Berita

ilustrasi

Kementerian ESDM Minta Pemda Turunkan Tarif Angkutan

SENIN, 11 JANUARI 2016 | 02:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Seiring dengan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar, Pemerintah Daerah diminta aktif mendorong pelaku usaha di bidang transportasi untuk menurunkan tarif angkutan umum.

Permintaan itu disampaikan Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, IGN Wiratmaja Puja di Jakarta, Minggu.

"Kami juga berharap pemerintah daerah segera menetapkan penurunan ongkos angkutan umum dan biaya transportasi sehingga dapat langsung berpengaruh pada harga barang," kata IGN Wiratmaja Puja, seperti dilansir Antara.


Dia mengingatkan dengan turunnya harga BBM, maka pelaku usaha bisa memanfaatkannya. Harga barang kebutuhan produksi bisa turun seiring dengan kebijakan penurunan harga BBM.

Mulai 5 Januari 2016, kebijakan baru pemerintah soal harga BBM resmi berlaku. Harga baru solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter. Harga premium untuk non-Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp7.300 menjadi Rp6.950, sedangkan harga premium untuk Jamali turun dari Rp7.400 menjadi Rp7.050. Harga BBM turun lebih banyak karena pemerintah menunda pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE).

Kementerian Perhubungan sebelumnya menyampaikan sedang melakukan penghitungan atas penyesuaian tarif angkutan umum karena adanya penurunan harga BBM.

"Kami sampaikan, penghitungan (penurunan tarif) sedang berlangsung. Simulasi sudah dilakukan dengan berbagai asumsi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo.

Tarif angkutan umum yang menjadi kewenangan Kemenhub adalah tarif untuk angkutan jalan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan.

Untuk penyesuaian tarif angkutan kota dan antarkota di dalam provinsi menjadi kewenangan gubernur. Begitu juga tarif angkutan di dalam kota atau kabupaten, hal itu menjadi tanggung jawab wali kota atau bupati.

Menurut Sugihardjo, ada dua asumsi yang dijadikan pedoman penurunan tarif angkutan umum oleh Kemenhub, yakni turunnya harga BBM dan efek berantai kepada masyarakat.

"Apabila selesai menghitung tarif, kami akan membuat surat kepada gubernur atau wali kota agar sesuai kewenangan melakukan penurunan tarif (penyesuaian) sehingga beban masyarakat terhadap transportasi berkurang. Uangnya bisa digunakan untuk sektor produktif dan untuk kehidupan sosial," katanya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya