Berita

ilustrasi

Kementerian ESDM Minta Pemda Turunkan Tarif Angkutan

SENIN, 11 JANUARI 2016 | 02:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Seiring dengan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar, Pemerintah Daerah diminta aktif mendorong pelaku usaha di bidang transportasi untuk menurunkan tarif angkutan umum.

Permintaan itu disampaikan Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, IGN Wiratmaja Puja di Jakarta, Minggu.

"Kami juga berharap pemerintah daerah segera menetapkan penurunan ongkos angkutan umum dan biaya transportasi sehingga dapat langsung berpengaruh pada harga barang," kata IGN Wiratmaja Puja, seperti dilansir Antara.

Dia mengingatkan dengan turunnya harga BBM, maka pelaku usaha bisa memanfaatkannya. Harga barang kebutuhan produksi bisa turun seiring dengan kebijakan penurunan harga BBM.

Mulai 5 Januari 2016, kebijakan baru pemerintah soal harga BBM resmi berlaku. Harga baru solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter. Harga premium untuk non-Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp7.300 menjadi Rp6.950, sedangkan harga premium untuk Jamali turun dari Rp7.400 menjadi Rp7.050. Harga BBM turun lebih banyak karena pemerintah menunda pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE).

Kementerian Perhubungan sebelumnya menyampaikan sedang melakukan penghitungan atas penyesuaian tarif angkutan umum karena adanya penurunan harga BBM.

"Kami sampaikan, penghitungan (penurunan tarif) sedang berlangsung. Simulasi sudah dilakukan dengan berbagai asumsi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo.

Tarif angkutan umum yang menjadi kewenangan Kemenhub adalah tarif untuk angkutan jalan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan.

Untuk penyesuaian tarif angkutan kota dan antarkota di dalam provinsi menjadi kewenangan gubernur. Begitu juga tarif angkutan di dalam kota atau kabupaten, hal itu menjadi tanggung jawab wali kota atau bupati.

Menurut Sugihardjo, ada dua asumsi yang dijadikan pedoman penurunan tarif angkutan umum oleh Kemenhub, yakni turunnya harga BBM dan efek berantai kepada masyarakat.

"Apabila selesai menghitung tarif, kami akan membuat surat kepada gubernur atau wali kota agar sesuai kewenangan melakukan penurunan tarif (penyesuaian) sehingga beban masyarakat terhadap transportasi berkurang. Uangnya bisa digunakan untuk sektor produktif dan untuk kehidupan sosial," katanya. [zul]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Israel Lancarkan Serangan Darat ke Lebanon Barat Daya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:05

Prabowo Disarankan Perbesar Anggaran Pertahanan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:59

Lampaui Target, Peserta Pameran TEI ke-39 Tembus 1.460 Exhibitor

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:57

Khofifah Kuatkan Kehidupan Beragama Lewat Pesantren

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:49

Bikin Bingung Pemilih, Trump dan Istri Beda Pandangan Soal Aborsi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:46

Tampung Keluhan Hakim, DPR Pertimbangkan Revisi UU Kehakiman

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:40

Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:34

Perdana, Wakil Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Laos

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:26

Harga Pangan Bervariasi: Beras Turun, Minyak Goreng Naik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:25

Bikin Ngeri, Timnas Jepang Panggil 22 Pemain di Eropa

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:24

Selengkapnya