Berita

Danang Girindrawardana:net

Wawancara

WAWANCARA

Danang Girindrawardana: Kami Bisa Laporkan Ke Presiden Jika Rekomendasi Kami Tak Dijalankan

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ombudsman menemukan sejumlah praktik maladmin­istrasi dalam penanganan kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Novel ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet sewaktu ia menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Re­sor Kota Bengkulu pada 2004.

Maladministrasi itu di­antaranya; pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin dan melakukan manipulasi pengambilan proyektil anak pel­uru sebagai barang bukti dan ber­ita acara laboratoris kriminalistik. Penyidik KPK itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Dari temuan itu Ombudsman merekomendasikan pada Polri dan Kejaksaan untuk melaku­kan pemeriksaan ulang dan mengadakan gelar perkara terhadap kasus Novel terse­but. Sayangnya hingga kini, belum ada tanda-tanda reko­mendasi Ombudsman itu akan ditindaklanjuti oleh kedua in­stitusi penegak hukum tersebut. Menanggapi kondisi tersebut inilah sikap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Danang Girindrawardana;


Dalam kasus Novel Baswedan, bagaimana proses atau tahapan yang dilakukan Ombudsman hingga menyimpulkan adanya maladministrasi?
Kasus tentang laporan sau­dara Novel Baswedan, secara teknis, biarlah tim investigasi ORI yang menjawab detailnya dan dipimpin oleh dua orang komisioner ORI. Pada inti­nya ORI telah mengeluarlan rekomendasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk menelaah kembali kasus tersebut karena terdapat temuan maladministrasi terkait laporan dan barang bukti yang dipergunakan. Memang terdapat perubahan besar dalam rekomendasi ORI karena kasus tersebut sudah diputuskan da­lam Praperadilan. Sebagaimana ketentuan undang-undang, ORI menolak kasus dalam hal mana sudah diputuskan oleh lembaga peradilan.

Hasil laporan maladministrasi ini, apakah sudah dit­indaklanjuti oleh penegak hukum?
Saya belum mendapatkan lap­oran pelaksanaan rekomendasi ORI yang ini, tetapi saya paham bahwa kasus itu sudah P21.

Bagaimana dengan respon Kejaksaan Agung?
Belum ada respon.

Jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum, apakah ada konsekue­nsinya?
Konsekuensinya, jika tidak menindaklanjuti rekomendasi ORI, maka ORI bisa mempub­likasikan hal itu dan melaporkan kepada Presiden dan DPR.

Apa cukup dengan itu saja?
Inilah yang menurut saya kelemahan ORI yaitu tidak bisa melakukan eksekusi sendiri, namun membutuhkan campur tangan pimpinan tertinggi di lembaga yang menerima reko­mendasi ORI. Sesuai undang-undang, ORI tidak memiliki kewenangan eksekutorial.

Kabarnya dalam rekomen­dasi ORI menyebutkan juga adanya keterlibatan Komjen Budi Waseso dalam kasus maladministrasi itu?

Tidak dikedepankan seperti apa keterlibatan Budi Waseso dalam rekomendasi ORI. ORI tidak dalam kapasitas menilai niat atau motif seseorang da­lam melakukan tindakan hu­kum yang dilakukan oleh Budi Waseso sebagai Kabareskrim dalam kasus Novel.

Melihat adanya maladministrasi itu, apakah kasus Novel Baswedan ini dapat dihenti­kan?
Bukan kewenangan ORI un­tuk menghentikan kasus ini. Tetapi baik Kepolisian dan Kejaksaan bisa menindaklanjuti rekomendasi ORI untuk memu­tuskan sendiri sesuai kewenan­gan masing-masing.

Secara umum di institusi penegak hukum, maladministrasi ini apakah memang seringterjadi?
Bisa saja. Dan hal ini sering diadukan masyarakat melalui ombudsman. Contoh yang pal­ing banyak adalah minimnya informasi tentang tindaklanjut perkara yang diadukan ke lem­baga penegak hukum.

Bisa diceritakan, bagaimana Ombudsman bekerja dalam mengungkap adanya malad­ministrasi?
ORI bekerja dalam dua cara, yaitu; Menindaklanjuti laporan masyarakat dan inisiatif send­iri terhadap hal-hal pelayanan publik yang buruk. Cara men­gungkapnya melalui berbagai metode, misalnya investigasi, mystery shopper, permintaan klarifikasi, mediasi dengan cara mempertemukan pihak2 Yang bersengketa, atau melalui pe­meriksaan lokasi.

Apa ada instrumen keke­balan, supaya ombudsman tidak mudah dikriminalisasi jika mengungkap kesalahan institusi penegak hukum?
ORI sudah memiliki kekebal­an hukum yang cukup baik, yaitu di Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Catatan Ombudsman, se­jak dibentuk hingga saat ini apakah kasus maladministrasi menunjukkan kencenderunganmenurun?
Tidak. Justru naik. Dengan laju kuantitas pengaduan sebesar 350 persen selama tiga tahun terakhir ini, menunjukkan partisipasi publik yang baik, namun juga menunjuk­kan respon yang baik dari pemerin­tah untuk menindaklanjuti laporan publik sebagai koreksi kebijakan pelayanan publik. Ada pergeseran kualitas pengaduan yang cukup signifikan, bahwa di tahun 2013 sampai 2015 pengaduan di sektor investasi atau dari kalangan dunia usaha meningkat pesat hampir empat kali lipat. Artinya, dulu kalangan dunia usaha paling malas mengadukan masalah-masalah mereka dalam urusan bisnis, takut, dan merasa percuma. Sekarang ketakutan perasaan apatis itu sudah jauh berkurang.

Kendala apa saja yang dih­adapi Ombudsman dari pusat hingga daerah, adakah anca­man atau intervensi dari pihak tertentu?
Ancaman kepada insan ORI, saya belum bisa menyampaikan secara terbuka. Ada terjadi di tiga kantor perwakilan ORI, dibongkar dan dicuri barang-barang milik kantor yang terkait dengan pemeriksaan, dan salah seorang komisioner ORIjuga pernah dicuri barang-barang ber­harga di rumahnya yang terkait dengan data-data pemeriksaan laporan, dilaporkan telah kehil­angan komputer dan kamera.

Mungkin saja ada ancaman lain berupa intimidasi kepada investigator ORI, namun be­lum menjadi laporan yang se­rius. Kendala masih terjadi dalam manajemen SDM dan Keuangan, ini harus diubah struktur kebijakan SDM ORI termasuk remunerasi dan skill. Juga masih diperlukan perbaikan dan peningkatan kapasitas kes­etjenan terutama SDM keuangan dan pengawas internal ORI. Masih terdapat kendala-kendala span of control dari ORI pusat ke perwakilan di daerah.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya