Berita

humphrey djemat/net

Politik

KISURH PPP MEMANAS

Humphrey: Tidak Ada Muktamar Islah Atau Kembali Ke Bandung!

SABTU, 09 JANUARI 2016 | 09:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepengurusan Djan Faridz adalah satu-satunya yang sah.

Hal ini didasarkan kepada dua putusan Mahkamah Agung  yang berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi PTUN Nomor 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu M. Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya.

Dan untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh MA melalui Putusan Nomor 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya H.Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal H.Dimyati Natakusumah.


Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PPP yang juga kuasa hukum, Humphrey Djemat menanggapi manuver yang terus dilakukan kubu M. Romahurmuziy pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Alhamdulillah satu tahap sudah terlewati, SK Muktamar Surabaya dicabut Kemenkumham, sekarang lagi menunggu legalisasi SK Muktamar Jakarta yang secara legalitas hukum menang dan tidak ada alasan Menkumham menunda-nunda," katanya.

Humphrey sangat menyesalkan pendapat beberapa pihak yang menyarankan agar Muktamar PPP kembali ke Bandung.

"Kalau ada yang mengatakan muktamar PPP kembali ke Bandung, saya tanya, dasar hukumnya apa? sudah ada putusan kasasi yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah kok masih mau dibawa kemana-mana!" tambahnya.

Humphrey menjelaskan, hakim telah menolak gugatan penggugat Wakil Kamal yang memohonkan agar PPP kembali ke Muktamar Bandung. Dasar pertimbangan hakim menolak kembali ke Muktamar Bandung atau diadakan muktamar luar biasa karena sudah tidak relevan lagi.

"Dengan demikian bila kembali ke Muktamah Bandung atau muktamar luar biasa atau muktamar islah atau muktamar apalah namanya selain muktamar Jakarta maka itu sama dengan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya menekankan.

Humphrey pun mengimbau semua pihak baik kubu Romy juga Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly untuk mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagaimana sebuah UU karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum.

"Ikuti saja ke dua putusan dari lembaga peradilan hukum tertinggi yang berkekuatan hukum tetap tadi. Tidak usah bicara ngarol kidul. Kalau tidak mengerti hukum jangan berbicara tentang hukum malah bikin kacau hukum dinegara ini saja! kalaupun belajar hukum tapi nggak paham juga berati gagal paham hukum, silakan belajar hukum lagi yang benar agar hukum tidak salah diartikan terus" ujar Humphrey geram.[wid]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya