Berita

Suryadharma Ali/net

Hukum

KORUPSI IBADAH HAJI

Besar Kemungkinan KPK Tolak Vonis SDA

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 12:16 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atau SDA.

Kemarin, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhi SDA dengan hukum pidana 6 tahun kurungan penjara dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, 11 tahun kurungan penjara.


Untuk membahas hal itu, Wakil Ketua KPK, La Ode M. Syarif, mengungkapkan bahwa pimpinan KPK akan menggelar pertemuan hari ini.

"Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata La Ode ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1).

Apabila hasil pertemuan hari ini memutuskan langkah banding, maka tim jaksa KPK akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan kemarin.

Apabila melewati batas waktu tujuh hari dan tidak ada respons dari KPK atau pihak SDA dan tim pengacaranya, maka vonis tersebut dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Jika sudah begitu, alhasil kedua pihak tak dapat melakukan upaya hukum lain seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Ketiga upaya hukum ini berdampak pada waktu lamanya SDA di penjara. Selain itu vonis tambahan juga dapat diberikan, misalnya pencabutan hak politik.

Sebelumnya, SDA divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta subsider selama tiga bulan. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim menilai, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 27 miliar ditambah 17,96 juta Riyal.

Vonis untuk SDA ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbanganya, hakim menilai SDA berkelakuan sopan dan memiliki prestasi saat menjabat sebagai menteri. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya