Berita

ilustrasi/net

Politik

Hasil Survei Ini Jadi Tamparan Bagi Freeport

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 11:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Kasus "Papa Minta Saham" mengangkat isu kontrak karya PT Freeport Indonesia akhir-akhir ini di publik, walau kontrak karya perusahan tambang raksasa asal Amerika Serikat itu baru berakhir pada 2021.  

Masih tingginya perhatian publik terhadap isu Freeport membuat lembaga survei Media Survei Nasional (Median) menggelar survei bertema "Freeport di Mata Publik". Direktur Riset Median, Rico Marbun, mengatakan, survei kali ini diadakan untuk menangkap opini publik terkait keberadaan Freeport dan aktivitasnya selama ini di Indonesia.  

Survei menyimpulkan persepsi publik terhadap PT Freeport Indonesia masih negatif, terutama dari sisi kontribusi bagi rakyat Papua, pembagian keuntungan, dan itikad Freeport menghormati hukum di Indonesia.


Responden diminta menjawab pertanyaan seputar kontribusi PT Freeport terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua setelah lebih dari 48 tahun melakukan aktviitas penambangan emas dan tembaga di bumi Papua.

Ternyata, sebesar 68,70 persen responden menjawab Freeport belum berkontribusi. Hanya 12,50 persen publik yang menjawab sudah, dan sisanya 18,80 persen tidak menjawab.

Mayoritas publik juga merasa Freeport belum membagi keuntungan secara adil terhadap bangsa Indonesia. Berdasarkan survei ditemukan sebesar 70,35 persen publik merasa PT Freeport Indonesia belum adil membagi keuntungan. Yang menjawab sudah adil hanya 3,49 persen, dan tidak menjawab sebesar 26,16 persen.

"Temuan ini merupakan tamparan bagi PT Freeport sendiri, ketika keberadaannya selama puluhan tahun di Indonesia dianggap belum memberi keuntungan yang adil bagi bangsa Indonesia secara umum," ujar Rico.

Buruknya persepsi publik terhadap keberadaan PT Freeport Indonesia juga terlihat dari sisi penghormatan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Median menemukan bahwa sebesar 42,61 persen publik beranggapan Freeport belum menghormati hukum dan peraturan di Indonesia. Sedangkan 22,97 persen menjawab sudah, dan 34,41 persen tidak menjawab.
 
Survei dilakukan kepada 1.100 responden di 34 provinsi secara acak dengan teknik Multistage Random Sampling dan memperhatikan proporsional atas populasi provinsi dan gender.
 
Waktu pengambilan data dilakukan selama 20 Desember 2015 - 3 Januari 2016, dengan margin of error sebesar +/- 3 persen,  pada tingkat Kepercayaan 95 persen. Serta quality control dilakukan terhadap 20 persen sampel yang ada. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya