Berita

sabu-sabu/net

Sabu Seberat 1,1 Kg Dimusnahkan Dengan Air Panas

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 10:31 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Narkotika jenis sabu seberat 1,185 kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam menggunakan air panas.

Pemusnahan ini turut disaksikan 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir sabu, kejaksaan serta petugas Bea Cukai. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial US, serta pasangan suami istri (pasutri) EK dan HR.

Kabid Berantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan kecurigaan petugas. Seluruh barang haram itu didatangkan dari Malaysia dan diselundupkan melalui pelabuhan Internasional Batamcentre.


"Semuanya tersangka masuk melalui pelabuhan. Dan kita amankan di waktu yang berbeda," ujar Bubung sebagaimana dilansir JPNN (Selasa, 12/1).

Dari barang bukti tersebut, Bubung menjelaskan tersangka pertama US yang menyelundupkan 233 gram. Tersangka melancarkan aksinya dengan menyembunyikan sabu ke dalam anus melalui Pelabuhan Internasional Bagamcentre pada 24 November 2015.

Selanjutnya, petugas mengamankan sebuah tas hitam yang berisikan 517 gram sabu di Pelabuhan Internasional Batamcentre. Sabu yang ditinggal pemiliknya itu disimpan di dalam botol minuman kemasan.

Selanjutnya penangkapan terhadap pasutri EK dan HR. Awalnya petugas mengamankan sang istri, EK di Pelabuhan Internasional Batamcentre pada 11 Desember 2015. Tersangka menyelundupkan 85,86 gram sabu. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya