Berita

ilustrasi/net

Tenyata Kementerian PAN-RB Tak Bisa Jelaskan Status Legal Formal Evaluasi Akuntabilitas

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 23:20 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ternyata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tidak bisa menjelaskan secara tegas tentang status legal formal evaluasi akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga dan instansi pemerintah yang baru saja dilakukannya.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian Kemenpora, Djunaidi. Menurut Djunaedi, hal ini diketahui setelah pihak Kemenepora bersilaturahim ke Kantor Kemen PAN-RB untuk meminta penjelasan lebih detail terkait dasar hukum, parameter dan proses atas evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang telah dilakukan oleh Kemen PAN-RB, khususnya Kemenpora RI.

Delegasi Kemenpora dipimpin Sesmenpora Alfitra Salam, didampingi Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, Gatot S Dewa Broto, Inspektur Syaiful Rakhmat Hasibuan dan Staf Khusus Menpora Bidang Kepemudaan, Zainul Munasichin. Delegasi diterima oleh Sekretaris Men PAN-RB, Dwi Wahyu Atmadji dan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Yusuf Ateh.


Kemen PAN-RB, lanjut Djunaedi, menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Perpres 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Namun setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada Kemen PAN RB adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah.

"Adapun untuk melakukan evaluasi implementasi SAKIP, review atau evaluasi laporan kinerja K/L, semuanya mensyaratkan komponen utamanya adalah laporan kinerja instansi pemerintah," kata Djunaedi dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 5/1).

Sementara itu, lanjut Djunaedi, sesuai  Prepres 29/2014, Ps 20 ayat (3), laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu barulah dikompilasi oleh Men PAN-RB sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Keuangan paling lama lima bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Bagaimana mungkin Kemen PAN-RB melakukan review jika laporan kinerja tahunan belum selesai dibuat?" demikian Djunaedi. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya