Berita

Rj lino/net

Prapradilan RJ Lino Hambat Pemberantasan Korupsi

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 15:08 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. Upaya praperadilan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam kasus korupsi pengadaan alat bongkar muat pelabuhan Quay Crane menjadi contoh buruk pejabat BUMN di Indonesia.

‎"Sesungguhnya upaya Lino yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan usaha koruptor dalam menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia," kata ‎pendiri Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia (APHI), Niko Ardi, beberapa saat lalu (Kamis, 7/1).  

Dia mengingatkan kembali bagaimana awalnya Bareskrim telah menggeledah kantor Pelindo II pada tanggal 28 Agustus 2015. Kabareskrim saat itu, Budi Waseso sangat yakin telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menjerat RJ Lino dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.  

Niko mengatakan dalam pengantar laporan audit investigatif BPKP tertanggal 1 April 2011, perihal penyimpangan pengadaan 3 Quay Crane Pelindo II pada tahun 2010 didapatkan beberapa hasil. Misalnya pertama, terdapat dua kali perubahan SK Direksi tentang ketentuan pengadaan barang/jasa di Pelindo II sehingga pihak asing dapat dengan midah mengikuti tender. Kedua, erdapat perbedaan hasil kajian masing-masing cabang pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak dengan Kajian Direktorat Operasional  dan Pengembangan Usaha Pelindo II (nota dinas 19 Maret 2010).  

Ketiga, lanjutnya, poses pengadaan pemilihan langsung (12 Februari 2010) dan dilanjutkan dengan penunjukkan langsung vendor HDHM (7 April 2010) tidak sesuai dengan tata cara pengadaan pasal 27 ayat (3). Keempat, disposisi Dirut Pelindo II (12 Maret 2010) yang menyatakan go for twin lift) dan nota dinas 25 Maret 2010 yang memberikan catatan khusus "selesaikan penunjukkan HDHM".  

Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab yaitu RJ Lino (Dirut), Ferialdy Noerlan (Direktur Operasi), Dawam Atmosudiro (Kepala SPI), Armen Amir (Kabiro Hukum), Haryadi Budi Kuncoro (SM Peralatan) yang juga adik kanding dari Bambang Widjojanto eks komisioner KPK, Wahyu Hardiyanto (Kabiro Pengadaan), Mashudi Sanyoto (Asm Peralatan), Dedi Iskandar (Asm Peralatan) dan Teguh Pramono (Asm Peralatan). Atas penyimpangan tersebut, terindikasi kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.  

"Jadi jelas bahwa upaya praperadilan Lino bukanlah dalam rangka pemulihan nama baik melainkan pembelaan seorang koruptor untuk menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak ada alasan hakim untuk meloloskan praperadilan Lino," tegas Niko.‎ [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya