Berita

FREEPOTGATE

Prof. Andi Hamzah: Semua Alat Bukti Harus Diperoleh Secara Sah

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 10:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rekaman percakapan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid tidak bisa dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung memperoleh rekaman percakapan tersebut dari Maroef Sjamsuddin.

"Dalam rancangan KUHP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal itu ditegaskan dalam KUHP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai alat bukti," kata Guru besar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah.


Menurut mantan Jaksa yang juga Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tipidkor ini, perekaman pembicaraan orang lain tanpa izin, sama dengan penyadapan telepon tanpa izin dan memasuki perkarangan orang lain tanpa izin, semuanya menyangkut privacy orang lain, meski tidak ada tindak pidana dalam KUHP Indonesia.

Meski demikian, guru besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan hal itu telah dimasukan dalam rancangan KUHP sejak 30 tahun lalu. Andi mengatakan rekaman pembicaraan dengan bukti CCTV yang didapat tim penyelidik di Hotel Ritz Carlton, Jakarta tidak bisa disamakan dengan rekaman pembicaraan Setya Novanto.

"Pertama perekaman pembicaraan orang lain bersifat khusus untuk otang tertentu, waktu tertentu, tidak diketahui orang yang direkam pe,bicaraannya. Sedangkan CCTV bersifat umum, waktu terus-menerus, dapat diketahui atau dilihat orang. Perekaman pembicaraan berupa suara, sedangkan CCTV hanya gambar," tandasnya. [dem]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya