan Negarawan

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 14:44 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kenegarawan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dipertanyakan. Bagaimana tidak, hingga kini Yasonna terkesan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
 
"Kok selalu buang body, dimana keneragawanan Pak Yasona ini. Berkali-kali dia bilang di media akan tunduk dan mematuhi putusan hukum tapi berkali-kali juga dilanggar. Hukum kok dipermainkan, ini akan berbahaya dan menjadi preseden yang buruk," kecam Wakil Ketua Umum PPPP yang juga merangkap kuasa hukum, Humprey Djemat dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/1).
 
Sejak dikeluarkan putusan MA pada 20 Oktober 2015 lalu, hingga kini Menkumham tak jua menerbitkan SK kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Hal ini menurut Humphrey bisa ditafsir publik bahwa pemerintahan Jokowi-JK tak patuh hukum.


"Jangan gara-gara seorang menteri yang tak patuh hukum, kredibilitas dan pencapaian Jokowi-JK selama ini terkubur. Bila seperti itu, menterinya diganti saja," kritiknya.
 
Humprey menegaskan, dua putusan MA berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN Nomor 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Dan untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh MA pada tingkat Kasasi yakni Putusan Nomor 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah.

Putusan itu juga menyatakan bahwa kepengurusan hasil Muktamar Surabaya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
 
"Putusannya tegas dan jelas. Jadi tunggu apalagi, segera terbitkan SK Muktamar PPP Jakarta, kalau anda tidak ingin tercatat dalam sejarah sebagai menteri yang tidak taat putusan hukum," ujarnya.

Humphrey mengingatkan, dasar Menkumham mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sudah jelas diatur dalam UU Parpol dan UU  Administrasi Pemerintahan. 
 
"Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht, sehingga ketika kami mengajukan permohonan penge­sahan tidak ada alasan meno­lak kami apalagi mengabaikan kami," tegasnya.

Tambah Humphrey, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 telah melayangkan surat pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Menkumham.

"Jadi tunggu apalagi? pak Yasonna pasti sangat paham dengan hukum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM," demikian Humphrey.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya