Berita

humphrey djemat/net

Politik

KISURH PPP MEMANAS

Humphrey: Tidak Ada Muktamar Islah Atau Kembali Ke Bandung!

SABTU, 09 JANUARI 2016 | 09:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepengurusan Djan Faridz adalah satu-satunya yang sah.

Hal ini didasarkan kepada dua putusan Mahkamah Agung  yang berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi PTUN Nomor 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu M. Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya.

Dan untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh MA melalui Putusan Nomor 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya H.Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal H.Dimyati Natakusumah.


Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PPP yang juga kuasa hukum, Humphrey Djemat menanggapi manuver yang terus dilakukan kubu M. Romahurmuziy pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Alhamdulillah satu tahap sudah terlewati, SK Muktamar Surabaya dicabut Kemenkumham, sekarang lagi menunggu legalisasi SK Muktamar Jakarta yang secara legalitas hukum menang dan tidak ada alasan Menkumham menunda-nunda," katanya.

Humphrey sangat menyesalkan pendapat beberapa pihak yang menyarankan agar Muktamar PPP kembali ke Bandung.

"Kalau ada yang mengatakan muktamar PPP kembali ke Bandung, saya tanya, dasar hukumnya apa? sudah ada putusan kasasi yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah kok masih mau dibawa kemana-mana!" tambahnya.

Humphrey menjelaskan, hakim telah menolak gugatan penggugat Wakil Kamal yang memohonkan agar PPP kembali ke Muktamar Bandung. Dasar pertimbangan hakim menolak kembali ke Muktamar Bandung atau diadakan muktamar luar biasa karena sudah tidak relevan lagi.

"Dengan demikian bila kembali ke Muktamah Bandung atau muktamar luar biasa atau muktamar islah atau muktamar apalah namanya selain muktamar Jakarta maka itu sama dengan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya menekankan.

Humphrey pun mengimbau semua pihak baik kubu Romy juga Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly untuk mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagaimana sebuah UU karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum.

"Ikuti saja ke dua putusan dari lembaga peradilan hukum tertinggi yang berkekuatan hukum tetap tadi. Tidak usah bicara ngarol kidul. Kalau tidak mengerti hukum jangan berbicara tentang hukum malah bikin kacau hukum dinegara ini saja! kalaupun belajar hukum tapi nggak paham juga berati gagal paham hukum, silakan belajar hukum lagi yang benar agar hukum tidak salah diartikan terus" ujar Humphrey geram.[wid]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya