Berita

humphrey djemat/net

Politik

KISURH PPP MEMANAS

Humphrey: Tidak Ada Muktamar Islah Atau Kembali Ke Bandung!

SABTU, 09 JANUARI 2016 | 09:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepengurusan Djan Faridz adalah satu-satunya yang sah.

Hal ini didasarkan kepada dua putusan Mahkamah Agung  yang berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi PTUN Nomor 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu M. Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya.

Dan untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh MA melalui Putusan Nomor 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya H.Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal H.Dimyati Natakusumah.


Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PPP yang juga kuasa hukum, Humphrey Djemat menanggapi manuver yang terus dilakukan kubu M. Romahurmuziy pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Alhamdulillah satu tahap sudah terlewati, SK Muktamar Surabaya dicabut Kemenkumham, sekarang lagi menunggu legalisasi SK Muktamar Jakarta yang secara legalitas hukum menang dan tidak ada alasan Menkumham menunda-nunda," katanya.

Humphrey sangat menyesalkan pendapat beberapa pihak yang menyarankan agar Muktamar PPP kembali ke Bandung.

"Kalau ada yang mengatakan muktamar PPP kembali ke Bandung, saya tanya, dasar hukumnya apa? sudah ada putusan kasasi yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah kok masih mau dibawa kemana-mana!" tambahnya.

Humphrey menjelaskan, hakim telah menolak gugatan penggugat Wakil Kamal yang memohonkan agar PPP kembali ke Muktamar Bandung. Dasar pertimbangan hakim menolak kembali ke Muktamar Bandung atau diadakan muktamar luar biasa karena sudah tidak relevan lagi.

"Dengan demikian bila kembali ke Muktamah Bandung atau muktamar luar biasa atau muktamar islah atau muktamar apalah namanya selain muktamar Jakarta maka itu sama dengan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya menekankan.

Humphrey pun mengimbau semua pihak baik kubu Romy juga Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly untuk mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagaimana sebuah UU karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum.

"Ikuti saja ke dua putusan dari lembaga peradilan hukum tertinggi yang berkekuatan hukum tetap tadi. Tidak usah bicara ngarol kidul. Kalau tidak mengerti hukum jangan berbicara tentang hukum malah bikin kacau hukum dinegara ini saja! kalaupun belajar hukum tapi nggak paham juga berati gagal paham hukum, silakan belajar hukum lagi yang benar agar hukum tidak salah diartikan terus" ujar Humphrey geram.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya