Berita

Jenderal Badrodin Haiti:net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Badrodin Haiti: Amnesti Tak Bisa Ujug-ujug, Harus Diverifikasi Untuk Memastikan Clean And Clear

SENIN, 11 JANUARI 2016 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nurdin bin Ismail alias Din Minimi, eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menyerahkan diri baru-baru ini, diyakini tak bisa secepatnya menikmati pengampunan alias amnesti dari Presiden Jokowi.

Pasalnya, dipaparkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, sebelum amnesti diberikan Din Minimi cs akan diverifikasi terlebih dulu. Kepolisian saat ini selain sedang memverifikasi Din Minimi, juga memverifikasi 120- aneks kombatan GAM lainnya, sebelum nantinya data terse­but diberikan kepada Presiden Jokowi sebagai rekomendasi dalam pemberian amnesti ke­pada mereka.

Sebagai informasi, Din Minimi bergabung dengan GAM sejak 1997. Perlawanan organisasi yang didirikan oleh Hasan Tiro itu berakhir lewat perjanjian damai Helsinki pasca tsunami yang menggulung Aceh pada 2004 silam.


Namun Din yang mengaku tidak puas dengan pemerintahan Aceh saat ini kembali angkat senjata. Dia dituduh sebagai da­lang aksi kekerasan bersenjata di Aceh termasuk pembunuhan ter­hadap dua anggota intelijen TNI. Dalam pengungkapan kasus itu polisi berhasil menangkap 19 orang anak buah Din Minimi, sementara enam anak buahnya yang lain ditembak mati saat kontak tembak.

Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 menerbitkan aturan pemberian amnesti umum dan abolisi ke­pada setiap orang yang terlibat GAM.

Berikut petikan wawancara Rakyat Merdeka dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait rencana pemberian amnesti bagi eks separatis GAM.

Apakah pemberian Amnesti kepada Din Minimi sudah ada titik terang?
Ini sekarang masih dalam proses verifikasi yang kami lakukan. Jadi, belum menentu­kan sikap.

Verifikasi apa saja yang di­lakukan Polri terhadap calon penerima amnesti?
Rencana pemberian amnesti ini kan tidak hanya untuk Din Minimi. Ada sebanyak 120 orang yang diajukan untuk men­erima amnesti.

Itu data yang kami terima. Dan, tentu tidak begitu saja kare­na diajukan untuk menerima am­nesti lantas diiyakan. Itu semua harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Orang per orang harus diverifikasi. Kita akan cek apakah 120 orang itu ada yang melakukan tindak pidana.

Kita melakukan penelitian sehingga belum diambil kepu­tusan. Nunggu hasil dari data itulah dulu ya.

Apakah semuanya eks GAM?
Itulah pentingnya melakukan verifikasi. Sebab, kami sendiri pun tidak bisa menyimpulkan saat ini bahwa 120 orang itu dari GAM semuanya. Apa saja latar belakangnya, kejahatan-kejahatan apa, siapa saja yang dari GAM, itu semua butuh proses verifikasi.

Kapan proses verifikasi akan selesai?
Nah, ini masih dalam proses. Lagi diverifikasi. Kami berharap bisa segera selesai prosesnya, kan itu harapan kita. Tentu ya butuh waktu. Yang pasti, proses verifikasi harus dilakukan dulu. Soal cepat atau butuh waktu, ya itu berdasarkan proses verifikasi yang dilakukan. Jadi, ya tergan­tung proses verifikasi.

Apakah setelah selesai veri­fikasi sudah langsung bisa diberikan amnesti?
Itu ada lagi prosesnya. Sebab, amnesti itu kan hak Presiden. Jadi ya Presiden sendiri yang akan memutuskan apakah langsung diberi amnesti atau tidaknya. Yang pastinya, ha­sil verifikasi yang dilakukan akan kami serahkan ke Pak Presiden.

Mengapa pemberian amnes­ti sepertinya dibikin rumit?
Lho, ini bukan memper­rumit. Ini namanya verifikasi. Memastikan semuanya clear and clean. Lagi pula, memang betul bahwa amnesti itu hak presiden, tetapi kan sebelum ke sana ada proses. Jadi tidak ujug-ujug juga dilakukan am­nesti.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya