Berita

ilustrasi/net

Tenyata Kementerian PAN-RB Tak Bisa Jelaskan Status Legal Formal Evaluasi Akuntabilitas

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 23:20 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ternyata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tidak bisa menjelaskan secara tegas tentang status legal formal evaluasi akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga dan instansi pemerintah yang baru saja dilakukannya.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian Kemenpora, Djunaidi. Menurut Djunaedi, hal ini diketahui setelah pihak Kemenepora bersilaturahim ke Kantor Kemen PAN-RB untuk meminta penjelasan lebih detail terkait dasar hukum, parameter dan proses atas evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang telah dilakukan oleh Kemen PAN-RB, khususnya Kemenpora RI.

Delegasi Kemenpora dipimpin Sesmenpora Alfitra Salam, didampingi Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, Gatot S Dewa Broto, Inspektur Syaiful Rakhmat Hasibuan dan Staf Khusus Menpora Bidang Kepemudaan, Zainul Munasichin. Delegasi diterima oleh Sekretaris Men PAN-RB, Dwi Wahyu Atmadji dan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Yusuf Ateh.


Kemen PAN-RB, lanjut Djunaedi, menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Perpres 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Namun setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada Kemen PAN RB adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah.

"Adapun untuk melakukan evaluasi implementasi SAKIP, review atau evaluasi laporan kinerja K/L, semuanya mensyaratkan komponen utamanya adalah laporan kinerja instansi pemerintah," kata Djunaedi dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 5/1).

Sementara itu, lanjut Djunaedi, sesuai  Prepres 29/2014, Ps 20 ayat (3), laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu barulah dikompilasi oleh Men PAN-RB sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Keuangan paling lama lima bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Bagaimana mungkin Kemen PAN-RB melakukan review jika laporan kinerja tahunan belum selesai dibuat?" demikian Djunaedi. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya