Berita

humphrey djemat/net

Politik

Gantung Terbitkan SK PPP Djan Farid, Menteri Yasona Bukan Negarawan

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 14:44 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kenegarawan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dipertanyakan. Bagaimana tidak, hingga kini Yasonna terkesan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
 
"Kok selalu buang body, dimana keneragawanan Pak Yasona ini. Berkali-kali dia bilang di media akan tunduk dan mematuhi putusan hukum tapi berkali-kali juga dilanggar. Hukum kok dipermainkan, ini akan berbahaya dan menjadi preseden yang buruk," kecam Wakil Ketua Umum PPPP yang juga merangkap kuasa hukum, Humprey Djemat dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/1).
 
Sejak dikeluarkan putusan MA pada 20 Oktober 2015 lalu, hingga kini Menkumham tak jua menerbitkan SK kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Hal ini menurut Humphrey bisa ditafsir publik bahwa pemerintahan Jokowi-JK tak patuh hukum.


"Jangan gara-gara seorang menteri yang tak patuh hukum, kredibilitas dan pencapaian Jokowi-JK selama ini terkubur. Bila seperti itu, menterinya diganti saja," kritiknya.
 
Humprey menegaskan, dua putusan MA berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN Nomor 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Dan untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh MA pada tingkat Kasasi yakni Putusan Nomor 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah.

Putusan itu juga menyatakan bahwa kepengurusan hasil Muktamar Surabaya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
 
"Putusannya tegas dan jelas. Jadi tunggu apalagi, segera terbitkan SK Muktamar PPP Jakarta, kalau anda tidak ingin tercatat dalam sejarah sebagai menteri yang tidak taat putusan hukum," ujarnya.

Humphrey mengingatkan, dasar Menkumham mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sudah jelas diatur dalam UU Parpol dan UU  Administrasi Pemerintahan. 
 
"Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht, sehingga ketika kami mengajukan permohonan penge­sahan tidak ada alasan meno­lak kami apalagi mengabaikan kami," tegasnya.

Tambah Humphrey, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 telah melayangkan surat pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Menkumham.

"Jadi tunggu apalagi? pak Yasonna pasti sangat paham dengan hukum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM," demikian Humphrey.[wid]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya