Berita

Humphrey Djemat:net

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Jika Tak Patuhi Putusan MA, Menkumham Yasonna Tercatat Sebagai Menteri Hukum Terburuk

SENIN, 11 JANUARI 2016 | 08:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah Jokowi-JK dinilai tidak mematuhi hukum. Sebab, Menkumham Yasonna Laoly tidak mengesahkan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz seperti putusan Mahkamah Agung (MA).

Menteriasal PDI Perjuangan itu hanya mencabut SK kepengu­rusan PPP Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy atau Romi.

"Bila Menkumham tak men­sahkan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Djan Faridz, maka publik bisa menafsirkan pe­merintahan Jokowi-JK tak patuh hukum. Sebab, Menkumham tak melaksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegas Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat ke­pada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, di Hong Kong, Jumat (8/1).


"Jangan gara-gara seorang menteri yang tak patuh hukum, kredibilitas dan pencapaian Jokowi-JK selama ini terkubur. Menteri seperti ini diganti saja," tambah Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu. Berikut kutipan selengkapnya;

Apa alasannya PPP Djan Faridz harus disahkan?

Alasannya dua Putusan MAyang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN Nomor 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susu­nan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Dan untuk perkara perselisi­han internal PPP sendiri pa­da Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi yakni Putusan Nomor 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusuma.

Putusan itu juga menyatakan Kepengurusan hasil Muktamar Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Apa dasar Menkumham mensahkan kepengurusan PPP Djan Faridz?
Dasar Menkumham mensah­kan kepengurusan Muktamar Jakarta sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Parpol dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Janganlah Menkumham buang body dengan mengatakan bukan pihak dalam perkara perselisihan internal PPP ini. Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht, sehingga ketika kami mengajukan permohonan penge­sahan tidak ada alasan meno­lak kami apalagi mengabaikan kami.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 telah melayangkan surat pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Menkumham. Jadi tunggu apa lagi? Pak Yasonna pasti sangat paham dengan hu­kum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Seorang Menkumham juga pasti tahu kalau Sistem Konstitusional Pemerintah kita ber­dasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme, kekuasaan yang tidak terbatas.

Bukankah Menkumham bersikap adil karena kepen­gurusan Partai Golkar yang dipimpin ARB juga tidak disahkan?
Sikap adil itu tidak bisa di­lihat berdasarkan hal itu. Tapi harus berdasarkan putusan hukum yang inkracht bahwa kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz adalah sah. Kalau Menkumham tidak mematuhi putusan MAyang inkracht be­rarti Menkumham gagal paham hukum dan tidak pantas menjadi menteri hukum.

Maksudnya?
Menteri seperti itu perlu direshuffle. Sebab, Menkumham Yasonna Laoly tercatat dalam sejarah sebagai menteri hukum terburuk karena melakukan pembiaran konflik PPP yang bisa diselesaikannya. Sebab, dasar hukumnya sudah sangat jelas, tinggal dipatuhi dan di­laksanakan saja. Apa susahnya sih, kecuali memang punya kepentingan politis.

Apa dampak dari sikap itu?
Sikap Menkumham yang melakukan pembiaran bahkan cenderung melecehkan hukum ini bisa berakibat buruk terhadap penilaian masyarakat terhadap penegakan hukum yang di­lakukan pemerintah. Bahkan, investor asing bisa menilai adanya ketidakpastian hukum di Indonesia. Saat ini semua pihak melihat dan menilai apa yang dilakukan Menkumham. Jangan dianggap semua orang itu bodoh. Kami minta Menkumham men­taati dan mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht. Menkumham harus mengesah­kan kepengurusan PPP yang sah, yakni kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.

Kalau nanti tetap tak disah­kan, ini bagaimana?
Pasca adanya putusan inkracht nasib PPP masih saja digantung seolah olah pertikaian belum selesai, pertikaian dibuat belum selesai, padahal perselisihan internal PPP telah selesai by the law.

Akibatnya PPP mengalami banyak kerugian seperti kesuli­tan dalam menjalankan kegiatan kepartaian karena tidak adanya kepastian hukum dan menyebab­kan konflik internal PPP semakin berkepanjangan.

Dengan dicabutnya SK Kepengurusan PPP Romi, ada mempersepsikan PPP kembali ke Muktamar Bandung, ini bagaimana?
Kalau ada yang mengata­kan PPP kembali ke Muktamar Bandung, saya tanya, dasar hu­kumnya apa? Padahal sudah ada putusan kasasi yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepen­gurusan PPP yang sah, kok masih mau dibawa kemana-mana.

Tidak bisa juga membawa kembali Kepengurusan PPP ke Muktamar Bandung karena sudah ada putusan kasasi yang menyatakan Mukatamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

Apa putusan MA itu sudah inkracht karena kubu Romi akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)?
Putusan ini sudah berkekua­tan hukum tetap atau inkracht. Makanya Menkumham men­cabut SK Kepengurusan PPP yang dipimpin Romi. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht harus dipatuhi sebagaimana sebuah undang-undang karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum.

Apa imbauan Anda?
Kami mengimbau kepada semua pihak ikuti saja kedua putusan dari lembaga peradilan hukum tertinggi yang berkekua­tan hukum tetap tadi. Tidak usah bicara ngalor kidul. Kalau tidak mengerti hukum jangan berbi­cara tentang hukum.

Ini bikin kacau hukum di negara ini saja. Kalaupun be­lajar hukum tapi ngak paham juga berati gagal paham hukum, silahkan belajar hukum lagi yang benar agar hukum tidak disalahartikan terus.

Tidak perlu lagi ada yang ikut campur mengatur PPP harus begini begitu, ikuti saja putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Yang kalah ikut yang menang. Kalau memang mau bergabung kami terbuka tapi ka­lau tidak mau bergabung silakan bikin partai baru saja dari pada bikin PPP ribut dan terpecah terus menerus.

Perlu kami ingatkan bahwa perkara hukum PPP telah selesai. Tolong semua pihak dapat men­taati putusan MA yang sudah inkracht. Putusan ini tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berselisih saja tapi berlaku bagi para pihak lain yang terkait.

Semua pihak baik pemerin­tah maupun masyarakat harus tunduk dan patuh pada putusan MA yaitu dengan mengakui Muktamar Jakarta adalah satu satunya kepengurusan PPP yang sah. Negara ini Negara Hukum tertera dalam UUD 1945, bukan negara semau gue atau negara gimana elu. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya