Banyak protes dan kritik terhadap Majelis Hakim PN Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait kasus pembakaran lahan.
Pasalnya, publik melihat masalah yang ditangani Hakim Parlas Nababan Cs itu tak utuh alias sepotong sepotong.
"Karena melihatnya sepotong-sepotong, maka komentarnya pun sepotong-sepotong. Jadi LSM mestinya mengedukasi masyarakat, dengan memberi informasi utuh soal ini, jangan sebaliknya mengkompori terus, sehingga publik mencerca hakim," ujar anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Rabu (6/1).
Menurut dia, dalam kaitan putusan PN Palembang itu, hakim mengambil putusan berdasarkan data formal.
Lantas mengapa pihak swasta atau PT BMH yang dimenangkan? Menjawab pertanyaan itu, Masinton mengatakan, hal itu terjadi bisa saja karena bukti bukti gugatan yang diajukan Kementerian LHK sangat lemah dan mudah dipatahkan dalam proses peradilan.
Untuk itu politikus PDIP ini menyarankan pada Kementerian LHK untuk serius dalam mengajukan banding. Dan jangan lagi menggunakan data yang lemah yang akan membuat pemerintah dipermalukan karena kalah.
Sebelumnya pimpinan Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan dan pertanian dari Golkar Firman Subagyo pun menilai, apa yang dilakukan hakim berdasarkan data-data yang ada."Kalau putusannya PT BMH yang dimenangkan, karena bukti gugatan Kementerian LKH sangat lemah,"tambahnya.
Karena itu Firman Subagyo mengimbau masyarakat, LSM dan mereka yang tak puas dengan hasil putusan itu, sangan tendensius pada hakim. Lihat masalahnya secara menyeluruh,†tambahnya.
Menyangkut regulasi dan UU terkait kehutanan, menurut Firman Subagyo banyak yang harus diperbaiki, direvisi. "Karena itu Pemerintah harus mau dan serius membahas revisi UU, "kata Firman yang juga pimpinan Baleg DPR ini. [zul]