Berita

FREEPOTGATE

Prof. Andi Hamzah: Semua Alat Bukti Harus Diperoleh Secara Sah

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 10:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rekaman percakapan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid tidak bisa dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung memperoleh rekaman percakapan tersebut dari Maroef Sjamsuddin.

"Dalam rancangan KUHP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal itu ditegaskan dalam KUHP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai alat bukti," kata Guru besar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah.


Menurut mantan Jaksa yang juga Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tipidkor ini, perekaman pembicaraan orang lain tanpa izin, sama dengan penyadapan telepon tanpa izin dan memasuki perkarangan orang lain tanpa izin, semuanya menyangkut privacy orang lain, meski tidak ada tindak pidana dalam KUHP Indonesia.

Meski demikian, guru besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan hal itu telah dimasukan dalam rancangan KUHP sejak 30 tahun lalu. Andi mengatakan rekaman pembicaraan dengan bukti CCTV yang didapat tim penyelidik di Hotel Ritz Carlton, Jakarta tidak bisa disamakan dengan rekaman pembicaraan Setya Novanto.

"Pertama perekaman pembicaraan orang lain bersifat khusus untuk otang tertentu, waktu tertentu, tidak diketahui orang yang direkam pe,bicaraannya. Sedangkan CCTV bersifat umum, waktu terus-menerus, dapat diketahui atau dilihat orang. Perekaman pembicaraan berupa suara, sedangkan CCTV hanya gambar," tandasnya. [dem]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya