Berita

ilustrasi/net

Tenyata Kementerian PAN-RB Tak Bisa Jelaskan Status Legal Formal Evaluasi Akuntabilitas

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 23:20 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ternyata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tidak bisa menjelaskan secara tegas tentang status legal formal evaluasi akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga dan instansi pemerintah yang baru saja dilakukannya.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian Kemenpora, Djunaidi. Menurut Djunaedi, hal ini diketahui setelah pihak Kemenepora bersilaturahim ke Kantor Kemen PAN-RB untuk meminta penjelasan lebih detail terkait dasar hukum, parameter dan proses atas evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang telah dilakukan oleh Kemen PAN-RB, khususnya Kemenpora RI.

Delegasi Kemenpora dipimpin Sesmenpora Alfitra Salam, didampingi Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, Gatot S Dewa Broto, Inspektur Syaiful Rakhmat Hasibuan dan Staf Khusus Menpora Bidang Kepemudaan, Zainul Munasichin. Delegasi diterima oleh Sekretaris Men PAN-RB, Dwi Wahyu Atmadji dan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Yusuf Ateh.


Kemen PAN-RB, lanjut Djunaedi, menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Perpres 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Namun setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada Kemen PAN RB adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah.

"Adapun untuk melakukan evaluasi implementasi SAKIP, review atau evaluasi laporan kinerja K/L, semuanya mensyaratkan komponen utamanya adalah laporan kinerja instansi pemerintah," kata Djunaedi dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 5/1).

Sementara itu, lanjut Djunaedi, sesuai  Prepres 29/2014, Ps 20 ayat (3), laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu barulah dikompilasi oleh Men PAN-RB sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Keuangan paling lama lima bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Bagaimana mungkin Kemen PAN-RB melakukan review jika laporan kinerja tahunan belum selesai dibuat?" demikian Djunaedi. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya