Hak Veto Rakyat Atas Wilayah Pertambangan

SABTU, 09 JANUARI 2016 | 09:02 WIB | OLEH: PIUS GINTING

Bahan tambang harusnya tidak jadi komoditas.

Ketika jaman batu, tembaga, atau zaman perunggu dahulu kala, hampir tak ada persoalan lingkungan besar/parah karena penambangan. Karena bahan tambang hanya digunakan sebagai keperluan. Tidak jadi barang jualan.

Namun dorongan keuntungan memaksa para pengusaha menjual produk kendati pasar jenuh dan berlebih-lebihan. Lihatlah upaya penjualan seperti mobil (hampir 100% memakai produk tambang) lewat iklan, show tahunan kendati telah kota-kota macet.

Atau pembangunan perumahan megah besar (dan membutuhkan banyak semen, penambangan karst). Ironisnya, banyak rumah gedung megah tersebut kosong alias tak dihuni di kota besar. Sementara, rakyat di Pati, Rembang, Maros, dan lain-lain dipaksa meninggalkan ruang hidupnya demi tambang karst bahan semen.

Dilihat lebih mendalam, apapun komoditi industri tambangnya di jaman kapital ini (karena kita belum sampai ke tahap menciptakan sistem alternatif diluar sistem kapital), maka yang terpenting adalah: harus ada hak veto rakyat mana kala terjadi kegiatan penambangan.

Hak veto rakyat, referendum lokal telah banyak diadopsi di beberapa negara kala penambangan masuk ke ruang hidup warga. Bahkan difasilitasi oleh KPU nya untuk pelaksanaan referendum lokal di sebuah negara di Amerika Latin.

WALHI dengan PBHI, KPA, Solidaritas Perempuan, Kiara pada tahun 2009 dengan warga Pati, Kulonprogo, Manggarai melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar ada hak veto rakyat atas ruang hidup mereka dari intrusi industri pertambangan jenis komoditi apapun (batubara, karst, nickel, emas, dll).

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dalam PUU No 32 tahun 2009 agar pemerintah membuat ketentuan partisipasi warga dalam penetapan wilayah pertambangan (hak veto rakyat).

Namun hingga rezim Nawacita, peraturan pemerintah tentang hak veto rakyat ini (mekanisme persetujuan rakyat atas wilayah pertambangan) belum diterbitkan.

Sebagaimana massa rakyat kendati diam terus menagih cita-cita merdeka: rakyat adil makmur dan sejahtera, ikut menciptakan perdamaian dunia,; maka tagihan rakyat rakyat yang terkena/terdampak tambang (batubara, karst, emas, nickel, dll) akan terus mengangkat tinjunya: "Jangan tambang ruang hidup kami tanpa persetujuan kami. Dan saat kami menyatakan memilih bentuk ekonomi lain diluar pertambangan, hormati kedaulatan kami atas ruang hidup kami!"

Dan, kita ditagih untuk terus berjuang untuk melanjutkan perjuangan hak veto rakyat atas ruang hidup ini, dari intrusi industri pertambangan. [***]

Penulis adalah adalah aktivis WALHI.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya