Berita

PDIP: Publik Kecam Parlas Nababan Cs Karena Tak Utuh Membaca Putusan Hakim

RABU, 06 JANUARI 2016 | 12:40 WIB | LAPORAN:

Banyak protes dan kritik terhadap Majelis Hakim PN Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap  PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait kasus pembakaran lahan.

Pasalnya, publik melihat masalah yang ditangani Hakim Parlas Nababan Cs itu tak utuh alias sepotong sepotong.   

"Karena melihatnya sepotong-sepotong, maka komentarnya pun sepotong-sepotong. Jadi LSM mestinya mengedukasi masyarakat, dengan memberi informasi utuh soal ini, jangan sebaliknya mengkompori terus, sehingga publik mencerca hakim," ujar anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Rabu (6/1).            


Menurut dia, dalam kaitan putusan PN Palembang itu, hakim mengambil putusan berdasarkan data formal.

Lantas mengapa pihak swasta atau PT BMH yang dimenangkan? Menjawab pertanyaan itu, Masinton mengatakan, hal itu terjadi bisa saja karena bukti bukti gugatan yang diajukan Kementerian LHK sangat lemah dan mudah dipatahkan dalam proses peradilan.

Untuk itu politikus PDIP ini menyarankan pada Kementerian LHK untuk serius dalam mengajukan banding. Dan jangan lagi menggunakan data yang lemah yang akan membuat pemerintah dipermalukan karena kalah.

Sebelumnya pimpinan Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan dan pertanian dari  Golkar Firman Subagyo pun menilai, apa yang dilakukan hakim berdasarkan data-data yang ada."Kalau putusannya PT BMH yang dimenangkan, karena bukti gugatan Kementerian LKH sangat lemah,"tambahnya.

Karena itu Firman Subagyo mengimbau masyarakat, LSM dan mereka yang tak puas dengan hasil putusan itu, sangan tendensius pada hakim. Lihat masalahnya secara menyeluruh,” tambahnya.

Menyangkut regulasi dan UU terkait kehutanan, menurut Firman Subagyo banyak yang harus diperbaiki, direvisi. "Karena itu Pemerintah harus mau dan serius membahas revisi UU, "kata Firman yang juga pimpinan Baleg DPR ini. [zul]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya